|
Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto
Ambisi
dan Cita-cita Islam
Yang hendak didirikan oleh Muhammad dengan Al
Qur'an sebagai sarananya adalah satu Kerajaan Duniawi, yaitu satu
Imperium Theokrasi Islam yang dia harapkan akan meliputi seluruh muka
bumi ini, dimana oleh Muhammad sendiri telah dimulai realisasinya dan
pada waktu dia meninggal dunia tahun 632 dapat diwujudkannya sebagai
langkah awal dimana seluruh Jazirah Arab telah dia jadikan satu Kerajaan
Theokrasi Islam yang pertama dimana dia sendiri adalah Raja atau Amir
atau Amirul Mukminimnya. Karena yang menjadi tujuan atau target akhir
adalah Imperium Theokrasi Islam di dunia ini, maka realisasinya adalah
dengan sendirinya mengikuti cara-cara duniawi pula, yaitu: perang,
kekerasan, pemaksaan, ancaman, pemisahan umat manusia dalam dua blok
yaitu Blok Islam dan blok Kafir yang harus ditumpas kalau tidak mau
masuk Islam, pengkultusan individu seperti pemberian titel-titel Amirul
Mukminin, Uliil Ambrie, Khalifah dan lain-lain, pengaturan
POLEKSOSBUDHANKAM dan lain-lain hal yang terkait dengan penegakan suatu
kerajaan duniawi yang lazim diperlukan (Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Ke-tatanegaraan dan lain-lain sebagainya). Kesemuanya inilah pada
hakekatnya isi dari Al Qur'an itu yang dinamakan Hukum Syareat Islam
tersebut, sedangkan bilamana ada hal-hal yang berkaitan dengan
ke-Imanan, ke-Rohanian dan ke-Tuhanan itu adalah hasil jiplakan dari
Muhammad + kawan-kawan dari isi Kitab TAURAT dan Kitab INJIL yang memang
sudah ratusan tahun beredar di Tanah Arab itu seperti ALKITAB terjemahan
Paman Walinya sendiri yaitu Warokah bin Naufal, sehingga bila diambil
secara prosentase isi Al Qur'an itu adalah kurang lebih 75% hasil
jiplakan dari ALKITAB (TAURAT dan INJIL) + kurang lebih 25% hasil
pemikiran, rancangan, idea kreasi dari Muhammad dan kawan-kawannya serta
sekretaris-sekretarisnya.
Berdasarkan penelitian
kami, dalam Al Qur'an yang terdiri dari 30 Juz, 114 Surat dan 6.666 Ayat
itu yang berkaitan dengan ke-Imanan, Hukum dan Syariat Agama Islam,
dapat kami tarik secara umum 3 (tiga) intisari yaitu:
1. Kewajiban penyebaran Agama Islam oleh pemeluk-pemeluknya adalah
dengan tujuan mendirikan NEGARA THEOKRASI ISLAM sejagad, dimana Hukum
Syariat Islam sajalah yang diberlakukan di negara tersebut. Hal ini
dapat kami simpulkan dari nats 5 Almaidah - 51 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka
adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu
mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim."
Hal ini berarti bahwa bilamana umat Islam mendiami sesuatu negara yang
belum berbentuk NEGARA THEOKRASI ISLAM, misalnya satu negara yang
rajanya atau presidennya + anggota-anggota pemerintahannya beragama
non-Islam (misalnya Philipina atau Muang Thai) atau suatu negara yang
meskipun rajanya atau presidentnya + anggota-anggota pemerintahannya
beragama Islam namun Hukum atau Syariat yang diberlakukan tidaklah Hukum
dan Syariat Islam (misalnya Repuplik Indonesia kita ini), maka adalah
kewajiban suci umat Islam di negara tersebut untuk mengupayakan agar
negara tersebut cepat atau lambat menjadi suatu Negara Theokrasi Islam.
2. Penyebaran agama Islam dan syareatnya tidak dilakukan dengan landasan
KASIH, melainkan dilakukan berlandaskan Perang dan Totaliter. Lihatlah
muslim2 radikal di Indonesia & di dunia ini, mereka menjalankan misi
mereka dgn kekerasan, teror, provokasi kotor, adu domba, dll. Tidak usah
heran karena ada ayat pendukung dlm nats Al Qur'an terkait antara lain
sebagai berikut :
"Maka berperanglah kamu pada jalan Allah,
korbarkanlah semangat para Mukmin untuk berperang . " (Qs
4 An Nissaa - 84)
dan
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman
hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian
mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka
pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar." (Qs.
49 Al Hujuraat-15)
dan
"Katakanlah kepada orang-orang Badwi yang
tertinggal: "Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai
kekuatan yang besar, kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah
(masuk Islam). Maka jika kamu patuhi (ajakan itu) niscaya Allah akan
memberikan kepadamu pahala yang baik ." (Qs.
48 Al Fath-16)
dan banyak lagi nats-nats yang serupa dengan itu misalnya antara lain:
Qs. 2 - Al Baqarah-216, 8 Al Anfaal 15-16, 9 At Taubah 29, 38-55, 123
dan lain-lain.
3. Hukum/Syareat Islam (Pidana + Perdata) tidak berlandaskan KASIH,
melainkan berdasarkan In-Toleransi, Keras/Kejam dan Tidak Adil, yang
sebagai buktinya antara lain:
a. Potong tangan dan kaki serta bunuh dan tumpas (Qs. 5 Al Maidah 33)
bagi orang-orang yang melawan Muhammad.
b. Potong tangan bagi pencuri-pencuri (Qs. 5 Al Maidah 3.
c. Kerangkeng-kan seumur hidup (adakalanya diganti dengan dirajam dengan
batu) bagi wanita-wanita WTS (Qs. An Nissaa 15).
d. Dera dengan 100X pukulan rotan atau pentungan bagi mereka yang
ketangkap basah berzinah (Qs. 24 An Nuur 2).
e. Paksaan untuk tetap memeluk agama Islam, dengan mambatalkan HAK HARTA
WARISAN bagi orang-orang yang murtad/keluar dari agama Islam. (Hadits
Nabi Muhammad)
f. Tidak adil, dengan menetapkan pembagian harta warisan antara
laki-laki yang mendapat 2 bagian dan wanita mendapat satu bagian saja.
(Qs. An Nissaa 11).
Lebih-lebih lagi ketidakadilan ini nampak dengan jelas sekali dengan
adanya Hukum PolyGami. Dimana seorang laki-laki/suami boleh beristri
sampai 4 istri sekaligus + sekian banyak Selir/Harem kalau mampu,
sedangkan si wanita/isteri jangakan main-main dengan laki-laki lain,
sedangkan salah atau lalai sedikit saja memenuhi kewajibannya terhadap
suaminya, dia bisa dengan serta merta ditalaq suaminya. Dan disamping
itu si suami bisa saja meninggalkan isterinya begitu saja tanpa
memberikan surat Talaq, sedangkan si isteri sama sekali tidak punya hak
untuk mentalaq suaminya, sehingga sering terjadi si isteri sampai seumur
hidupnya tidak bisa bersuami baru lagi karena belum ditalaq/dicerai oleh
suaminya yang sudah tidak mau tahu dengannya (status si isteri dibilang
isteri bukan dan dibilang jandapun bukan)
g. Penuh ancaman-ancaman api neraka bagi mereka-mereka yang misalnya:
alpa Sholat, menolak ikut perang, menolak berpuasa, menolak memberikan
zakat, melarikan diri dari medan perang, menolak mengkafirkan
orang-orang yang bukan Islam termasuk orang-orang KRISTEN yang dalam Qs.
5 Al Maaidah 82 jelas dan tegas dikatakan bahwa orang-orang KRISTEN itu
adalah sahabat-sahabat umat Islam yang terdekat dan ditambah pula
pengakuan Muhammad.umat Islam bahwa agama mereka itu adalah kelanjutan
dari agama TAURAT dan INJILnya umat KRISTEN itu.
Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto |