|
Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto
Membahas Buku
"PEDANG TERHUNUS"
HUKUMAN MATI BAGI PENCACI MAKI NABI
Oleh Muhammad SAW
(FaithFreedom)
Hallo semua, kafirers dan Muslimers PBNU (Peace
Be upoN
U)
Sekarang saatnya kita membaca ..ingat ya
MEMBACA..bukan BERDEBAT.ataupun BER OOT
JUDUL BUKU NYA :
PEDANG TERHUNUS
HUKUMAN MATI BAGI PENCACI MAKI NABI
Syaikhul Islam
Ibn Taimiyyah
ini bukan buku
kemaren sore, karena IBNU TAIMIYAH adalah
ULAMA BESAR yang hidup pada abad ke-6 HIJRIAH
bisa di check ke :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Taimiyah
PUJIAN
ULAMA Al-Allamah As-Syaikh
Al-Karamy Al-Hambali dalam Kitabnya
Al-Kawakib AD-Darary yang disusun kasus
mengenai manaqib (pujian terhadap
jasa-jasa) Ibnu Taimiyah, berkata:
Banyak sekali imam-imam Islam yang
memberikan pujian kepada (Ibnu Taimiyah)
ini. Diantaranya: Al-Hafizh Al-Mizzy,
Ibnu Daqiq Al-Ied, Abu Hayyan An-Nahwy,
Al-Hafizh Ibnu Sayyid An-Nas, Al-Hafizh
Az-Zamlakany, Al-Hafidh Adz-Dzahabi dan
para imam ulama lain.
Al-Hafizh Al-Mizzy mengatakan: Aku belum
pernah melihat orang seperti Ibnu
Taimiyah ….. dan
belum pernah kulihat ada orang yang
lebih berilmu terhadap kitabullah dan
sunnah Rasulullah shallahu`alaihi
wa sallam serta lebih ittiba`
dibandingkan beliau.
|
Izinkan saya curhat sedikit aja ya teman2…
Sepengetahuan saya selama berkunjung ke
Gramedia, Gunung Agung ataupun Toko buku Khusus
ISLAM baru kali inilah saya melihat satu buah
buku yang luar biasa karena topiknya sangat2
sensitif.
Saya betul2 TIDAK MENYANGKA kalau buku ini
bakalan diedarin secara luas (atau kebablasan ya?? ). Perkiraan saya dulu, kalau buku2 KERAS dan
SENSITIF seperti ini mungkin hanya diedarin di
PENGAJIAN2 saja. Itu juga pengajiannya
FPI, MMI, HIZBUT TAHRIR ataupun JAMAAH ISLAMIAH, klo di pengajiannya
Ust. Jefri, Ilham Arifin mah
pasti gak ada.
ISLAM memang benar2 mengerti saya, di saat saya
yakin islam itu BRINGAS dan KEJAM, ISLAM
memberikan saya BUKTI yang kuat. ISLAM
memang benar2 mengerti saya.... ......kayak iklan
Honda
aja.
Kenapa? Karena bagi saya buku ini benar2 BODOH
bin DUNGU, buku yang
BENAR2 MEMBUKA KEDOKNYA yang BUSUK
(ingat
kata2 Din Syamsuddin: "Umat islam tidak perlu
marah bila nabinya dihina, umat Islam gak akan
kurang mulianya walau nabinya dihina".
KONTRADIKSI banget ya)
Bayangin aja… dah capek2 si Kong Naif, Kane, F4,
Faiz, Ibnu Ramlee (ga termasuk si Warded
ama Mujahid 4jji) berbuih2 menjelaskan ISLAM
yang damai, Islam yang BENAR. Eh dgn tanpa malu
nih buku masuk ke kancah pertarungan.
Mirip banget dgn kisah Mujahid 4JJI dan Warded,
THUFAIL di saat muslimers ‘lembut’ lagi
berbuih2..eh mereka malah masuk dgn Islam
kerasnya
Saya pribadi sampai tersenyum2 dan geleng2
kepala tatkala melihat cover buku ini dan
berkata dalam hati ‘Gak sia-sia kunjunganku kali
ini ke bagian buku Islam’.
Aku benar2 dapat
PENCERAHAN/HIDAYAH dari TUHAN sewaktu
melihat cover buku ini.
Tapi saya sempat juga khawatir ‘masa sih?’ , ‘jangan2
titipan Yahudi, CIA, Kristen lagi’, ’MISIONARIS
yang NYAMAR negh’, juga sempat terpikir
seperti kata2 mutiara
KELIH GO ‘mungkin
aja si penerbit adalah orang2 yang mau
menjelekkan islam’.
Lalu saya lihat di halaman belakangnya....wow
ternyata ada katalog 2006, si penerbit dlm thn
2006 aja sudah nerbitin 17 buku Islam dan
semuanya terjemahan dari Bahasa Arab yang semakin
membuat saya yakin kalo buku ini benar2
diterbitkan oleh penerbit yang Islami tatkala
saya membaca buku yg diterbitkan oleh si
penerbit berjudul:
IBADAH HAJI NABI
oleh MUHAMMAD
NASHIRUDDIN AL-ALBANI, Saya kira
muslimers khususnya Kong
Naif, F4, Kane, Moslem, Faiz, Ibnu Ramlee pasti sudah
tau lah siapa itu M.Nashirudin Al-Albani
.
tapi kalau ibu ustadz lia_arti pasti gak kenal
siapa beliau..dia kan rada2 GAPTEK dgn agamanya
J
Jadi bisalah
kita sepakat sekarang ya..klo nih buku bisa
dibilang ‘tanpa ada rekayasa dari pihak yg benci
islam. Ok
.
Mau kan?? Saya cuman minta kita sepakat ‘ini
buku adalah buku Islami’, itu aja kok..saya
tidak meminta anda muslimers untuk MEMPERCAYAI
buku itu kalau2 ada yang tidak sesuai ama ISLAM
versi anda. Saya bukan type pemaksa
‘tidak ada
paksaan dalam beragama’
Balik lagi ke buku…
Perlu saya utarakan. Buku ini judulnya saja
MENCACI MAKI, tapi
sungguh saya belum ada melihat perkataan yang
mencaci maki sang NABI, mungkin tepatnya cuman
MENGKRITIK.
Saya
pribadi belum mengetahui apakah agama lain
memiliki buku seperti ini juga yang mengulas
tentang HUKUMAN bagi yang MENCACI maki NABI, agama dan kitabnya, berdasarkan dalil ayat
kitab suci tsb dan ‘sunnah’ nya.
Contoh :
Hukuman mati bagi PENCACI MAKI PAULUS (bagi
pengikut agama paulus kekeke) ataupun
HUKUMAN MATI bagi PENCACI MAKI NABI MUSA, ’NABI’
SALOMO, ’NABI’ DAUD.
Dalilnya? tanya aja sama netter
moslem, Sanada, Dua, Kagakmurtad2, Gaston31, Transgressor,
Catel ....MEREKA netter2 muslim yang paling tau
Perjanjian Lama di forum ini (Faithfreedom), bahasa
Arabnya
‘LEBIH YAHUDI dari Penganut agama YAHUDI’…
kekekeke J
Oleh karena itu saya layak bertanya :
Apakah mungkin si penulis buku PEDANG TERHUNUS
seseorang penganut agama DAMAI ? Ataukah si penulis mempunyai konsep DAMAI yang berbeda?
di mana DAMAI
yang dimaksudnya TATKALA seluruh manusia beriman
kepada ALLAH
SWTNYA, NABINYA, AGAMANYA?
Hanya TUHAN, si penulis buku dan muslimers lah
yang tau
Salam
Muhammad Saw
Note :
Untuk muslimers
yang tidak setuju, janganlah anda mengotori
halaman ini dengan ketidak setujuan kalian. Saya
akan sangat berbahagia bila anda memprotes ke
email penerbit, karena walau bagaimanapun semua
'FITNAH' ini ada di karenakan buku
yang mereka terbitkan.
Ada api, ada asap. Ada ‘fitnah’ karena ada si
PENERBIT.
Ok..kita kembali ke BUKU nya yah..selamat
membaca
Gue Post semua isinya, halaman demi halaman. 411
halaman totalnya. BT deh eloe
~~~
PENGANTAR
Kondisi pencaci maki Nabi tak terlepas dari tiga hal. Yaitu dia berasal
dari kelompok Islam, kelompok kafir dzimmi, atau dari kelompok kafir
harbi.
Jika dia seorang Muslim, maka
kaum Muslimin telah sepakat tentang kemurtadannya dan mewajibkannya
untuk dibunuh.
Al-Qadhi lyadh berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat untuk
membunuh orang Islam
yang mencela dan memaki
Rasulullah. Demikian pula kesepakatan kaum Muslimin agar membunuh
dan mengkafirkan pelakunya ini, telah disebutkan dalam banyak riwayat."
Imam Ishaq bin Rahuyah, salah seorang imam terkemuka berkata, "Kaum
Muslimin telah sepakat bahwa orang yang mencaci Allah Swt dan Nabi,
menolak sesuatu yang telah
diturunkan oleh Allah Swt atau membunuh salah seorang Nabi, dia
menjadi kafir meskipun dia meyakini semua yang diturunkan oleh Allah Swt."
Al-Khatthabi berkata, "Aku tidak mengetahui seorang Muslim pun yang
berselisih pendapat tentang kewajiban untuk membunuhnya."
Muhammad bin Sahnun berkata, "Para ulama telah sepakat bahwa pencaci dan
pencela Nabi itu kafir. Ancamannya dia akan ditimpa dengan azab Allah
Swt.
Hukumnya menurut umat Islam adalah dibunuh, dan barangsiapa yang
meragukan kekafiran dan siksanya, maka dia telah menjadi kafir."
Jika dia seorang kafir dzimmi,
maka kebanyakan ulama sepakat bahwa sanksinya
dibunuh. Hukum ini menjadi kesepakatan pula pada masa pertama
dari generasi sahabat dan tabi'in. Lalu setelah itu, terjadilah
perselisihan.
Jika dia seorang kafir harbi,
maka kebanyakan riwayat (hadits) menyatakan bahwa Nabi menginginkan dan
menganjurkan si pelaku
dibunuh karena perbuatannya tersebut, meskipun di satu sisi
beliau juga melarang hal itu diberlakukan atas orang lain yang berbuat
sama.
Ibnul Mundzir berkata, "Mayoritas ulama sepakat bahwa sanksi bagi
orang yang mencaci Nabi adalah dibunuh. Di antara mereka yang
berpendapat demikian adalah Imam Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Ishaq, dan
ini juga sebagai mazhabnya Imam Asy-Syafi'i."
Abu Bakar Al-Farisi, salah seorang pengikut Imam Asy-Syafi'i
meriwayatkan tentang kesepakatan kaum Muslimin,
bahwa sanksi bagi orang yang mencaci Nabi adalah dibunuh,
sebagaimana sanksi bagi orang yang mencaci selain Nabi adalah didera.
Dan, kesepakatan yang telah diriwayatkan ini sudah menjadi kesepakatan
generasi sahabat dan tabi'in terdahulu. Atau, dia memaksudkannya di sini
tentang kesepakatan mereka bahwa orang yang mencaci Nabi wajib dibunuh,
jika dia seorang Muslim.
Kesimpulannya, bahwa pencaci tersebut bila ternyata dia seorang Muslim,
maka dia dinyatakan kafir dan dibunuh menurut ijma', dan ini adalah
pendapat keempat imam mazhab dan yang lainnya, sebagaimana telah
diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahuyah dan yang lainnya. Jika dia seorang
kafir dzimmi, maka dia juga harus dibunuh menurut mazhabnya Imam Malik,
Ahlul Madinah, Ahmad, dan para pakar hadits. Dan, kami telah memisahkan
bab ini untuk menghadirkan dalil-dalil yang menyatakan kekufuran pencaci
tersebut, batalnya janjinya, dan keharusan membunuhnya berdasarkan
al-Quran, as-Sunnah, ijma' para sahabat dan tabi'in, serta dalil i'tibar
(qiyas).
Lalu, kajian terhadap dalil-dalil ini saya bagi kepada beberapa
pembahasan berikut ini:
Pembahasan Pertama, dalil-dalil al-Quran yang menyatakan bahwa
mencaci menyebabkan batalnya iman dan hilangnya jaminan keamanan, serta
mengharuskan si pelaku dibunuh.
Pembahasan Kedua, dalil-dalil
as-Sunnah yang menyatakan bahwa mencaci menyebabkan batalnya iman dan
hilangnya jaminan keamanan,
serta mengharuskan si pelaku dibunuh.
Pembahasan Ketiga, ijma' para
sahabat dan tabi'in yang menyatakan bahwa mencaci menyebabkan batalnya
iman dan hilangnya jaminan keamanan,
serta mengharuskan si pelaku dibunuh.
Pembahasan Keempat, dalil qiyas
yang menyatakan bahwa mencaci menyebabkan batalnya iman dan hilangnya
jaminan keamanan,
serta mengharuskan si pelaku dibunuh.
HMMM.. SO SWEET HONEY

DAFTAR ISI
PENGANTAR PENERJEMAH ………………………………………………….......................... viii
DAFTAR
ISI...............................................................................................................xi
MUKADDIMAH.......................................................................................................... 1
Bab Pertama:
CACI MAKI MENYEBABKAN BATALNYA IMAN, JAMINAN
KEAMANAN, SERTA MENGHARUSKAN SI PELAKU
DIBUNUH..................................................................................................................9
PENGANTAR............................................................................................................11
PEMBAHASAN PERTAMA:
Dalil-Dalil al-Quran yang Menyatakan Bahwa Mencaci Menyebabkan
Batalnya
Iman dan Hilangnya Jaminan Keamanan,serta
Mengharuskan
Si Pelaku Dibunuh...................................................................................................
13
PASAL PERTAMA: Dalil-Dalil al-Quran Tentang Batalnya Janji Seorang Kafir
Dzimmi Karena Mencaci Serta Kewajiban
Membunuhnya.........................................13
PASAL KEDUA: Dalil al-Quran Tentang Kemurtadan Seorang Muslim
Karena
Mencaci Maki dan Kewajiban untuk Membunuhnya.................................... 22
PEMBAHASAN KEDUA:
Dalil-Dalil dari As-Sunnah Bahwa Mencaci Maki Bisa Menghapus
Iman dan Rasa Aman, Serta Mewajibkan Pelakunya
untuk Dibunuh.......................59
Pendahuluan.......................................................................................................... 59
PASAL PERTAMA:
Syariat untuk Membunuh Seorang Wanita
Karena Telah Mencaci Maki
Nabi, Baik yang Berasal dari
Kalangan Kafir
Dzimmi, Mu'ahad dan Harbi, Maupun Mengaku
Muslimah........................................60
PASAL KEDUA: Dalil dari as-Sunnah Tentang Kafirnya Seorang
Muslim Karena Mencaci Maki Nabi dan
Kewajiban
Membunuhnya
Meskipun
Telah Bertaubat.............................................................75
PASAL KETIGA: Dalil dari as-Sunnah yang Menyatakan
Batalnya Sumpah Janji Seorang Kafir Dzimmi dan Mu'ahid
Karena Mencaci Nabi dan Kewajiban Membunuhnya.............................................
110
PASAL KEEMPAT: Halalnya
Darah Seorang Kafir Harbi Karena Mencaci
Maki Nabi Meskipun Dia
Bertaubat..................................................................... 125
PEMBAHASAN KETIGA:
Ijma' Sahabat dan Tabiin atas Kekafiran dan
Hukuman Mati bagi
Pencaci
Maki Nabi................................................................................................ 141
PEMBAHASAN KEEMPAT:
Dalil Qiyas tentang Caci Maki Membatalkan Hak Perlindungan dan
Mewajibkan Pelakunya untuk Dibunuh..................................................................
146
Pendahuluan......................................................................................................... 146
PASAL PERTAMA:
Sisi Argumentasi Analogi pada
Batalnya Perjanjian Damai Karena Caci Maki..............
146
PASAL KEDUA: Beberapa Syubhat (Keraguan) dan
Sanggahannya........................155
Bab Kedua:
HUKUMAN MATI BAGI PENCACI MAKI, DAN TIDAK
DIBOLEHKAN
MEMPERBUDAK, MEMBEBASKAN SECARA CUMA-CUMA, ATAU DENGAN
TEBUSAN..............................................................................................................183
PENGANTAR.........................................................................................................185
PENDAHULUAN....................................................................................................186
Pendapat Ulama Tentang Ketetapan Hukuman Mati
Seorang
Dzimmi yang Mencaci Maki.................................................................................... 186
PEMBAHASAN PERTAMA:
Hukum Orang yang Membatalkan Perjanjian Damai Secara Umum........................189
PASAL PERTAMA: Orang yang Membatalkan Perjanjian
Memiliki Pengaruh dan Kekuatan Pertahanan
..................................................... 189
PASAL KEDUA: Orang yang Membatalkan Perjanjian dan
Dapat Dikalahkan Berada dalam Kekuasaan Kaum Muslimin................................ 195
PEMBAHASAN KEDUA:
Kepastian Hukuman Mati bagi
Dzimmi Karena Mencaci Maki
...............206
Dalil Tentang Kepastian Hukuman Mati bagi Seorang Dzimmi
yang Mencaci
Maki..................................................................................................207
Dalil Tentang
Tidak Tepatnya Hukuman Cambuk
bagi
Pelanggaran
Ini...............................................................................................221
Bab Ketiga:
MENGHUKUM PENCACI MAKI TANPA DIMINTA TAUBAT
SAMA SAJA BAIK MUSLIM ATAU KAFIR.............................................................
229
PENGANTAR..........................................................................................................231
PEMBAHASAN PERTAMA:
Upaya agar Orang yang Murtad
Bertaubat............................................................233
PASAL PERTAMA: Diterimanya Taubat Orang yang Murtad ....................................233
PASAL KEDUA: Hukum Mengupayakan Agar Orang yang
Murtad
Bertaubat...................................................................................................240
PEMBAHASAN KEDUA:
Permintaan Bertaubat bagi Pencaci Maki
..............................................................245
PENDAHULUAN: Beberapa Pendapat Ulama Tentang
Dimintanya Seorang Pencaci Maki untuk
Bertaubat...............................................245
PASAL PERTAMA: Argumentasi yang Berpendapat Perlunya Meminta Taubat
dari
Seorang yang Mencaci Maki............................................................................250
PEMBAHASAN KETIGA:
Taubat dari Perbuatan Kriminal dan Pengaruhnya bagi Pembatalan Hukuman......345
1. Taubat Pembegal
Jalan.......................................................................................345
2. Taubat Seorang
Murtad..................................................................................... 345
3. Taubat Pembunuh dan Penuduh
Zina.................................................................345
4. Taubat Orang yang Berzinadan
Mencuri.............................................................346
5. Taubat Pencaci Maki dan
Penghujat...................................................................346
Bab Keempat:
PENGERTIAN CACI MAKI DAN PERBEDAANNYA DENGAN SEKADAR
MENGKAFIRKAN..............................................................................
349
PENGANTAR........................................................................................................... 351
PEMBAHASAN PERTAMA:
Caci Maki Adalah Kekafiran Secara Lahir dan Batin
...............................................352
Caci Maki Adalah Kafir, Baik Orang yang Mencaci Maki Itu
Sengaja dan Menghujat ataupun
Bercanda...........................................................353
Kesalahan Besar Orang yang Mengaitkan Kekafiran Pelaku Caci Maki
dengan
Pengakuan Halalnya Perbuatan Itu..........................................................355
Pangkal Syubhat yang Menjadikan Keraguan di Sini
.............................................360
Kesalahan Pernyataan Jahmiyah Tentang Masalah Ini
..........................................366
Pendapat Ulama Tentang Kekafiran Orang yang Mencaci Maki
dan Bahwa Caci Maki Itu Menghalalkan
Darahnya.................................................368
PEMBAHASAN KEDUA:
Perbedaan Antara Caci Maki dengan Kemurtadan
Murni........................................372
Caci Maki yang Membatalkan Akad Perlindungan Orang
Dzimmi
...........................373
Alasan Orang yang Membedakan Antara Keyakinan Caci Maki Sebagai
Agama
dan yang Tidak
..........................................................................................375
Kesalahan Fatal dalam Pendapat yang Memisahkan Kedua Hal
Tadi.....................376
PEMBAHASAN KETIGA:
Hukum Caci Maki Terhadap Para Nabi Selain Muhammad
................................................................................................384
PEMBAHASAN KEEMPAT:
Caci Maki Terhadap Istri Rasul
..............................................................................385
Caci Maki Terhadap Istri Rasulullah i Selain
Aisyah ...............................................386
PEMBAHASAN KELIMA:
Hukum Caci Maki Terhadap Allah Swt
....................................................................387
PASAL PERTAMA: Hukum Orang yang Mencaci Maki Allah Swt
dari Golongan Kaum Muslimin
................................................................................387
PASAL KEDUA: Hukum Orang yang Mencaci Maki Allah Swt
dari Golongan Orang Kafir
Dzimmi..........................................................................391
PEMBAHASAN KEENAM:
Caci Maki Terhadap Para
Sahabat..........................................................................401
PASAL PERTAMA: Tentang Hukum Haramnya Caci Maki
Terhadap Para
Sahabat.........................................................................................402
PASAL KEDUA: Tentang Hukum Caci Maki Terhadap Sahabat ................................405
-----------
Adakah yang merasakan kedamaian islam setelah
membaca daftar isi buku ini?

Ok… kita mulai
dari halaman 13 ….
Note
:
Aksara arabnya tidak saya ikut sertakan
untuk menghemat tempat.
PEMBAHASAN PERTAMA
Dalil-Dalil al-Quran yang Menyatakan
Bahwa
Mencaci Menyebabkan Batalnya Iman dan
Hilangnya Jaminan Keamanan, serta
Mengharuskan Si Pelaku Dibunuh
PASAL PERTAMA:
Dalil-Dalil al-Quran Tentang Batalnya
Janji Seorang Kafir Dzimmi Karena
Mencaci serta Kewajiban
Membunuhnya
Batalnya janji seorang kafir dzimmi
karena mencaci Allah Swt, kitab-Nya,
agama-Nya, dan Rasul-Nya, serta
keharusan untuk
membunuhnya merupakan tema yang
telah dipaparkan oleh dalil-dalil
al-Quran berikut ini:
Dalil
Pertama:
Mencaci maki berbeda dengan
ketundukan, yang bersama dengan
membayar
jizyah (upeti) dijadikan
oleh Allah Swt sebagai tujuan
memerangi Ahlul Kitab.
Allah Swt berfirman:
"Perangilah orang-orang yang
tidak beriman kepada Allah Swt
dan tidak (pula) pada Hari
Kemudian dan mereka tidak
mengharamkan apa yang diharamkan
oleh Allah Swt dan Rasul-Nya dan
tidak beragama dengan agama yang
benar (agama Allah Swt), (yaitu
orang-orang) yang diberikan
Al-Kitab kepada mereka, sampai
mereka membayar jizyah dengan
patuh sedang mereka da/am
keadaan tunduk." (at-Taubah: 29)
Kita diperintahkan untuk
memerangi mereka sampai mereka
mau membayar
jizyah (upeti) dan mereka
dalam keadaan tunduk, dan tidak
boleh menahan untuk memerangi
mereka kecuali jika mereka dalam
keadaan tunduk sewaktu membayar
jizyah tersebut. Sudah
dimaklumi, bahwa memberi jizyah
itu dimulai sejak waktu
mengeluarkan dan keharusannya
hingga waktu menyerahkan dan
memegangnya. Jika ternyata
mereka tidak memenuhinya atau
memenuhinya namun terhalang
untuk menyerahkannya, maka
mereka dianggap tidak membayar
jizyah, mengingat hakikat
memberi di sini tidak ada.
Dan, kalaupun ketundukan itu
merupakan keadaan mereka
sepanjang waktu, maka tentu bisa
dipahami bahwa orang yang secara
terang-terangan mencaci Nabi di
hadapan kita, memaki Allah Swt
pada forum-forum majelis kita,
dan mencerca agama kita dalam
perkumpulan kita, maka dia
bukanlah orang yang tunduk.
Karena, seorang yang tunduk
adalah seorang yang merasa
rendah dan hina, sedangkan caci
maki ini adalah tindakan seorang
yang gagah lagi perkasa, bahkan
dia merupakan batas akhir dari
perendahan dan penghinaan
terhadap kita.
Note:
sorry negh OOT, siapa kemaren
yang bilang jizyah itu
adalah pajak , sebagaimana
muslim bayar zakat, maka non
muslim bayar jizyah, dan jizyah
itu bukan upeti ataupun
pajak preman? Faiz ato F4
ya ?
Para pakar bahasa mengatakan,
bahwa ketundukan memiliki arti
kehinaan dan kelaliman. Berarti
seorang yang tunduk adalah
seorang yang ridha dengan
kelaliman. Tidak samar lagi bagi
orang yang mau berpikir, bahwa
mencaci maki secara
terang-terangan terhadap agama
umat yang telah memperoleh
kemuliaan di dunia dan akhirat,
bukanlah tindakan seorang yang
ridha terhadap kehinaan dan
kerendahan, dan hal ini sangat
terlihat jelas, tanpa samar
lagi.
Jika memerangi mereka itu wajib
bagi kita,
kecuali jika
mereka tunduk,
sedang mereka bukan terbilang
orang-orang yang tunduk, maka
tentunya memerangi mereka itu
sangat diperintahkan. Dan,
setiap orang yang diperintahkan
bagi kita untuk memeranginya
dari golongan orang-orang kafir,
maka dia harus
dibunuh jika kita mampu
melakukannya.
Begitu pula, jika kita telah
diperintahkan untuk memerangi
mereka sampai terpenuhinya
tujuan ini, maka tidak boleh
diberlakukan kepada mereka
perjanjian ahlu dzimmi tanpa
adanya tujuan ini. Dan, kalaupun
diberlakukan kepada mereka, maka
itu dinyatakan perjanjian yang
tidak sah, dan mereka tetap
boleh diperangi.
Syubhat:
Dikatakan, sesungguhnya
orang-orang tersebut mengira
bahwa mereka adalah golongan
kafir mu'ahid, lalu muncul
syubhat keamanan bagi mereka,
dan syubhat keamanan ini seperti
hakikat keamanan itu sendiri.
Karena itu, sesungguhnya seorang
(Muslim) yang mengatakan suatu
ucapan yang dikira oleh seorang
kafir sebagai bentuk keamanan,
maka itu sebagai keamanan
baginya, meskipun sebenarnya hal
itu bukanlah yang dimaksud oleh
seorang Muslim tersebut.
Note :
Syubhat = KERAGUAN/SANGGAHAN,
jadi umumnya keraguan/sanggahan
ini datangnya dari Islam lembut
ato Islam ga tau malu gitu lah
kira2.
Bantahan:
Tidak samar lagi bagi mereka,
bahwa kita tidak pemah rela bila
mereka berada di bawah
perlindungan kita, dengan adanya
cacian terhadap agama kita dan
makian terhadap Nabi kita oleh
mereka secara terang-terangan.
Dan, mereka juga mengetahui
bahwa kita tidak akan membuat
perjanjian kepada seorang pun
kafir dzimmi atas dasar keadaan
semacam ini.
Maka, pengakuan mereka bahwa
mereka meyakini kita telah
membuat perjanjian dengan mereka
atas dasar hal semacam ini,
disertai penjatuhan syarat oleh
kita kepada mereka agar mereka
tunduk, untuk bisa berlakunya
hukum-hukum agama atas mereka,
itu adalah bohong belaka dan tak
periu ditanggapi.
Begitu pula, klaim bahwa
orang-orang yang telah membuat
perjanjian dengan mereka untuk
pertama kalinya, adalah kalangan
sahabat Rasulullah semisal Umar
bin Khattab, sementara kita tahu
betul bahwa beliau tidak mungkin
membuat perjanjian bersama
mereka dengan sesuatu yang
menyelisihi perintah Allah Swt
di dalam kitab-Nya. Kemudian
kita sebutkan syarat-syarat
Umar, dan bahwa syarat-syarat
tersebut berisi bahwa orang yang
secara terang-terangan mencerca
agama kita, dihalalkan darah dan
hartanya.
|
Dalil
Kedua:
Caci maki bisa merusak kelurusan
(istiqamah) yang dijadikan oleh
Allah Swt sebagai syarat
langgengnya perjanjian bersama
kaum musyrikin. Allah Swt
berfirman:
"Bagaimana bisa ada perjanjian
(aman) dari sisi Allah Swt dan
Rasul-Nya dengan orang-orang
musyirikin, kecuali orang-orang
yang kamu telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka) di
dekat Masjidil Haram. Maka,
selama mereka berlaku lurus
terhadapmu, hendaklah kamu
berlaku lurus (pula) terhadap
mereka. Sesungguhnya Allah Swt
menyukai orang-orang yang
bertakwa. Bagaimana bisa (ada
perjanjian dari sisi Allah Swt
dan Rasul-Nya dengan orang-orang
musyirikin), padahal mereka
memperoleh kemenangan terhadap
kamu, mereka tidak memelihara
hubungan kekerabatan terhadap
kamu dan tidak (pula
mengindahkan) perjanjian. Mereka
menyenangkan hatimu dengan
mulutnya, sedang hatinya
menolak. Dan kebanyakan mereka
adalah orang-orang yang fasik
(tidak menepati perjanjian).
Mereka menukar ayat-ayat Allah
Swt dengan harga yang sedikit,
lalu mereka menghalangi
(manusia) dari jalan Allah Swt.
Sesungguhnya amat buruklah apa
yang mereka kerjakan itu. Mereka
tidak memelihara (hubungan)
kekerabatan dengan orang-orang
Mukmin dan tidak (pula
mengindahkan) perjanjian. Dan
mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas. Jika mereka
bertaubat, mendirikan shalat dan
menuaikan zakat, maka (mereka
itu) adalah saudara-saudaramu
seagama. Dan Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi kaum yang
mengetahui. Jika mereka merusak
sumpah (janji)nya sesudah mereka
berjanji, dan mereka mencerca
agamamu, maka perangilah
pemimpin-pemimpin orang-orang
kafir itu, karena sesungguhnya
mereka itu adalah orang-orang
yang tidak dapat dipegang
janjinya, agar supaya mereka
berhenti." (at-Taubah: 7-12)
Dalil yang terkandung ialah
bahwa Allah Swt telah meniadakan
perjanjian aman bagi seorang
musyrik (paganis) dari golongan
orang-orang yang pernah membuat
perjanjian dengan Nabi, kecuali
sekelompok orang yang telah Dia
sebutkan di dalam ayat tersebut.
Sesungguhnya Allah Swt
menjadikan perjanjian aman bagi
mereka itu, selama mereka tetap
berlaku lurus terhadap kita.
Sudah dimaklumi, bahwa
pernyataan mereka yang berbau
cacian dan cemoohan terhadap
Rabb, Nabi, kitab suci, dan
agama kita secara
terang-terangan di hadapan kita,
bisa merusak kelurusan
(istiqamah), sebagaimana halnya
pernyataan mereka untuk memusuhi
kita secara terbuka juga bisa
merusak perjanjian.
Bahkan, hal itu lebih ditekankan
bila ternyata kita termasuk
orang-orang yang beriman.
Sesungguhnya wajib bagi kita
untuk menumpahkan seluruh darah
dan harta kita demi tegaknya
kalimat Allah Swt, dan tidak
akan dibiarkan berkeliaran di
negeri kita ini sedikit pun
bentuk permusuhan terhadap Allah
Swt dan rasul-Nya. Jika mereka
tidak berlaku lurus terhadap
kita dengan merusak dua hal yang
sangat remeh (sepele), lalu
bagaimana mungkin mereka akan
berlaku lurus dengan merusak dua
hal yang paling besar?
Hal itu diperjelas oleh firman
Allah Swt :
"Bagaimana bisa (ada perjanjian
dari sisi Allah Swt dan
Rasul-Nya dengan orang-orang
musyrikin), padahal mereka
memperoleh kemenangan terhadap
kamu, mereka tidak memelihara
hubungan kekerabatan terhadap
kamu dan tidak (pula
mengindahkan) perjanjian."
(at-Taubah:8)
Bagaimana mungkin ada perjanjian
dengan mereka, dan kalau pun
mereka memperoleh kemenangan
terhadap kalian, maka mereka
tidak akan pemah memelihara
hubungan kekerabatan yang ada di
antara kalian dan mereka, dan
juga tidak akan mengindahkan
perjanjian yang terjadi di
antara kalian dan mereka?
Diketahui, bahwa orang yang jika
meraih kemenangan, tidak pernah
mengindahkan perjanjian yang
terjadi di antara kita dan dia,
maka tidak pemah ada perjanjian
dengannya; dan bahwa orang yang
secara terang-terangan mencerca
agama kita, hal itu sebagai
dalil bahwa dia jika mendapatkan
kemenangan, tidak pemah
mengindahkan perjanjian yang
terjadi di antara kita dan dia.
Jika dia — dengan adanya
perjanjian dan kehinaan ini saja
— telah melakukan hal ini, lalu
bagaimana bila dia memiliki
kekuatan dan kemampuan?! Berbeda
dengan orang yang tidak pernah
menyampaikan secara
terang-terangan ucapan semacam
ini kepada kita, maka dia boleh
saja menepati janji jikalau dia
menang. Ayat di atas — meskipun
ditujukan kepada kelompok damai
(ahlu hudnah) yang bermukim di
negara mereka — namun maknanya
berlaku bagi golongan kafir
dzimmi yang sedang bermukim di
negara kita menurut skala
prioritas.
|
|
|
|
|
|
|
Dalil Ketiga:
Petunjuk al-Quran al-Karim tentang kewajiban
memerangi orang-orang yang mencerca agama.
Sedangkan caci maki ini merupakan bentuk cercaan
terhadap agama yang paling besar.
Allah Swt berfirman:
"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah
mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu,
maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang
kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah
orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya,
agar supaya mereka berhenti." (at-Taubah: 12)
Adapun petunjuk ayat di atas yang mengarah
kepada hal tersebut, bisa dilihat dari beberapa
aspek berikut ini:
Aspek pertama,
|
bahwa merusak sumpah (janji) saja,
menuntut adanya perang. Adapun hanya
disebutkan di sini kalimat 'mencerca
agama' saja, adalah sebagai pengkhususan
dan penjelasan baginya, dikarenakan dia
merupakan faktor pemicu peperangan yang
paling dominan. Oleh karena itu, sanksi
bagi seorang pencerca agama itu lebih
berat daripada sanksi yang diberikan
kepada para perusak agama yang lainnya,
sebagaimana hal itu akan kita bicarakan,
insya Allah Swt.
Atau, penyebutan kalimat tersebut lebih
sebagai penjelasan baginya dan juga
keterangan tentang sebab terjadinya
peperangan. Karena,
mencerca agama adalah sebagai pemicu
untuk memerangi mereka demi tegaknya
kalimat Allah Swt. Sedangkan
merusak sumpah (janji) terkadang
menyebabkan terjadinya peperangan yang
dipicunya sekadar untuk keberanian,
pembelaan, dan riya.
Atau juga, penyebutan kalimat tersebut
lebih disebabkan karena dialah yang
mewajibkan peperangan dalam ayat
tersebut, yaitu dengan firman Allah Swt
, "Maka
perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang
kafir itu ...," dan dengan
firman-Nya:
"Mengapa kamu tidak memerangi
orang-orang yang merusak sumpah
(janjinya), padahal mereka telah keras
untuk mengusir Rasul dan mereka yang
pertama kali memulai memerangi kamu.
Mengapa kamu takut kepada mereka,
padahal Allah Swt-lah yang berhak untuk
kamu takuti, jika kamu benar-benar
orang-orang beriman. Perangilah mereka,
niscaya Allah Swt akan menyiksa mereka
dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan
Allah Swt akan menghinakan mereka dan
menolong kamu terhadap mereka, serta
melegakan hati orang-orang yang
beriman," (at-Taubah : 13-14)
Ayat tersebut mengindikasikan bahwa
orang yang tidak berbuat apa pun, selain
hanya merusak sumpah (janji)nya,
tidak boleh diberi keamanan dan
perjanjian.
Dalam
kitab asli tertulis jor (boleh), tetapi
melihat makna yang terkandung pada ayat
di atas mengindikasikan makna sebaliknya
sebagaimana yang kami cantumkan di atas.
Wallah Swtu a'lam-ed
Sedangkan orang yang mencerca agama,
wajib diperangi. Dan, hal ini
merupakan sunnah Rasulullah , yaitu
bahwa beliau pemah mengeksekusi mati
(membunuh) orang yang telah memusuhi
Allah Swt beserta Rasul-Nya dan mencerca
agama. Jika merusak perjanjian saja bisa
menyebabkan peperangan, sekalipun tanpa
dibarengi bentuk cercaan, maka tentu
diketahui bahwa mencerca agama itu
menjadi sebab lain atau faktor yang
mengakibatkan batalnya suatu perjanjian.
Maka, sudah seharusnya cercaan terhadap
agama ini mempunyai pengaruh (dampak)
terhadap kewajiban perang. Jika tidak,
maka penyebutannya di dalam ayat di atas
terbilang sia-sia.
Jika cercaan tersebut mengharuskan
adanya eksekusi atau hukuman mati
terhadap orang yang tidak ada perjanjian
di antara kita dan dia, maka tentunya
membunuh orang yang ada perjanjian
(dzimmah) di antara kita dan dia, di
samping itu dia juga diharuskan tunduk,
lebih utama; untuk lebih jelasnya
akan dibahas nanti. Diwajibkan bagi
seorang kafir mu'ahid untuk menampakkan
di negerinya sendiri apa yang dia
inginkan dari urusan agamanya yang tidak
berbau memusuhi kita, sedangkan seorang
kafir dzimmi tidak diwajibkan untuk
menampakkan di negeri Islam sesuatu pun
dari agamanya yang batil, dan jika dia
tidak memusuhi kita, maka keadaannya
lebih ditekankan lagi.
|
Aspek kedua,
bahwa jika seorang kafir dzimmi telah
berani mencaci Rasulullah, atau mencaci
Allah Swt, atau telah berani mencela
agama Islam secara terang-terangan, maka
sungguh dia telah merusak sumpahnya dan
mencerca agama kita. Karena, tidak ada
perselisihan di antara kaum Muslimin
bahwa dia harus diberi hukuman dan
sanksi. Maka, nyatalah bahwa dia tidak
pernah disumpah. Karena jikalau kita
membuat perjanjian dengannya, lalu dia
melakukan sumpah tersebut, maka dia
tidak boleh dijatuhi sanksi. Dan, jika
kita telah menyumpahnya untuk tidak
mencerca agama kita, lalu dia mencerca
agama kita, maka sungguh dia telah
merusak sumpah (janji)nya karenanya, dan
dia wajib dibunuh berdasarkan petunjuk
nash (teks) ayat di atas. Dan,
ini merupakan petunjuk yang sangat kuat
dan bagus.
Syubhat:
Jika dikatakan, bahwasanya tidak
semua yang diperlihatkan secara
terang-terangan tentang perkara yang
dilarang kepada seseorang, secara
otomatis bisa membatalkan perjanjiannya,
seperti memperlihatkan khamr (meminum
minuman keras secara terang-terangan),
babi (makan babi secara
terang-terangan), dan yang semisalnya?
Jawaban:
Kami katakan, pada diri orang ini
ditemukan dua hal, yaitu: apa yang
menjadi larangan dari perjanjian
tersebut terhadap dirinya, dan cercaan
terhadap agama, berbeda dengan
orang-orang tersebut. Karena, tidak
ditemukan dari diri mereka, selain hanya
mengerjakan apa yang dilarang kepada
mereka cukup dengan janji saja.
Sedangkan al-Quran mewajibkan untuk
membunuh orang yang merusak (melanggar)
sumpah janjinya setelah dia berjanji dan
mencerca agama. Dan, mustahil dia
disebut 'tidak melanggar', karena esensi
pelanggaran adalah menyelisihi
perjanjian. Ketika mereka menyelisihi
salah satu dari perjanjian damai yang
telah mereka sepakati, maka itu berarti
pelangaran.
|
Aspek ketiga,
bahwa Allah Swt telah menamakan mereka
sebagai para pemuka orang-orang kafir
dikarenakan telah mencerca agama. Dan,
seorang pemuka orang-orang kafir adalah
seorang yang menyeru kepada tindakan
yang diikuti tersebut (yaitu: mencerca
agama), dan dia menjadi pemimpin dalam
kekufuran dikarenakan telah mengeluarkan
cercaan ini. Sebenamya merusak
perjanjian saja tidak mesti mengharuskan
adanya sebutan tersebut, meskipun itu
sangat pantas, karena mencerca agama
adalah dia mencela dan mencemooh agama,
dan mengajak untuk menyelisihinya.
Dan, yang demikian ini adalah tugas
seorang pemimpin. Maka, nyatalah bahwa
setiap orang yang mencerca agama adalah
sebagai pemimpin dalam kekufuran. Jika
seorang kafir dzimmi mencela agama, maka
dia menjadi pemimpin dalam kekufuran,
sehingga dia pun harus dibunuh,
berdasarkan firman Allah Swt , "Maka
perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang
kafir itu ...," dan menjadi batal
sumpahnya. Karena, dia telah bersumpah
kepada kita untuk tidak mencela agama
secara terbuka, apalagi menentangnya.
Dan, yang dimaksud dengan sumpah di sini
adalah janji, bukan sumpah demi Allah
Swt seperti yang telah disebutkan oleh
kalangan mufasirin.
Menjadi jelaslah, bahwa setiap orang
yang mencerca agama kita setelah
sebelumnya kita telah membuat perjanjian
dengannya untuk tidak melakukan hal itu,
maka dia adalah seorang pemimpin di
dalam kekufuran dan tidak berlaku lagi
sumpahnya.
Sehingga, dia wajib dibunuh
berdasarkan ayat di atas.
Dengan demikian, terlihat dengan jelas
perbedaan antara dirinya dengan seorang
yang merusak atau melanggar janji yang
bukan sebagai seorang pemimpin, yaitu
seorang yang telah melanggar dengan
melakukan sesuatu yang bukan merupakan
cercaan terhadap agama dari apa yang
telah dibuat perjanjian damai dengannya.
|
Aspek keempat,
Allah Swt telah berfirman:
"Mengapa kamu tidak memerangi
orang-orang yang merusak sumpah
(janjinya), padahal mereka telah keras
untuk mengusir Rasul dan mereka
yang pertama kali mamulai memerangi kamu
...." (at-Taubah: 13)
Di sini, Allah Swt menjadikan bentuk
kekerasan mereka dengan mengusir
Rasulullah, sebagai salah satu faktor
pendorong adanya perintah untuk
memerangi mereka. Hal itu tidak lain,
dikarenakan di dalamnya terkandung unsur
permusuhan. Sementara
di satu sisi,
mencaci maki Rasulullah itu
lebih berat dari sekadar
kekerasan mereka untuk mengusir beliau,
dengan dalil bahwa Rasulullah pada
peristiwa Fathu Makkah telah memaafkan
orang-orang yang pernah bersikeras
mengusirnya,
namun beliau tidak mau memaafkan
orang-orang yang mencaci makinya.
Jadi, jika temyata seorang kafir dzimmi
telah secara terbuka mencaci maki
Rasulullah , maka sungguh dia telah
melanggar sumpah (janji)nya dan
melakukan apa yang lebih berat daripada
hanya bersikeras untuk mengusir dan
menyakiti beliau, sehingga orang itu pun
wajib dibunuh.
|
Aspek Kelima,
bahwa firman Allah Swt :
"...dan (Allah Swt) akan melegakan hati
orang-orang yang beriman, dan
menghilangkan panas hati orang-orang
Mukmin." (at-Taubah: 14-15)
Ayat ini adalah sebagai dalil, bahwa
kelegaan hati orang-orang Mukmin dari
sakit hati yang diakibatkan oleh
pelanggaran terhadap janji dan cercaan
terhadap agama, juga hilangnya
kedongkolan yang bergemuruh di dada
mereka, itu adalah suatu hal yang
dikehendaki dan diinginkan terjadi oleh
Allah Swt, dan hal itu bisa tercapai
dengan cara membunuh si pencaci maki
tersebut dikarenakan beberapa faktor:
Pertama,
bahwa menta'zir dan menjatuhkan sanksi
terhadap si pencaci maki tersebut bisa
menghilangkan kedongkolan hati mereka,
jika temyata dia terbukti telah mencaci
maki salah seorang dari kaum Muslimin
atau melakukan hal yang sejenisnya. Jika
kedongkolan hati mereka bisa dihilangkan
pada saat si pencaci maki tersebut
mencemooh Rasulullah, maka kedongkolan
mereka akibat cemoohan kepada Rasulullah
ini, tentunya seperti kedongkolan mereka
akibat cemoohan kepada salah seorang
dari mereka, dan ini adalah pendapat
batil.
Kedua,
bahwa mencaci maki Rasulullah itu lebih
berat sanksinya menurut mereka dibanding
bila salah seorang dari mereka ada yang
dibunuh.
Jika ada yang membunuh salah seorang
dari mereka, dan hal itu tidak bisa
membuat hati mereka merasa lega selain
harus membunuh si pembunuhnya,
maka tentunya hati mereka lebih tidak
akan merasa lega jika belum bisa
membunuh si pencaci maki Rasulullah
tersebut.
Ketiga,
bahwa Allah Swt menjadikan
perintah untuk memerangi mereka, itu
sebagai
sebab adanya kelegaan hati mereka.
Dan, pada dasamya tidak ada sebab lain
yang bisa mewujudkannya. Sehingga,
membunuh dan memerangi mereka adalah
sebagai satu-satunya obat untuk
menenangkan hati mereka dari tindakan
semacam itu.
Keempat, bahwa Nabi ketika
menaklukkan kota Makkah dan ingin
mengobati luka atau sakit hati Bani
Khuza'ah—dan mereka adalah kaum
mukminin—terhadap Bani Bakar yang telah
memerangi mereka, maka beliau pun
memenuhi ambisi atau dendam Bani
Khuza'ah tersebut terhadap Bani Bakar
pada waktu siang hari belong dengan
disertai jaminan keamanan dari beliau
terhadap seluruh penduduk kota Makkah
yang lain. Kalau saja kelegaan hati
mereka dan hilangnya kedongkolan yang
ada di dalam hati mereka itu bisa
dipenuhi dengan tanpa membunuh
orang-orang yang telah melanggar sumpah
perjanjian dan mencerca agama, maka
pastilah beliau tidak melakukan hal itu
dengan disertai jaminan keamanan beliau
terhadap penduduk kota Makkah.
|
End of PASAL PERTAMA ,halaman 13-22
|
|
|
BAB
I.PEMABAHASAN PERTAMA
Halaman 22:
PASAL KEDUA:
Dalil al-Quran
Tentang Kemurtadan Seorang Muslim Karena Mencaci
Maki dan Kewajiban
untuk Membunuhnya
Seorang Muslim menjadi kafir karena mencaci maki
Allah, kitab-Nya, agama-Nya, atau rasul-Nya, dan
dia pun wajib dibunuh
menurut kesepakatan seluruh kaum Muslimin. Dan,
sungguh banyak dalil di dalam al-Quran al-Karim
yang telah menjelaskannya. Di antaranya, adalah:
Dalil Pertama:
Menyakiti Rasulullah merupakan bentuk perlawanan
terhadap Allah Swt dan Rasul-Nya.
Sedangkan perlawanan tersebut hukumnya kafir dan
mengharuskan si pelaku dibunuh.
Allah Swt berfirman:
"Di antara
mereka (orang-orang munafik) ada yang menyakiti
Nabi dan mengatakan, "Nabi mempercayai semua apa
yang didengarnya. " Katakanlah, "la mempercayai
semua apa yang baik bagi kamu, ia beriman kepada
Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan
menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di
antara kamu." Dan orang-orang yang menyakiti
Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih.
Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah
untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan
Rasul-Nya yang lebih patut mereka cari
keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang
mukmin. Tidakkah mereka (orang-orang munafik
itu) mengetahui bahwasanya barangsiapa menentang
Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Neraka
Jahanamlah baginya, dia kekal di dalamnya. Itu
adalah kehinaan yang besar. " (at-Taubah:
61-63)
Adapun bahwa menyakiti Rasulullah sebagai bentuk
perlawanan terhadap Allah Swt dan Rasul-Nya,
ditunjukkan oleh hal-hal berikut ini:
1. Bahwa
jika orang-orang yang menyakiti Rasulullah tidak
bisa dikatakan sebagai golongan orang-orang yang
menentang atau melawan Allah Swt dan Rasul-Nya,
maka tidak sepantasnya mereka diberi ancaman,
yaitu bahwa balasan bagi seorang yang menentang
adalah Neraka Jahanam. Karena, bisa saja
dikatakan pada wakru itu, mereka telah
mengetahui betul bahwa balasan bagi seorang yang
menentang Allah Swt dan Rasul-Nya adalah Neraka
Jahanam, akan tetapi mereka tidak pernah
menentang, melainkan hanya menyakiti, sehingga
apa yang terkandung di dalam ayat ini bukan
sebagai ancaman bagi mereka. Karena itu, telah
diketahui bahwa tindakan semacam ini haruslah
berada dalam lansekap keumuman istilah
perlawanan atau penentangan itu, agar ancaman
yang diarahkan kepada seorang penentang itu juga
berlaku bagi seorang yang menyakiti Rasulullah
sampai di sini, maka pembicaraan pun menjadi
sinkron.
2. Apa
yang telah diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam
Shahih-nya dengan isnad yang shahih: Dari Ibnu
Abbas bahwa Rasulullah pemah berada dalam salah
satu ruangan kamarnya, dan bersama beliau
terdapat sejumlah kaum Muslimin, lalu beliau
bersabda, "Sesungguhnya akan datang kepada
kalian seorang manusia yang akan melihat dengan
mata setan. Maka, jika dia telah datang kepada
kalian, janganlah kalian berbicara kepadanya. "
Kemudian, datanglah seorang lelaki yang sinar
matanya tajam, lalu Rasulullah pun memanggilnya
dan bertanya, "Mengapa kamu bersama si fulan dan
si fulan mencaci makiku?" Kemudian lelaki itu
pun pergi dan memanggil kawan-kawannya, lalu
bersumpah atas nama Allah Swt , dan memohon maaf
kepada beliau. 2.2.
Dikeluarkan
oleh Imam Hakim di dalam kitab 'al-Mustadrak1
dalam pembahasan kitab tafsir, (2/482).
Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya,
(1/267), dan telah disandarkan olem Imam Suyulhi
di dalam 'ad-Durr al-Mantsuur' (8/85) kepada
al-Bazzar, Ibnul Mundzir, Thabarani, Ibnu Abi
hatim dan Baihaqi di dalam 'ad-Dalaail'. Di
dalam isnadnya terdapat Simak bin Harb, dan dia
adalah seorang yang jujur, hanya saja hapalannya
berubah di akhir masa hidupnya. Ad-Daruquthni
berkata: Jika dia menyampaikan hadits dari
Syu'bah, ats-Tsauri dan Abul Ahwash, maka
hadits-hadits mereka darinya (Simak bin Harb)
adalah shahih, sedangkan jika hadits tersebut
berasal dari riwayat Syarik dan Hafsh bin Jami',
maka sebagian haditsnya ada yang munkar, namun
isnadnya tetap shahih
Maka, Allah Swt menurunkan firman-Nya:
"(Ingatlah)
hari (ketika) mereka semua dibangkitkan Allah,
lalu mereka bersumpah kepada-Nya (bahwa mereka
bukan orang musyrik) sebagaimana mereka
bersumpah kepadamu; dan mereka menyangka bahwa
sesungguhnya mereka akan memperoleh suatu
(manfaat). Ketahuilah bahwa sesungguhnya
merekalah orang-orang pendusta."
(Al-Mujadalah: 1
Setelah itu, Allah Swt berfirman lagi:
"Sesungguhnya
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,
mereka termasuk orang-orang yang sangat hina."
(Al-Mujadalah: 20)
Maka, diketahuilah bahwa tindakan semacam ini
termasuk pula bentuk perlawanan.
Sedangkan berkenaan dengan dalil bahwa
perlawanan tersebut menyebabkan si pelakunya
kafir dan harus dibunuh adalah:
Pertama,
firman Allah Swt ,
"Sesungguhnya
orang-orang yang menentang Allah Swt dan
Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang
sangat hina," (Al-Mujadalah: 20).
Orang yang sangat hina ini jauh lebih rendah
kedudukannya dari sekadar orang yang hina, dan
dia tidak akan menjadi sangat hina sebelum dia
merasa takut atau cemas terhadap keselamatan
diri dan hartanya sewaktu dia menampakkan bentuk
perlawanan ini. Sebab, jika darah dan hartanya
sudah terjaga tak tersentuh, maka tidaklah dia
menjadi sangat hina. Hal itu, dikarenakan
seorang yang sangat hina adalah orang yang tidak
punya kekuatan yang dengannya dia bisa
melindungi dirinya dari tangan orang yang
berniat jahat terhadapnya.
Jika memang dia punya ikatan janji dengan kaum
Muslimin, maka semestinya kaum Muslimin dengan
senang hati akan menolong dan melindunginya,
sehingga dia tidak menjadi orang yang sangat
hina. Dari sini, maka nyatalah bahwa orang yang
menentang Allah Swt dan Rasul-Nya, tidak punya
ikatan perjanjian yang menjadi perlindungan
baginya, sementara orang yang menyakiti Nabi
sama dengan orang yang menentang Allah Swt dan
Rasul-Nya. Maka, orang yang menyakiti Nabi juga
tidak punya ikatan perjanjian yang bisa
melindunginya.
Kedua,
firman Allah Swt :
"Sesungguhnya
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya
pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang
yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan,"
(Al-Mujadalah: 5)
Kata al-kabt
dalam ayat ini berarti penghinaan, peremehan,
dan pengrusakan. Jadi, seorang yang menentang
adalah seorang yang hina, rendah, cepat marah
dan sedih, dan seorang yang rusak. Hal ini akan
menjadi lengkap bila dia merasa takut dibunuh
sewaktu menampakkan perlawanan tersebut. Jika
tidak, maka orang yang memungkinkan baginya
untuk menampakkan perlawanan, sedangkan dia
merasa aman akan keselamatan darah dan hartanya,
maka tidaklah dia seorang yang hina, melainkan
dia adalah seorang yang merasa senang dan
gembira.
Karena Allah Swt telah berfirman,
"Pasti mereka
mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang
sebelum mereka telah mendapat kehinaan,"
(Al-Mujadalah: 5).
Dan, orang-orang sebelum mereka dari golongan
orang-orang yang menentang para rasul dan
Rasulullah, sesungguhnya mereka telah dihinakan
oleh Allah Swt dengan cara ditimpakan azab
kepada mereka dari sisi Allah Swt atau melalui
perantara tangan-tangan kaum Mukminin. Maka,
orang-orang yang menentang akan dihinakan
melalui kematian mereka yang disebabkan oleh
kemarahan mereka.
Hal itu, mengingat mereka merasa khawatir bila
mereka menampakkan apa yang ada di dalam hati
mereka, maka mereka akan dibunuh, sehingga
setiap penentang itu haruslah seperti demikian.
Sedangkan seorang yang beriman tidak akan pernah
dihinakan sebagaimana orang-orang yang
mendustakan para rasul itu telah dihinakan.
Sesungguhnya Allah Swt telah memberitahu bahwa
bagi seorang penentang adalah Neraka Jahanam dan
dia akan kekal di dalamnya, dan Allah Swt tidak
pernah mengatakan itu sebagai balasan bagi orang
yang menyakiti Rasulullah. Dan, di antara kedua
konteks pembicaraan ini terdapat perbedaan.
Hanya perlu diketahui di sini bahwa menentang (muhaaddah)
sama dengan memusuhi (mu'aadah
dan musyaaqqah), dan itu berarti
kekufuran dan peperangan, dan dia lebih berat
dari sekadar kekufuran.
Berarti orang yang menyakiti Allah Swt dan
Rasul-Nya adalah seorang kafir dan musuh Allah
Swt dan Rasul-Nya, dan juga seorang yang
memerangi Allah Swt dan Rasul-Nya. Sebab, kata
muhaaddah
(menentang) adalah derivasi dari kata
mubaayanah
(melawan), yang mana masing-masing dari keduanya
memiliki arti yang sama. Sebagaimana dikatakan
bahwa
musyaaqqah (memusuhi) itu berarti agar
masing-masing bagiannya berada dalam satu kubu.
Kedua kata (muhaaddah
dan musyaaqqah) sama-sama mempunyai arti
pemutusan hubungan (muqaatha'ah)
dan pemisahan diri (mufaashalah).
Dan, itu berarti menuntut adanya pemutusan
hubungan yang terjalin di antara semua pihak
yang terlibat perjanjian (ahlul 'ahdi), jika
ternyata salah satu pihak telah menentang pihak
yang lain. Maka, tidak ada lagi ikatan bagi
seorang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya.
Sungguh, al-Quran telah menjadikan balasan atas
bentuk permusuhan tersebut dengan
cara dibunuh dan disiksa di dunia.
Allah Swt berfirman:"
"... maka
penggallah kepala-kepala mereka dan
pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.
(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena
sesungguhnya mereka menentang Allah dan
Rasul-Nya, dan barangsiapa menentang Allah dan
Rasul-Nya ...." (Al-Anfal: 12-13)
Di sini Allah Swt
memerintahkan
untuk membunuh mereka dikarenakan oleh
permusuhan dan penentangan mereka. Maka,
setiap orang yang menentang dan memusuhi Allah
Swt dan Rasul-Nya, itu wajib diberlakukan
kepadanya syariat tersebut (dibunuh) karena
adanya alasan semacam ini.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pernah ada
seorang lelaki yang mencaci maki Nabi lalu
beliau bersabda:
"Orang yang
mencaci makiku adalah musuhku." 3.3
Dikeluarkan
oleh Abdurrazzaq di dalam Musftannaf-nya,
(5/237, 307), dari Ibnu Jarir dari seorang
lelaki dari Ikrimah (budaknya Ibnu Abbas). Di
dalam isnadnya ada yang lemah (dha'if). Hal itu
dikarenakan: (1) Hadits ini disampaikan oleh
Ikrimah secara mursa/; (2) Tidak diketahui nama
raw! yang meriwayatkannya dari Ikrimah (di sini
hanya disebut: seorang lelaki).
Dan, ini terlihat sangat jelas, sehingga orang
tersebut pada waktu itu menjadi kafir yang halal
darahnya, atau dengan kata lain halal
dibunuh.
Hal itu berdasarkan kepada firman Allah:
"Sesungguhnya
orang-orang yang menentang Allah dan Rasulnya,
mereka termasuk orang-orang yang sangat hina. "
(Al-Mujadalah: 20)
Di dalam ayat-ayat tersebut di atas juga
terdapat petunjuk tentang batalnya sumpah
(Janji) seorang kafir dzimmi oleh karena dia
telah mencaci, sebagaimana hal itu tidak samar
lagi.
Dalil Kedua:
Hilangnya keimanan seseorang yang menyukai orang
yang telah menentang Allah Swt dan Rasul-Nya,
lalu bagaimana dengan orang yang menentang itu
sendiri?
Allah Swt berfirman:
"Kamu tidak
akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada
Allah dan Hari Akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan
Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak, atau
saudara-saudara, ataupun keluarga mereka. Mereka
itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan
keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan
yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya
mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah
ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas
terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah
golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya
golongan Allah itulah golongan yang beruntung. "
(Al-Mujadalah: 22)
Bukti dalilnya, jika seorang yang menyukai orang
yang menentang itu saja bukanlah orang yang
beriman, lalu bagaimana dengan orang yang
menentang itu sendiri? Dan telah disepakati
bahwa di antara sebab turunnya ayat ini adalah
bahwa Abu Qahafah telah mencaci maki Nabi, lalu
Abu Bakar ash-Shiddiq bermaksud membunuhnya.
Atau, bahwa Abdullah bin Ubay pernah mencela Nabi, lalu puteranya yang bemama Abdullah meminta
izin kepada Nabi untuk membunuhnya.
Dari sini, maka nyatalah bahwa orang yang
menentang itu adalah kafir yang halal dibunuh.
Begitu pula, Allah Swt telah memutuskan hubungan
antara kaum Mukminin dan orang-orang yang
menentang serta memusuhi Allah Swt dan
Rasul-Nya. Allah Swt telah berfirman:
"Kamu tidak
akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada
Allah dan Hari Akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan
Rasul-Nya ...," (Al-Mujadalah: 22).
Allah Swt juga berfirman:
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi
teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada
mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa
kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah
ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu,
mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena
kamu beriman kepada Allah, Rabbmu. Jika kamu
benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku
dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat
demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia
(berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena
rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang
kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan
barangsiapa di antara kamu yang melakukannya,
maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan
yang lurus." (Al-Mumtahanah: 1)
Dari sini, maka diketahui bahwa mereka bukanlah
termasuk orang-orang yang beriman.
BERSAMBUNG
HALAMAN 2
|
|
|
Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto |