Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto

Membahas Buku
"PEDANG TERHUNUS"

HUKUMAN MATI BAGI PENCACI MAKI NABI

Oleh Muhammad SAW (FaithFreedom)


Hallo semua, kafirers dan Muslimers PBNU (Peace Be upoN U)

Sekarang saatnya kita membaca ..ingat ya MEMBACA..bukan BERDEBAT.ataupun BER OOT

JUDUL BUKU NYA :

PEDANG TERHUNUS
HUKUMAN MATI BAGI PENCACI MAKI NABI

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah



ini bukan buku kemaren sore, karena IBNU TAIMIYAH adalah ULAMA BESAR yang hidup pada abad ke-6 HIJRIAH

bisa di check ke :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Taimiyah
 

PUJIAN ULAMA Al-Allamah As-Syaikh Al-Karamy Al-Hambali dalam Kitabnya Al-Kawakib AD-Darary yang disusun kasus mengenai manaqib (pujian terhadap jasa-jasa) Ibnu Taimiyah, berkata: Banyak sekali imam-imam Islam yang memberikan pujian kepada (Ibnu Taimiyah) ini. Diantaranya: Al-Hafizh Al-Mizzy, Ibnu Daqiq Al-Ied, Abu Hayyan An-Nahwy, Al-Hafizh Ibnu Sayyid An-Nas, Al-Hafizh Az-Zamlakany, Al-Hafidh Adz-Dzahabi dan para imam ulama lain.

Al-Hafizh Al-Mizzy mengatakan: Aku belum pernah melihat orang seperti Ibnu Taimiyah ….. dan belum pernah kulihat ada orang yang lebih berilmu terhadap kitabullah dan sunnah Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam serta lebih ittiba` dibandingkan beliau.
 




Izinkan saya curhat sedikit aja ya teman2… Smile

Sepengetahuan saya selama berkunjung ke Gramedia, Gunung Agung ataupun Toko buku Khusus ISLAM baru kali inilah saya melihat satu buah buku yang luar biasa karena topiknya sangat2 sensitif.

Saya betul2 TIDAK MENYANGKA kalau buku ini bakalan diedarin secara luas (atau kebablasan ya?? ).  Perkiraan saya dulu, kalau buku2 KERAS dan SENSITIF seperti ini mungkin hanya diedarin di PENGAJIAN2 saja.  Itu juga pengajiannya FPI, MMI, HIZBUT TAHRIR ataupun JAMAAH ISLAMIAH, klo di pengajiannya Ust. Jefri, Ilham Arifin mah pasti gak ada.

ISLAM memang benar2 mengerti saya, di saat saya yakin islam itu BRINGAS dan KEJAM, ISLAM memberikan saya BUKTI yang kuat.  ISLAM memang benar2 mengerti saya....Smile......kayak iklan Honda aja.

Kenapa? Karena bagi saya buku ini benar2 BODOH bin DUNGU, buku yang BENAR2 MEMBUKA KEDOKNYA yang BUSUK  (ingat kata2 Din Syamsuddin: "Umat islam tidak perlu marah bila nabinya dihina, umat Islam gak akan kurang mulianya walau nabinya dihina". KONTRADIKSI banget ya)

Bayangin aja… dah capek2 si Kong Naif, Kane, F4, Faiz, Ibnu Ramlee (ga termasuk si Warded ama Mujahid 4jji) berbuih2 menjelaskan ISLAM yang damai, Islam yang BENAR.  Eh dgn tanpa malu nih buku masuk ke kancah pertarungan.
Mirip banget dgn kisah Mujahid 4JJI dan Warded, THUFAIL di saat muslimers ‘lembut’ lagi berbuih2..eh mereka malah masuk dgn Islam kerasnya

Saya pribadi sampai tersenyum2 dan geleng2 kepala tatkala melihat cover buku ini dan berkata dalam hati ‘Gak sia-sia kunjunganku kali ini ke bagian buku Islam’.
Aku benar2 dapat PENCERAHAN/HIDAYAH dari TUHAN sewaktu melihat cover buku ini.

Tapi saya sempat juga khawatir ‘masa sih?’ , ‘jangan2 titipan Yahudi, CIA, Kristen lagi’, ’MISIONARIS yang NYAMAR negh’, juga sempat terpikir seperti kata2 mutiara KELIH GO ‘mungkin aja si penerbit adalah orang2 yang mau menjelekkan islam’.

Lalu saya lihat di halaman belakangnya....wow ternyata ada katalog 2006, si penerbit dlm thn 2006 aja sudah nerbitin 17 buku Islam dan semuanya terjemahan dari Bahasa Arab yang semakin membuat saya yakin kalo buku ini benar2 diterbitkan oleh penerbit yang Islami tatkala saya membaca buku yg diterbitkan oleh si penerbit berjudul: IBADAH HAJI NABI oleh MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, Saya kira muslimers khususnya Kong Naif, F4, Kane, Moslem, Faiz, Ibnu Ramlee pasti sudah tau lah siapa itu M.Nashirudin Al-Albani Smile.
tapi kalau ibu ustadz lia_arti pasti gak kenal siapa beliau..dia kan rada2 GAPTEK dgn agamanya J

Jadi bisalah kita sepakat sekarang ya..klo nih buku bisa dibilang ‘tanpa ada rekayasa dari pihak yg benci islam. Ok Smile.

Mau kan?? Saya cuman minta kita sepakat ‘ini buku adalah buku Islami’, itu aja kok..saya tidak meminta anda muslimers untuk MEMPERCAYAI buku itu kalau2 ada yang tidak sesuai ama ISLAM versi anda.  Saya bukan type pemaksa ‘tidak ada paksaan dalam beragama’ Smile


Balik lagi ke buku…
Perlu saya utarakan.  Buku ini judulnya saja MENCACI MAKI, tapi sungguh saya belum ada melihat perkataan yang mencaci maki sang NABI, mungkin tepatnya cuman MENGKRITIK.

Saya pribadi belum mengetahui apakah agama lain memiliki buku seperti ini juga yang mengulas tentang HUKUMAN bagi yang MENCACI maki NABI, agama dan kitabnya, berdasarkan dalil ayat kitab suci tsb dan ‘sunnah’ nya.

Contoh : Hukuman mati bagi PENCACI MAKI PAULUS (bagi pengikut agama paulus kekeke) ataupun HUKUMAN MATI bagi PENCACI MAKI NABI MUSA, ’NABI’ SALOMO, ’NABI’ DAUD.
Dalilnya? tanya aja sama netter moslem, Sanada, Dua, Kagakmurtad2, Gaston31, Transgressor, Catel ....MEREKA netter2 muslim yang paling tau Perjanjian Lama di forum ini (Faithfreedom), bahasa Arabnya ‘LEBIH YAHUDI dari Penganut agama YAHUDI’… kekekeke J

Oleh karena itu saya layak bertanya : Apakah mungkin si penulis buku PEDANG TERHUNUS seseorang penganut agama DAMAI ?   Ataukah si penulis mempunyai konsep DAMAI yang berbeda? di mana DAMAI yang dimaksudnya TATKALA seluruh manusia beriman kepada ALLAH SWTNYA, NABINYA, AGAMANYA?


Hanya TUHAN, si penulis buku dan muslimers lah yang tau

Salam
Muhammad Saw




Note
: Untuk muslimers yang tidak setuju, janganlah anda mengotori halaman ini dengan ketidak setujuan kalian. Saya akan sangat berbahagia bila anda memprotes ke email penerbit, karena walau bagaimanapun semua 'FITNAH' ini ada di karenakan buku yang mereka terbitkan. Ada api, ada asap.  Ada ‘fitnah’ karena ada si PENERBIT.


Ok..kita kembali ke BUKU nya yah..selamat membaca Smile
Gue Post semua isinya, halaman demi halaman.  411 halaman totalnya. BT deh eloe Razz~~~

 

PENGANTAR
Kondisi pencaci maki Nabi tak terlepas dari tiga hal.  Yaitu dia berasal dari kelompok Islam, kelompok kafir dzimmi, atau dari kelompok kafir harbi.

Jika dia seorang Muslim, maka kaum Muslimin telah sepakat tentang kemurtadannya dan mewajibkannya untuk dibunuh.
Al-Qadhi lyadh berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat untuk membunuh orang Islam yang mencela dan memaki Rasulullah. Demikian pula kesepakatan kaum Muslimin agar membunuh dan mengkafirkan pelakunya ini, telah disebutkan dalam banyak riwayat."
Imam Ishaq bin Rahuyah, salah seorang imam terkemuka berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat bahwa orang yang mencaci Allah Swt dan Nabi, menolak sesuatu yang telah diturunkan oleh Allah Swt atau membunuh salah seorang Nabi, dia menjadi kafir meskipun dia meyakini semua yang diturunkan oleh Allah Swt."
Al-Khatthabi berkata, "Aku tidak mengetahui seorang Muslim pun yang berselisih pendapat tentang kewajiban untuk membunuhnya."
Muhammad bin Sahnun berkata, "Para ulama telah sepakat bahwa pencaci dan pencela Nabi itu kafir. Ancamannya dia akan ditimpa dengan azab Allah Swt. Hukumnya menurut umat Islam adalah dibunuh, dan barangsiapa yang meragukan kekafiran dan siksanya, maka dia telah menjadi kafir."

Jika dia seorang kafir dzimmi, maka kebanyakan ulama sepakat bahwa sanksinya dibunuh. Hukum ini menjadi kesepakatan pula pada masa pertama dari generasi sahabat dan tabi'in. Lalu setelah itu, terjadilah perselisihan.

Jika dia seorang kafir harbi, maka kebanyakan riwayat (hadits) menyatakan bahwa Nabi menginginkan dan menganjurkan si pelaku dibunuh karena perbuatannya tersebut, meskipun di satu sisi beliau juga melarang hal itu diberlakukan atas orang lain yang berbuat sama.
Ibnul Mundzir berkata, "Mayoritas ulama sepakat bahwa sanksi bagi orang yang mencaci Nabi adalah dibunuh. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Ishaq, dan ini juga sebagai mazhabnya Imam Asy-Syafi'i."
Abu Bakar Al-Farisi, salah seorang pengikut Imam Asy-Syafi'i meriwayatkan tentang kesepakatan kaum Muslimin, bahwa sanksi bagi orang yang mencaci Nabi adalah dibunuh, sebagaimana sanksi bagi orang yang mencaci selain Nabi adalah didera. Dan, kesepakatan yang telah diriwayatkan ini sudah menjadi kesepakatan generasi sahabat dan tabi'in terdahulu. Atau, dia memaksudkannya di sini tentang kesepakatan mereka bahwa orang yang mencaci Nabi wajib dibunuh, jika dia seorang Muslim.
Kesimpulannya, bahwa pencaci tersebut bila ternyata dia seorang Muslim, maka dia dinyatakan kafir dan dibunuh menurut ijma', dan ini adalah pendapat keempat imam mazhab dan yang lainnya, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahuyah dan yang lainnya. Jika dia seorang kafir dzimmi, maka dia juga harus dibunuh menurut mazhabnya Imam Malik, Ahlul Madinah, Ahmad, dan para pakar hadits. Dan, kami telah memisahkan bab ini untuk menghadirkan dalil-dalil yang menyatakan kekufuran pencaci tersebut, batalnya janjinya, dan keharusan membunuhnya berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, ijma' para sahabat dan tabi'in, serta dalil i'tibar (qiyas).
Lalu, kajian terhadap dalil-dalil ini saya bagi kepada beberapa pembahasan berikut ini:

Pembahasan Pertama
, dalil-dalil al-Quran yang menyatakan bahwa mencaci menyebabkan batalnya iman dan hilangnya jaminan keamanan, serta mengharuskan si pelaku dibunuh.

Pembahasan Kedua, dalil-dalil as-Sunnah yang menyatakan bahwa mencaci menyebabkan batalnya iman dan hilangnya jaminan keamanan, serta mengharuskan si pelaku dibunuh.

Pembahasan Ketiga, ijma' para sahabat dan tabi'in yang menyatakan bahwa mencaci menyebabkan batalnya iman dan hilangnya jaminan keamanan, serta mengharuskan si pelaku dibunuh.

Pembahasan Keempat, dalil qiyas yang menyatakan bahwa mencaci menyebabkan batalnya iman dan hilangnya jaminan keamanan, serta mengharuskan si pelaku dibunuh.


HMMM.. SO SWEET HONEY Smile

 

DAFTAR ISI


PENGANTAR PENERJEMAH ………………………………………………….......................... viii
DAFTAR ISI...............................................................................................................xi
MUKADDIMAH.......................................................................................................... 1
Bab Pertama:
CACI MAKI MENYEBABKAN BATALNYA IMAN, JAMINAN
KEAMANAN, SERTA MENGHARUSKAN SI PELAKU
DIBUNUH....
..............................................................................................................9
PENGANTAR............................................................................................................11
PEMBAHASAN PERTAMA:

Dalil-Dalil al-Quran yang Menyatakan Bahwa Mencaci Menyebabkan
Batalnya Iman dan Hilangnya Jaminan Keamanan,serta Mengharuskan
Si Pelaku Dibunuh
................................................................................................... 13
PASAL PERTAMA: Dalil-Dalil al-Quran Tentang Batalnya Janji Seorang Kafir
Dzimmi Karena Mencaci Serta Kewajiban Membunuhnya.........................................13
PASAL KEDUA: Dalil al-Quran Tentang Kemurtadan Seorang Muslim
Karena Mencaci Maki dan Kewajiban untuk Membunuhnya.................................... 22

PEMBAHASAN KEDUA:
Dalil-Dalil dari As-Sunnah Bahwa Mencaci Maki Bisa Menghapus
Iman dan Rasa Aman, Serta Mewajibkan Pelakunya untuk Dibunuh.......................59
Pendahuluan.......................................................................................................... 59
PASAL PERTAMA: Syariat untuk Membunuh Seorang Wanita
Karena Telah Mencaci Maki Nabi, Baik yang Berasal dari Kalangan Kafir
Dzimmi, Mu'ahad dan Harbi, Maupun Mengaku Muslimah........................................60
PASAL KEDUA: Dalil dari as-Sunnah Tentang Kafirnya Seorang
Muslim Karena Mencaci Maki Nabi dan Kewajiban Membunuhnya
Meskipun Telah Bertaubat..................
...........................................75
PASAL KETIGA: Dalil dari as-Sunnah yang Menyatakan
Batalnya Sumpah Janji Seorang Kafir Dzimmi dan Mu'ahid
Karena Mencaci Nabi dan Kewajiban Membunuhnya............................................. 110
PASAL KEEMPAT: Halalnya Darah Seorang Kafir Harbi Karena Mencaci
Maki Nabi Meskipun Dia Bertaubat
..................................................................... 125

PEMBAHASAN KETIGA:
Ijma' Sahabat dan Tabiin atas Kekafiran dan Hukuman Mati bagi
Pencaci Maki Nabi
................................................................................................ 141

PEMBAHASAN KEEMPAT:

Dalil Qiyas tentang Caci Maki Membatalkan Hak Perlindungan dan
Mewajibkan Pelakunya untuk Dibunuh.................................................................. 146
Pendahuluan......................................................................................................... 146
PASAL PERTAMA: Sisi Argumentasi Analogi pada
Batalnya Perjanjian Damai Karena Caci Maki
.............. 146
PASAL KEDUA: Beberapa Syubhat (Keraguan) dan Sanggahannya........................155

Bab Kedua:
HUKUMAN MATI BAGI PENCACI MAKI, DAN TIDAK DIBOLEHKAN
MEMPERBUDAK, MEMBEBASKAN SECARA CUMA-CUMA, ATAU DENGAN TEBUSAN
..............................................................................................................183
PENGANTAR.........................................................................................................185
PENDAHULUAN.
...................................................................................................186
Pendapat Ulama Tentang Ketetapan Hukuman Mati Seorang
Dzimmi yang Mencaci Mak
i.................................................................................... 186

PEMBAHASAN PERTAMA:
Hukum Orang yang Membatalkan Perjanjian Damai Secara Umum........................189
PASAL PERTAMA: Orang yang Membatalkan Perjanjian
Memiliki Pengaruh dan Kekuatan Pertahanan ..................................................... 189
PASAL KEDUA: Orang yang Membatalkan Perjanjian dan
Dapat Dikalahkan Berada dalam Kekuasaan Kaum Muslimin................................ 195

PEMBAHASAN KEDUA:
Kepastian Hukuman Mati bagi Dzimmi Karena Mencaci Maki ...............206
Dalil Tentang Kepastian Hukuman Mati bagi Seorang Dzimmi
yang Mencaci Maki..................................................................................................207
Dalil Tentang Tidak Tepatnya Hukuman Cambuk
bagi Pelanggaran Ini...............................................................................................221

Bab Ketiga:
MENGHUKUM PENCACI MAKI TANPA DIMINTA TAUBAT
SAMA SAJA BAIK MUSLIM ATAU KAFIR
............................................................. 229
PENGANTAR..........................................................................................................231
PEMBAHASAN PERTAMA:

Upaya agar Orang yang Murtad Bertaubat............................................................233
PASAL PERTAMA: Diterimanya Taubat Orang yang Murtad ....................................233
PASAL KEDUA: Hukum Mengupayakan Agar Orang yang
Murtad Bertaubat...................................................................................................240

PEMBAHASAN KEDUA:
Permintaan Bertaubat bagi Pencaci Maki ..............................................................245
PENDAHULUAN: Beberapa Pendapat Ulama Tentang
Dimintanya Seorang Pencaci Maki untuk Bertaubat...............................................245
PASAL PERTAMA: Argumentasi yang Berpendapat Perlunya Meminta Taubat
dari Seorang yang Mencaci Maki............................................................................250

PEMBAHASAN KETIGA:
Taubat dari Perbuatan Kriminal dan Pengaruhnya bagi Pembatalan Hukuman......345
1. Taubat Pembegal Jalan.......................................................................................345
2. Taubat Seorang Murtad..................................................................................... 345
3. Taubat Pembunuh dan Penuduh Zina.................................................................345
4. Taubat Orang yang Berzinadan Mencuri.............................................................346
5. Taubat Pencaci Maki dan Penghujat...................................................................346

Bab Keempat:
PENGERTIAN CACI MAKI DAN PERBEDAANNYA DENGAN SEKADAR MENGKAFIRKAN..............................................................................
349
PENGANTAR........................................................................................................... 351
PEMBAHASAN PERTAMA:
Caci Maki Adalah Kekafiran Secara Lahir dan Batin ...............................................352
Caci Maki Adalah Kafir, Baik Orang yang Mencaci Maki Itu
Sengaja dan Menghujat ataupun Bercanda...........................................................353
Kesalahan Besar Orang yang Mengaitkan Kekafiran Pelaku Caci Maki
dengan Pengakuan Halalnya Perbuatan Itu..........................................................355
Pangkal Syubhat yang Menjadikan Keraguan di Sini .............................................360
Kesalahan Pernyataan Jahmiyah Tentang Masalah Ini ..........................................366
Pendapat Ulama Tentang Kekafiran Orang yang Mencaci Maki
dan Bahwa Caci Maki Itu Menghalalkan Darahnya.................................................368

PEMBAHASAN KEDUA:
Perbedaan Antara Caci Maki dengan Kemurtadan Murni........................................372
Caci Maki yang Membatalkan Akad Perlindungan Orang Dzimmi ...........................373
Alasan Orang yang Membedakan Antara Keyakinan Caci Maki Sebagai
Agama dan yang Tidak ..........................................................................................375
Kesalahan Fatal dalam Pendapat yang Memisahkan Kedua Hal Tadi.....................376

PEMBAHASAN KETIGA:
Hukum Caci Maki Terhadap Para Nabi Selain Muhammad ................................................................................................384

PEMBAHASAN KEEMPAT:
Caci Maki Terhadap Istri Rasul ..............................................................................385
Caci Maki Terhadap Istri Rasulullah i Selain Aisyah ...............................................386

PEMBAHASAN KELIMA:
Hukum Caci Maki Terhadap Allah Swt ....................................................................387
PASAL PERTAMA: Hukum Orang yang Mencaci Maki Allah Swt
dari Golongan Kaum Muslimin ................................................................................387
PASAL KEDUA: Hukum Orang yang Mencaci Maki Allah Swt
dari Golongan Orang Kafir Dzimmi..........................................................................391

PEMBAHASAN KEENAM:
Caci Maki Terhadap Para Sahabat..........................................................................401
PASAL PERTAMA: Tentang Hukum Haramnya Caci Maki
Terhadap Para Sahabat.........................................................................................402
PASAL KEDUA: Tentang Hukum Caci Maki Terhadap Sahabat ................................405

-----------

Adakah yang merasakan kedamaian islam setelah membaca daftar isi buku ini? Smile

 

Ok… kita mulai dari halaman 13 ….

Note : Aksara arabnya tidak saya ikut sertakan untuk menghemat tempat.


PEMBAHASAN PERTAMA

Dalil-Dalil al-Quran yang Menyatakan Bahwa Mencaci Menyebabkan Batalnya Iman dan Hilangnya Jaminan Keamanan, serta Mengharuskan Si Pelaku Dibunuh

PASAL PERTAMA:

Dalil-Dalil al-Quran Tentang Batalnya Janji Seorang Kafir Dzimmi Karena Mencaci serta Kewajiban Membunuhnya

Batalnya janji seorang kafir dzimmi karena mencaci Allah Swt, kitab-Nya, agama-Nya, dan Rasul-Nya, serta keharusan untuk membunuhnya merupakan tema yang telah dipaparkan oleh dalil-dalil al-Quran berikut ini:

Dalil Pertama:

 

Mencaci maki berbeda dengan ketundukan, yang bersama dengan membayar jizyah (upeti) dijadikan oleh Allah Swt sebagai tujuan memerangi Ahlul Kitab.

Allah Swt berfirman:


"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah Swt dan tidak (pula) pada Hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah Swt), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka da/am keadaan tunduk." (at-Taubah: 29)

Kita diperintahkan untuk memerangi mereka sampai mereka mau membayar jizyah (upeti) dan mereka dalam keadaan tunduk, dan tidak boleh menahan untuk memerangi mereka kecuali jika mereka dalam keadaan tunduk sewaktu membayar jizyah tersebut. Sudah dimaklumi, bahwa memberi jizyah itu dimulai sejak waktu mengeluarkan dan keharusannya hingga waktu menyerahkan dan memegangnya. Jika ternyata mereka tidak memenuhinya atau memenuhinya namun terhalang untuk menyerahkannya, maka mereka dianggap tidak membayar jizyah, mengingat hakikat memberi di sini tidak ada.

Dan, kalaupun ketundukan itu merupakan keadaan mereka sepanjang waktu, maka tentu bisa dipahami bahwa orang yang secara terang-terangan mencaci Nabi di hadapan kita, memaki Allah Swt pada forum-forum majelis kita, dan mencerca agama kita dalam perkumpulan kita, maka dia bukanlah orang yang tunduk. Karena, seorang yang tunduk adalah seorang yang merasa rendah dan hina, sedangkan caci maki ini adalah tindakan seorang yang gagah lagi perkasa, bahkan dia merupakan batas akhir dari perendahan dan penghinaan terhadap kita.

Note: sorry negh OOT, siapa kemaren yang bilang jizyah itu adalah pajak , sebagaimana muslim bayar zakat, maka non muslim bayar jizyah, dan jizyah itu bukan upeti ataupun pajak preman? Faiz ato F4 ya ?

Para pakar bahasa mengatakan, bahwa ketundukan memiliki arti kehinaan dan kelaliman. Berarti seorang yang tunduk adalah seorang yang ridha dengan kelaliman. Tidak samar lagi bagi orang yang mau berpikir, bahwa mencaci maki secara terang-terangan terhadap agama umat yang telah memperoleh kemuliaan di dunia dan akhirat, bukanlah tindakan seorang yang ridha terhadap kehinaan dan kerendahan, dan hal ini sangat terlihat jelas, tanpa samar lagi.

Jika memerangi mereka itu wajib bagi kita, kecuali jika mereka tunduk, sedang mereka bukan terbilang orang-orang yang tunduk, maka tentunya memerangi mereka itu sangat diperintahkan. Dan, setiap orang yang diperintahkan bagi kita untuk memeranginya dari golongan orang-orang kafir, maka dia harus dibunuh jika kita mampu melakukannya. Begitu pula, jika kita telah diperintahkan untuk memerangi mereka sampai terpenuhinya tujuan ini, maka tidak boleh diberlakukan kepada mereka perjanjian ahlu dzimmi tanpa adanya tujuan ini. Dan, kalaupun diberlakukan kepada mereka, maka itu dinyatakan perjanjian yang tidak sah, dan mereka tetap boleh diperangi.

Syubhat:
Dikatakan, sesungguhnya orang-orang tersebut mengira bahwa mereka adalah golongan kafir mu'ahid, lalu muncul syubhat keamanan bagi mereka, dan syubhat keamanan ini seperti hakikat keamanan itu sendiri. Karena itu, sesungguhnya seorang (Muslim) yang mengatakan suatu ucapan yang dikira oleh seorang kafir sebagai bentuk keamanan, maka itu sebagai keamanan baginya, meskipun sebenarnya hal itu bukanlah yang dimaksud oleh seorang Muslim tersebut.
Note : Syubhat = KERAGUAN/SANGGAHAN, jadi umumnya keraguan/sanggahan ini datangnya dari Islam lembut ato Islam ga tau malu gitu lah kira2.

Bantahan:

Tidak samar lagi bagi mereka, bahwa kita tidak pemah rela bila mereka berada di bawah perlindungan kita, dengan adanya cacian terhadap agama kita dan makian terhadap Nabi kita oleh mereka secara terang-terangan. Dan, mereka juga mengetahui bahwa kita tidak akan membuat perjanjian kepada seorang pun kafir dzimmi atas dasar keadaan semacam ini.
Maka, pengakuan mereka bahwa mereka meyakini kita telah membuat perjanjian dengan mereka atas dasar hal semacam ini, disertai penjatuhan syarat oleh kita kepada mereka agar mereka tunduk, untuk bisa berlakunya hukum-hukum agama atas mereka, itu adalah bohong belaka dan tak periu ditanggapi.
Begitu pula, klaim bahwa orang-orang yang telah membuat perjanjian dengan mereka untuk pertama kalinya, adalah kalangan sahabat Rasulullah semisal Umar bin Khattab, sementara kita tahu betul bahwa beliau tidak mungkin membuat perjanjian bersama mereka dengan sesuatu yang menyelisihi perintah Allah Swt di dalam kitab-Nya. Kemudian kita sebutkan syarat-syarat Umar, dan bahwa syarat-syarat tersebut berisi bahwa orang yang secara terang-terangan mencerca agama kita, dihalalkan darah dan hartanya.
 


Dalil Kedua:

 

Caci maki bisa merusak kelurusan (istiqamah) yang dijadikan oleh Allah Swt sebagai syarat langgengnya perjanjian bersama kaum musyrikin. Allah Swt berfirman:

"Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah Swt dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyirikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram. Maka, selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Swt menyukai orang-orang yang bertakwa. Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah Swt dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyirikin), padahal mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (tidak menepati perjanjian). Mereka menukar ayat-ayat Allah Swt dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah Swt. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu. Mereka tidak memelihara (hubungan) kekerabatan dengan orang-orang Mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Dan mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti." (at-Taubah: 7-12)

Dalil yang terkandung ialah bahwa Allah Swt telah meniadakan perjanjian aman bagi seorang musyrik (paganis) dari golongan orang-orang yang pernah membuat perjanjian dengan Nabi, kecuali sekelompok orang yang telah Dia sebutkan di dalam ayat tersebut. Sesungguhnya Allah Swt menjadikan perjanjian aman bagi mereka itu, selama mereka tetap berlaku lurus terhadap kita.
Sudah dimaklumi, bahwa pernyataan mereka yang berbau cacian dan cemoohan terhadap Rabb, Nabi, kitab suci, dan agama kita secara terang-terangan di hadapan kita, bisa merusak kelurusan (istiqamah), sebagaimana halnya pernyataan mereka untuk memusuhi kita secara terbuka juga bisa merusak perjanjian.

Bahkan, hal itu lebih ditekankan bila ternyata kita termasuk orang-orang yang beriman. Sesungguhnya wajib bagi kita untuk menumpahkan seluruh darah dan harta kita demi tegaknya kalimat Allah Swt, dan tidak akan dibiarkan berkeliaran di negeri kita ini sedikit pun bentuk permusuhan terhadap Allah Swt dan rasul-Nya. Jika mereka tidak berlaku lurus terhadap kita dengan merusak dua hal yang sangat remeh (sepele), lalu bagaimana mungkin mereka akan berlaku lurus dengan merusak dua hal yang paling besar?

Hal itu diperjelas oleh firman Allah Swt :

"Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah Swt dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian." (at-Taubah:8) Cool

Bagaimana mungkin ada perjanjian dengan mereka, dan kalau pun mereka memperoleh kemenangan terhadap kalian, maka mereka tidak akan pemah memelihara hubungan kekerabatan yang ada di antara kalian dan mereka, dan juga tidak akan mengindahkan perjanjian yang terjadi di antara kalian dan mereka?

Diketahui, bahwa orang yang jika meraih kemenangan, tidak pernah mengindahkan perjanjian yang terjadi di antara kita dan dia, maka tidak pemah ada perjanjian dengannya; dan bahwa orang yang secara terang-terangan mencerca agama kita, hal itu sebagai dalil bahwa dia jika mendapatkan kemenangan, tidak pemah mengindahkan perjanjian yang terjadi di antara kita dan dia.
Jika dia — dengan adanya perjanjian dan kehinaan ini saja — telah melakukan hal ini, lalu bagaimana bila dia memiliki kekuatan dan kemampuan?! Berbeda dengan orang yang tidak pernah menyampaikan secara terang-terangan ucapan semacam ini kepada kita, maka dia boleh saja menepati janji jikalau dia menang. Ayat di atas — meskipun ditujukan kepada kelompok damai (ahlu hudnah) yang bermukim di negara mereka — namun maknanya berlaku bagi golongan kafir dzimmi yang sedang bermukim di negara kita menurut skala prioritas.
 
 
Dalil Ketiga:

Petunjuk al-Quran al-Karim tentang kewajiban memerangi orang-orang yang mencerca agama. Sedangkan caci maki ini merupakan bentuk cercaan terhadap agama yang paling besar.

Allah Swt berfirman:

"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti." (at-Taubah: 12)

Adapun petunjuk ayat di atas yang mengarah kepada hal tersebut, bisa dilihat dari beberapa aspek berikut ini:

Aspek pertama,
 


bahwa merusak sumpah (janji) saja, menuntut adanya perang. Adapun hanya disebutkan di sini kalimat 'mencerca agama' saja, adalah sebagai pengkhususan dan penjelasan baginya, dikarenakan dia merupakan faktor pemicu peperangan yang paling dominan. Oleh karena itu, sanksi bagi seorang pencerca agama itu lebih berat daripada sanksi yang diberikan kepada para perusak agama yang lainnya, sebagaimana hal itu akan kita bicarakan, insya Allah Swt.

Atau, penyebutan kalimat tersebut lebih sebagai penjelasan baginya dan juga keterangan tentang sebab terjadinya peperangan. Karena, mencerca agama adalah sebagai pemicu untuk memerangi mereka demi tegaknya kalimat Allah Swt. Sedangkan merusak sumpah (janji) terkadang menyebabkan terjadinya peperangan yang dipicunya sekadar untuk keberanian, pembelaan, dan riya.


Atau juga, penyebutan kalimat tersebut lebih disebabkan karena dialah yang mewajibkan peperangan dalam ayat tersebut, yaitu dengan firman Allah Swt , "Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu ...," dan dengan firman-Nya:

"Mengapa kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras untuk mengusir Rasul dan mereka yang pertama kali memulai memerangi kamu. Mengapa kamu takut kepada mereka, padahal Allah Swt-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang-orang beriman. Perangilah mereka, niscaya Allah Swt akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah Swt akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman," (at-Taubah : 13-14)

Ayat tersebut mengindikasikan bahwa orang yang tidak berbuat apa pun, selain hanya merusak sumpah (janji)nya, tidak boleh diberi keamanan dan perjanjian. Dalam kitab asli tertulis jor (boleh), tetapi melihat makna yang terkandung pada ayat di atas mengindikasikan makna sebaliknya sebagaimana yang kami cantumkan di atas. Wallah Swtu a'lam-ed

Sedangkan orang yang mencerca agama, wajib diperangi. Dan, hal ini merupakan sunnah Rasulullah , yaitu bahwa beliau pemah mengeksekusi mati (membunuh) orang yang telah memusuhi Allah Swt beserta Rasul-Nya dan mencerca agama. Jika merusak perjanjian saja bisa menyebabkan peperangan, sekalipun tanpa dibarengi bentuk cercaan, maka tentu diketahui bahwa mencerca agama itu menjadi sebab lain atau faktor yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian. Maka, sudah seharusnya cercaan terhadap agama ini mempunyai pengaruh (dampak) terhadap kewajiban perang. Jika tidak, maka penyebutannya di dalam ayat di atas terbilang sia-sia.

Jika cercaan tersebut mengharuskan adanya eksekusi atau hukuman mati terhadap orang yang tidak ada perjanjian di antara kita dan dia, maka tentunya membunuh orang yang ada perjanjian (dzimmah) di antara kita dan dia, di samping itu dia juga diharuskan tunduk, lebih utama; untuk lebih jelasnya akan dibahas nanti. Diwajibkan bagi seorang kafir mu'ahid untuk menampakkan di negerinya sendiri apa yang dia inginkan dari urusan agamanya yang tidak berbau memusuhi kita, sedangkan seorang kafir dzimmi tidak diwajibkan untuk menampakkan di negeri Islam sesuatu pun dari agamanya yang batil, dan jika dia tidak memusuhi kita, maka keadaannya lebih ditekankan lagi.
 


Aspek kedua,
 

bahwa jika seorang kafir dzimmi telah berani mencaci Rasulullah, atau mencaci Allah Swt, atau telah berani mencela agama Islam secara terang-terangan, maka sungguh dia telah merusak sumpahnya dan mencerca agama kita. Karena, tidak ada perselisihan di antara kaum Muslimin bahwa dia harus diberi hukuman dan sanksi. Maka, nyatalah bahwa dia tidak pernah disumpah. Karena jikalau kita membuat perjanjian dengannya, lalu dia melakukan sumpah tersebut, maka dia tidak boleh dijatuhi sanksi. Dan, jika kita telah menyumpahnya untuk tidak mencerca agama kita, lalu dia mencerca agama kita, maka sungguh dia telah merusak sumpah (janji)nya karenanya, dan dia wajib dibunuh berdasarkan petunjuk nash (teks) ayat di atas. Dan, ini merupakan petunjuk yang sangat kuat dan bagus.

Syubhat: Jika dikatakan, bahwasanya tidak semua yang diperlihatkan secara terang-terangan tentang perkara yang dilarang kepada seseorang, secara otomatis bisa membatalkan perjanjiannya, seperti memperlihatkan khamr (meminum minuman keras secara terang-terangan), babi (makan babi secara terang-terangan), dan yang semisalnya?

Jawaban: Kami katakan, pada diri orang ini ditemukan dua hal, yaitu: apa yang menjadi larangan dari perjanjian tersebut terhadap dirinya, dan cercaan terhadap agama, berbeda dengan orang-orang tersebut. Karena, tidak ditemukan dari diri mereka, selain hanya mengerjakan apa yang dilarang kepada mereka cukup dengan janji saja. Sedangkan al-Quran mewajibkan untuk membunuh orang yang merusak (melanggar) sumpah janjinya setelah dia berjanji dan mencerca agama. Dan, mustahil dia disebut 'tidak melanggar', karena esensi pelanggaran adalah menyelisihi perjanjian. Ketika mereka menyelisihi salah satu dari perjanjian damai yang telah mereka sepakati, maka itu berarti pelangaran.
 

Aspek ketiga,
 

bahwa Allah Swt telah menamakan mereka sebagai para pemuka orang-orang kafir dikarenakan telah mencerca agama. Dan, seorang pemuka orang-orang kafir adalah seorang yang menyeru kepada tindakan yang diikuti tersebut (yaitu: mencerca agama), dan dia menjadi pemimpin dalam kekufuran dikarenakan telah mengeluarkan cercaan ini. Sebenamya merusak perjanjian saja tidak mesti mengharuskan adanya sebutan tersebut, meskipun itu sangat pantas, karena mencerca agama adalah dia mencela dan mencemooh agama, dan mengajak untuk menyelisihinya.

Dan, yang demikian ini adalah tugas seorang pemimpin. Maka, nyatalah bahwa setiap orang yang mencerca agama adalah sebagai pemimpin dalam kekufuran. Jika seorang kafir dzimmi mencela agama, maka dia menjadi pemimpin dalam kekufuran, sehingga dia pun harus dibunuh, berdasarkan firman Allah Swt , "Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu ...," dan menjadi batal sumpahnya. Karena, dia telah bersumpah kepada kita untuk tidak mencela agama secara terbuka, apalagi menentangnya. Dan, yang dimaksud dengan sumpah di sini adalah janji, bukan sumpah demi Allah Swt seperti yang telah disebutkan oleh kalangan mufasirin.

Menjadi jelaslah, bahwa setiap orang yang mencerca agama kita setelah sebelumnya kita telah membuat perjanjian dengannya untuk tidak melakukan hal itu, maka dia adalah seorang pemimpin di dalam kekufuran dan tidak berlaku lagi sumpahnya. Sehingga, dia wajib dibunuh berdasarkan ayat di atas. Dengan demikian, terlihat dengan jelas perbedaan antara dirinya dengan seorang yang merusak atau melanggar janji yang bukan sebagai seorang pemimpin, yaitu seorang yang telah melanggar dengan melakukan sesuatu yang bukan merupakan cercaan terhadap agama dari apa yang telah dibuat perjanjian damai dengannya.
 

Aspek keempat,
 

Allah Swt telah berfirman:

"Mengapa kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras untuk mengusir Rasul dan mereka yang pertama kali mamulai memerangi kamu ...." (at-Taubah: 13)

Di sini, Allah Swt menjadikan bentuk kekerasan mereka dengan mengusir Rasulullah, sebagai salah satu faktor pendorong adanya perintah untuk memerangi mereka. Hal itu tidak lain, dikarenakan di dalamnya terkandung unsur permusuhan. Sementara di satu sisi, mencaci maki Rasulullah itu lebih berat dari sekadar kekerasan mereka untuk mengusir beliau, dengan dalil bahwa Rasulullah pada peristiwa Fathu Makkah telah memaafkan orang-orang yang pernah bersikeras mengusirnya, namun beliau tidak mau memaafkan orang-orang yang mencaci makinya. Jadi, jika temyata seorang kafir dzimmi telah secara terbuka mencaci maki Rasulullah , maka sungguh dia telah melanggar sumpah (janji)nya dan melakukan apa yang lebih berat daripada hanya bersikeras untuk mengusir dan menyakiti beliau, sehingga orang itu pun wajib dibunuh.
 

Aspek Kelima,
 

bahwa firman Allah Swt :
"...dan (Allah Swt) akan melegakan hati orang-orang yang beriman, dan menghilangkan panas hati orang-orang Mukmin." (at-Taubah: 14-15)
Ayat ini adalah sebagai dalil, bahwa kelegaan hati orang-orang Mukmin dari sakit hati yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap janji dan cercaan terhadap agama, juga hilangnya kedongkolan yang bergemuruh di dada mereka, itu adalah suatu hal yang dikehendaki dan diinginkan terjadi oleh Allah Swt, dan hal itu bisa tercapai dengan cara membunuh si pencaci maki tersebut dikarenakan beberapa faktor:

Pertama, bahwa menta'zir dan menjatuhkan sanksi terhadap si pencaci maki tersebut bisa menghilangkan kedongkolan hati mereka, jika temyata dia terbukti telah mencaci maki salah seorang dari kaum Muslimin atau melakukan hal yang sejenisnya. Jika kedongkolan hati mereka bisa dihilangkan pada saat si pencaci maki tersebut mencemooh Rasulullah, maka kedongkolan mereka akibat cemoohan kepada Rasulullah ini, tentunya seperti kedongkolan mereka akibat cemoohan kepada salah seorang dari mereka, dan ini adalah pendapat batil.

Kedua, bahwa mencaci maki Rasulullah itu lebih berat sanksinya menurut mereka dibanding bila salah seorang dari mereka ada yang dibunuh. Jika ada yang membunuh salah seorang dari mereka, dan hal itu tidak bisa membuat hati mereka merasa lega selain harus membunuh si pembunuhnya, maka tentunya hati mereka lebih tidak akan merasa lega jika belum bisa membunuh si pencaci maki Rasulullah tersebut.

Ketiga, bahwa Allah Swt menjadikan perintah untuk memerangi mereka, itu sebagai sebab adanya kelegaan hati mereka. Dan, pada dasamya tidak ada sebab lain yang bisa mewujudkannya. Sehingga, membunuh dan memerangi mereka adalah sebagai satu-satunya obat untuk menenangkan hati mereka dari tindakan semacam itu.

Keempat, bahwa Nabi ketika menaklukkan kota Makkah dan ingin mengobati luka atau sakit hati Bani Khuza'ah—dan mereka adalah kaum mukminin—terhadap Bani Bakar yang telah memerangi mereka, maka beliau pun memenuhi ambisi atau dendam Bani Khuza'ah tersebut terhadap Bani Bakar pada waktu siang hari belong dengan disertai jaminan keamanan dari beliau terhadap seluruh penduduk kota Makkah yang lain. Kalau saja kelegaan hati mereka dan hilangnya kedongkolan yang ada di dalam hati mereka itu bisa dipenuhi dengan tanpa membunuh orang-orang yang telah melanggar sumpah perjanjian dan mencerca agama, maka pastilah beliau tidak melakukan hal itu dengan disertai jaminan keamanan beliau terhadap penduduk kota Makkah.
 


End of PASAL PERTAMA ,halaman 13-22

 
BAB I.PEMABAHASAN PERTAMA

Halaman 22:

PASAL KEDUA:
Dalil al-Quran Tentang Kemurtadan Seorang Muslim Karena Mencaci Maki dan Kewajiban untuk Membunuhnya

Seorang Muslim menjadi kafir karena mencaci maki Allah, kitab-Nya, agama-Nya, atau rasul-Nya, dan dia pun wajib dibunuh menurut kesepakatan seluruh kaum Muslimin. Dan, sungguh banyak dalil di dalam al-Quran al-Karim yang telah menjelaskannya. Di antaranya, adalah:

Dalil Pertama:
Menyakiti Rasulullah merupakan bentuk perlawanan terhadap Allah Swt dan Rasul-Nya. Sedangkan perlawanan tersebut hukumnya kafir dan mengharuskan si pelaku dibunuh.

Allah Swt berfirman:

"Di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang menyakiti Nabi dan mengatakan, "Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya. " Katakanlah, "la mempercayai semua apa yang baik bagi kamu, ia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu." Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih. Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin. Tidakkah mereka (orang-orang munafik itu) mengetahui bahwasanya barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Neraka Jahanamlah baginya, dia kekal di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang besar. " (at-Taubah: 61-63)

Adapun bahwa menyakiti Rasulullah sebagai bentuk perlawanan terhadap Allah Swt dan Rasul-Nya, ditunjukkan oleh hal-hal berikut ini:

1. Bahwa jika orang-orang yang menyakiti Rasulullah tidak bisa dikatakan sebagai golongan orang-orang yang menentang atau melawan Allah Swt dan Rasul-Nya, maka tidak sepantasnya mereka diberi ancaman, yaitu bahwa balasan bagi seorang yang menentang adalah Neraka Jahanam. Karena, bisa saja dikatakan pada wakru itu, mereka telah mengetahui betul bahwa balasan bagi seorang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya adalah Neraka Jahanam, akan tetapi mereka tidak pernah menentang, melainkan hanya menyakiti, sehingga apa yang terkandung di dalam ayat ini bukan sebagai ancaman bagi mereka. Karena itu, telah diketahui bahwa tindakan semacam ini haruslah berada dalam lansekap keumuman istilah perlawanan atau penentangan itu, agar ancaman yang diarahkan kepada seorang penentang itu juga berlaku bagi seorang yang menyakiti Rasulullah sampai di sini, maka pembicaraan pun menjadi sinkron.

2. Apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam Shahih-nya dengan isnad yang shahih: Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pemah berada dalam salah satu ruangan kamarnya, dan bersama beliau terdapat sejumlah kaum Muslimin, lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya akan datang kepada kalian seorang manusia yang akan melihat dengan mata setan. Maka, jika dia telah datang kepada kalian, janganlah kalian berbicara kepadanya. " Kemudian, datanglah seorang lelaki yang sinar matanya tajam, lalu Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, "Mengapa kamu bersama si fulan dan si fulan mencaci makiku?" Kemudian lelaki itu pun pergi dan memanggil kawan-kawannya, lalu bersumpah atas nama Allah Swt , dan memohon maaf kepada beliau. 2.2. Dikeluarkan oleh Imam Hakim di dalam kitab 'al-Mustadrak1 dalam pembahasan kitab tafsir, (2/482). Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya, (1/267), dan telah disandarkan olem Imam Suyulhi di dalam 'ad-Durr al-Mantsuur' (8/85) kepada al-Bazzar, Ibnul Mundzir, Thabarani, Ibnu Abi hatim dan Baihaqi di dalam 'ad-Dalaail'. Di dalam isnadnya terdapat Simak bin Harb, dan dia adalah seorang yang jujur, hanya saja hapalannya berubah di akhir masa hidupnya. Ad-Daruquthni berkata: Jika dia menyampaikan hadits dari Syu'bah, ats-Tsauri dan Abul Ahwash, maka hadits-hadits mereka darinya (Simak bin Harb) adalah shahih, sedangkan jika hadits tersebut berasal dari riwayat Syarik dan Hafsh bin Jami', maka sebagian haditsnya ada yang munkar, namun isnadnya tetap shahih

Maka, Allah Swt menurunkan firman-Nya:

"(Ingatlah) hari (ketika) mereka semua dibangkitkan Allah, lalu mereka bersumpah kepada-Nya (bahwa mereka bukan orang musyrik) sebagaimana mereka bersumpah kepadamu; dan mereka menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan memperoleh suatu (manfaat). Ketahuilah bahwa sesungguhnya merekalah orang-orang pendusta." (Al-Mujadalah: 1Cool

Setelah itu, Allah Swt berfirman lagi:
"Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina." (Al-Mujadalah: 20)

Maka, diketahuilah bahwa tindakan semacam ini termasuk pula bentuk perlawanan.
Sedangkan berkenaan dengan dalil bahwa perlawanan tersebut menyebabkan si pelakunya kafir dan harus dibunuh adalah:

Pertama, firman Allah Swt , "Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina," (Al-Mujadalah: 20).
Orang yang sangat hina ini jauh lebih rendah kedudukannya dari sekadar orang yang hina, dan dia tidak akan menjadi sangat hina sebelum dia merasa takut atau cemas terhadap keselamatan diri dan hartanya sewaktu dia menampakkan bentuk perlawanan ini. Sebab, jika darah dan hartanya sudah terjaga tak tersentuh, maka tidaklah dia menjadi sangat hina. Hal itu, dikarenakan seorang yang sangat hina adalah orang yang tidak punya kekuatan yang dengannya dia bisa melindungi dirinya dari tangan orang yang berniat jahat terhadapnya.

Jika memang dia punya ikatan janji dengan kaum Muslimin, maka semestinya kaum Muslimin dengan senang hati akan menolong dan melindunginya, sehingga dia tidak menjadi orang yang sangat hina. Dari sini, maka nyatalah bahwa orang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya, tidak punya ikatan perjanjian yang menjadi perlindungan baginya, sementara orang yang menyakiti Nabi sama dengan orang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya. Maka, orang yang menyakiti Nabi juga tidak punya ikatan perjanjian yang bisa melindunginya.

Kedua, firman Allah Swt :
"Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan," (Al-Mujadalah: 5)

Kata al-kabt dalam ayat ini berarti penghinaan, peremehan, dan pengrusakan. Jadi, seorang yang menentang adalah seorang yang hina, rendah, cepat marah dan sedih, dan seorang yang rusak. Hal ini akan menjadi lengkap bila dia merasa takut dibunuh sewaktu menampakkan perlawanan tersebut. Jika tidak, maka orang yang memungkinkan baginya untuk menampakkan perlawanan, sedangkan dia merasa aman akan keselamatan darah dan hartanya, maka tidaklah dia seorang yang hina, melainkan dia adalah seorang yang merasa senang dan gembira.

Karena Allah Swt telah berfirman,
"Pasti mereka mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan," (Al-Mujadalah: 5).
Dan, orang-orang sebelum mereka dari golongan orang-orang yang menentang para rasul dan Rasulullah, sesungguhnya mereka telah dihinakan oleh Allah Swt dengan cara ditimpakan azab kepada mereka dari sisi Allah Swt atau melalui perantara tangan-tangan kaum Mukminin. Maka, orang-orang yang menentang akan dihinakan melalui kematian mereka yang disebabkan oleh kemarahan mereka.

Hal itu, mengingat mereka merasa khawatir bila mereka menampakkan apa yang ada di dalam hati mereka, maka mereka akan dibunuh, sehingga setiap penentang itu haruslah seperti demikian. Sedangkan seorang yang beriman tidak akan pernah dihinakan sebagaimana orang-orang yang mendustakan para rasul itu telah dihinakan.

Sesungguhnya Allah Swt telah memberitahu bahwa bagi seorang penentang adalah Neraka Jahanam dan dia akan kekal di dalamnya, dan Allah Swt tidak pernah mengatakan itu sebagai balasan bagi orang yang menyakiti Rasulullah.  Dan, di antara kedua konteks pembicaraan ini terdapat perbedaan. Hanya perlu diketahui di sini bahwa menentang (muhaaddah) sama dengan memusuhi (mu'aadah dan musyaaqqah), dan itu berarti kekufuran dan peperangan, dan dia lebih berat dari sekadar kekufuran.

Berarti orang yang menyakiti Allah Swt dan Rasul-Nya adalah seorang kafir dan musuh Allah Swt dan Rasul-Nya, dan juga seorang yang memerangi Allah Swt dan Rasul-Nya. Sebab, kata muhaaddah (menentang) adalah derivasi dari kata mubaayanah (melawan), yang mana masing-masing dari keduanya memiliki arti yang sama. Sebagaimana dikatakan bahwa musyaaqqah (memusuhi) itu berarti agar masing-masing bagiannya berada dalam satu kubu.

Kedua kata (muhaaddah dan musyaaqqah) sama-sama mempunyai arti pemutusan hubungan (muqaatha'ah) dan pemisahan diri (mufaashalah). Dan, itu berarti menuntut adanya pemutusan hubungan yang terjalin di antara semua pihak yang terlibat perjanjian (ahlul 'ahdi), jika ternyata salah satu pihak telah menentang pihak yang lain. Maka, tidak ada lagi ikatan bagi seorang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya.
Sungguh, al-Quran telah menjadikan balasan atas bentuk permusuhan tersebut dengan cara dibunuh dan disiksa di dunia.

Allah Swt berfirman:"

"... maka penggallah kepala-kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. (Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya ...." (Al-Anfal: 12-13)

Di sini Allah Swt memerintahkan untuk membunuh mereka dikarenakan oleh permusuhan dan penentangan mereka. Maka, setiap orang yang menentang dan memusuhi Allah Swt dan Rasul-Nya, itu wajib diberlakukan kepadanya syariat tersebut (dibunuh) karena adanya alasan semacam ini.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pernah ada seorang lelaki yang mencaci maki Nabi lalu beliau bersabda:
"Orang yang mencaci makiku adalah musuhku."  3.3 Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam Musftannaf-nya, (5/237, 307), dari Ibnu Jarir dari seorang lelaki dari Ikrimah (budaknya Ibnu Abbas). Di dalam isnadnya ada yang lemah (dha'if). Hal itu dikarenakan: (1) Hadits ini disampaikan oleh Ikrimah secara mursa/; (2) Tidak diketahui nama raw! yang meriwayatkannya dari Ikrimah (di sini hanya disebut: seorang lelaki).

Dan, ini terlihat sangat jelas, sehingga orang tersebut pada waktu itu menjadi kafir yang halal darahnya, atau dengan kata lain halal dibunuh.

Hal itu berdasarkan kepada firman Allah:

"Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasulnya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina. " (Al-Mujadalah: 20)

Di dalam ayat-ayat tersebut di atas juga terdapat petunjuk tentang batalnya sumpah (Janji) seorang kafir dzimmi oleh karena dia telah mencaci, sebagaimana hal itu tidak samar lagi.

Dalil Kedua:
Hilangnya keimanan seseorang yang menyukai orang yang telah menentang Allah Swt dan Rasul-Nya, lalu bagaimana dengan orang yang menentang itu sendiri?

Allah Swt berfirman:
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. " (Al-Mujadalah: 22)

Bukti dalilnya, jika seorang yang menyukai orang yang menentang itu saja bukanlah orang yang beriman, lalu bagaimana dengan orang yang menentang itu sendiri? Dan telah disepakati bahwa di antara sebab turunnya ayat ini adalah bahwa Abu Qahafah telah mencaci maki Nabi, lalu Abu Bakar ash-Shiddiq bermaksud membunuhnya. Atau, bahwa Abdullah bin Ubay pernah mencela Nabi, lalu puteranya yang bemama Abdullah meminta izin kepada Nabi untuk membunuhnya.

Dari sini, maka nyatalah bahwa orang yang menentang itu adalah kafir yang halal dibunuh.
Begitu pula, Allah Swt telah memutuskan hubungan antara kaum Mukminin dan orang-orang yang menentang serta memusuhi Allah Swt dan Rasul-Nya. Allah Swt telah berfirman:
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya ...," (Al-Mujadalah: 22).

Allah Swt juga berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Rabbmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus." (Al-Mumtahanah: 1)

Dari sini, maka diketahui bahwa mereka bukanlah termasuk orang-orang yang beriman.

BERSAMBUNG HALAMAN 2
 

 

 

Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto

stats

Hosted by T35 Free Web Hosting. Indian Bridal Makeup - Online Casino - VW Los Angeles - Drug Rehab - Online Colleges - Cheap Domain - Prada Shoes - SEO Services