Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto

Struktur Negara Islam: Apa dan Bagaimana?


Dikutip dari Indonesia Watch

http://www.indonesiawatch.org/islam.php?news_id=425
 

Membincangkan Struktur Negara Islam



 
”Usaha menjadikan Indonesia suatu negara Islam adalah pengkhianatan terhadap NKRI. Di daerah-daerah, Maluku dan Papua misalnya, gerakan jihad yang turut didukung HT, melawan yang disebut gerakan kemerdekaan dengan alasan mempertahankan keutuhan NKRI. Namun, dengan nafas berikut, mereka turut berperang menghancurkan NKRI dan menggantikannya dengan suatu khilafah atau Negara Islam. Inilah kemunafikan besar dan pengkhianatan terhadap NKRI dan semua gerakan anti-NKRI harus diberantas dari bumi Indonesia. Inilah sebabnya kita semua harus mengerti visi Islam tentang pembentukan Negara Khilafah dan dampaknya pada NKRI.” IW

 
Jum'at, 28 April 2006, http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=buku&id=15

Membincangkan Struktur Negara Islam
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi
Pengantar Redaksi:


Hizbut Tahrir (HT) terus menggencarkan perjuangannya di seluruh dunia untuk mengembalikan Khilafah, meski negara-negara penjajah kafir di bawah pimpinan AS berusaha menghalanginya. Salah satu bentuk perjuangan HT adalah menyempurnakan berbagai persiapan konseptual andaikata Khilafah berdiri kembali di sebuah negeri Islam dalam waktu dekat ini, insya Allah. Berbagai kitab baru disusun untuk keperluan itu.

Setelah tahun 2004 menerbitkan kitab Usus at-Ta'lîm al-Manhajî fî Dawlah al-Khilâfah, yang membahas detil sistem pendidikan formal dalam negara Khilafah, tahun 2005 HT mengeluarkan dua kitab baru. Kitab itu adalah Mafâhîm Siyâsiyah li Hizb at-Tahrîr, yang membahas konsep dan analisis politik internasional menurut HT, dan Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, yang membahas struktur Khilafah dalam bidang pemerintahan dan administrasi.

Buku terakhir ini memuat hal-hal baru yang berbeda sebagai tambahan atau penyempurnaan dari kitab sistem pemerintahan Islam yang sudah ada sebelumnya, yakni Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (2002). Telaah kitab kali ini akan secara khusus membahas kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah tersebut.


Latar Belakang

Dalam bab Pengantar, HT menyebutkan motif penulisan kitab ini. HT melihat, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) sesungguhnya sangat berbeda dengan sistem pemerintahan lainnya yang ada di dunia, baik dari segi substansi (madhműn) maupun dari segi bentuk formalnya (syakl). Dari segi substansi, sistem pemerintahan Islam diambil dari wahyu, yakni al-Quran dan as-Sunnah. Sebaliknya, sistem pemerintahan lainnya, seperti sistem republik, tidak diambil dari wahyu. Ini jelas mudah dipahami umat Islam.

Namun, dari segi bentuk formalnya (syakl), umat Islam sering masih belum jernih membedakan sistem pemerintahan Islam dengan sistem pemerintahan lainnya. Misalnya sistem kementerian (wuzara`) dalam sistem demokrasi dianggap sama dengan pembantu Khalifah dalam urusan pemerintahan (Mu'âwin at-Tafwîdh). Padahal keduanya sangatlah berbeda. (hlm. 8).

Maka dari itu, melalui kitab baru ini, HT mencoba menghilangkan kekaburan semacam itu dengan memberikan penjelasan melalui kalimat-kalimat yang jelas, gampang dipahami, dan berorientasi pada praktik nyata. HT berpendapat, sistem pemerintahan Islam perlu diterangkan secara jelas dalam benak (mudrakan fi al-adzhân) agar nantinya dapat diterapkan dengan benar dalam realitas empiris (mâtsilan li al-a'yân). Intinya, kejelasan pemahaman akan melahirkan kejelasan dan ketepatan dalam pengamalan.

Hal-Hal Baru

Kitab baru ini berjudul lengkap Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fî al-Hukm wa al-Idârah (Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi). Kitab tersebut merupakan kitab terbaru yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir. Istilah para aktivis Hizbut Tahrir, itu adalah "kitâb mutabannat" (adopted book). Di cover depan kitab tersebut tertulis: wa huwa yulghi mâ khâlafahu (kitab ini membatalkan kitab sebelumnya yang menyalahinya). Jadi, kitab ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kitab serupa sebelumnya, yakni terutama kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002), karya Abdul Qadim Zallum, juga kitab lainnya seperti kitab Ad-Dawlah al-Islâmiyah (2002), karya Taqiyuddin an-Nabhani, dan lain-lainnya.

Kitab ini secara garis besar terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu:

Bab I, Pengantar: berisi penjelasan motif penulisan buku dan informasi hal-hal baru yang ditambahkan dalam buku.

Bab II, Pendahuluan: berisi 3 (tiga) hal, yaitu: (1) wajibnya Khilafah; (2) perbedaan Khilafah dengan 4 (empat) sistem pemerintahan lainnya: sistem kerajaan, imperium, federasi, dan republic; (3) struktur pemerintahan negara Khilafah yang terdiri dari 13 (tiga belas) struktur negara.

Bab III, Struktur Negara Khilafah: terbagi menjadi 13 sub-bab mengikuti jumlah struktur negara.

Bab IV, Bendera dan Panji.

Bab V, Lagu Kenegaraan Khilafah.

Lalu, apa yang baru dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah itu? Sebenarnya, kerangka dasarnya sama dengan kerangka kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. Namun, memang ada beberapa hal yang baru, antara lain berupa:
a. Perincian: yakni perincian terhadap apa-apa yang dalam kitab sebelumnya masih global.
b. Pemadatan: yakni pemadatan (peringkasan) dari apa-apa yang terdapat dalam kitab sebelumnya.
c. Penambahan: yakni penambahan dari apa-apa yang memang belum ada pada kitab sebelumnya.

Perincian

Misalnya, perincian tentang bedanya sistem sistem demokrasi dengan sistem Khilafah. Ketika HT mendeklarasikan, "Demokrasi sistem kufur!" mungkin ada orang yang keberatan, sebab bukankah Khalifah juga dipilih oleh umat, sama dengan sistem demokrasi, karena presiden dipilih oleh rakyat? HT lalu memberikan perincian, bahwa kufurnya demokrasi bukan karena konsepnya bahwa rakyat berhak memilih pemimpinnya, melainkan karena demokrasi memberikan hak membuat hukum kepada rakyat, bukan kepada Allah (hlm. 18). Ini kufur. Sebab, menurut Islam yang berhak menetapkan hukum hanyalah Allah Swt. saja, bukan yang lain. (Lihat: QS al-An'am [6]: 57).

Contoh lainnya, mengenai penundaan penguburan Nabi saw. Dalam Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) hanya disebut dua malam, tanpa rincian. Dalam kitab Ajhizah Dawlah, diberi rinciannya. Wafatnya Nabi saw. adalah hari Senin pada waktu dhuha. Abu Bakar dibaiat pada hari Selasa siang. Baru pada malam Rabu (tengah malam) Nabi saw. dikuburkan. Jadi, penguburan beliau tertunda dua malam, yaitu malam Selasa dan malam Rabu (hlm. 12).

Contoh lainnya, mengenai syarat ketujuh pengangkatan Khalifah, yakni kemampuan (qudrah). Dalam Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) hanya disebut bahwa tidak sah mengangkat khalifah yang lemah ('ajiz) atau yang tidak mampu mengemban tugas kenegaraan, tanpa merinci siapa pihak yang berhak menentukan jenis-jenis kelemahan pada kandidat khalifah. Dalam kitab Ajhizah Dawlah diberi rinciannya dengan tambahan kalimat, "Mahkamah Mahzalim berhak menetapkan macam-macam kelemahan yang wajib tidak boleh ada pada Khalifah, agar Khalifah mampu menjalankan tugasnya." (hlm. 25).

Contoh lagi, pada halaman 155 dirinci, bahwa masa jabatan anggota Majelis Umat adalah 5 (lima) tahun. Dalam kitab-kitab sebelumnya, hanya disebutkan secara global ada masa jabatan tertentu, tanpa menyebut sekian tahun. Pada halaman 68-72, dirinci lebih detil dalil-dalil as-Sunnah dan contoh Sahabat mengenai bidang tugas Mu'âwin at-Tanfîdz, yakni mengatur komunikasi Khalifah dengan: luar negeri, angkatan bersenjata, aparat-aparat negara, dan rakyat. Dalam kitab sebelumnya, rincian ini tidak ada. Pada halaman 80-85, dirinci dalil-dalil dari as-Sunnah dan contoh Sahabat mengenai 4 (empat) departemen terkait jihad: Departemen Perang, Departemen Keamanan Dalam Negeri; Departemen Industri; dan Departemen Luar Negeri. Dalam kitab sebelumnya, rincian dalil ini tidak ada.

Pemadatan

Misalnya tentang syarat afdhaliyah (keutamaan) Khalifah pada halaman 25 yang hanya terdiri 10 baris saja. Kitab sebelumnya, seperti Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) perlu berlembar-lembar untuk menjelaskan tidak wajibnya syarat Quraisy pada Khalifah.

Pada halaman 27-29, dibahas cara praktis bagaimana mengangkat dan membaiat Khalifah. Pembahasannya lebih padat dan ringkas, hanya 2,5 halaman saja, sebab tidak merinci cara (uslűb) dan sejarah pembaiatan pada masing-masing khalifah setelah Nabi saw. Dalam kitab sebelumnya, yakni Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, pembahasan ini sangat panjang dan rinci, mencapai 6 hingga 7 kali lipat lebih panjang daripada kitab Ajhizah Dawlah.

Penambahan

Penambahan merupakan hal paling menonjol dalam kitab Ajhizah Dawlah ini. Yang paling jelas adalah bertambahnya jumlah struktur dalam negara Khilafah menjadi 13 (tiga belas) jihâz (struktur), yaitu:

(1) Khalifah.

(2) Para Mu'âwin (Wuzârat at-Tafwîdh), yakni para pembantu Khalifah dalam bidang pemerintahan.

(3) Wuzârat at-Tanfîdz,
yakni para pembantu Khalifah dalam bidang administrasi.

(4) Para Wali (Gubernur).

(5) Amirul Jihad.

(6) Departeman Keamanan Dalam Negeri.

(7) Departemen Luar Negeri.

(8) Departemen Industri.

(9) Peradilan.

(10) Departemen-Departemen Negara untuk Pelayanan Masyarakat.

(11) Baitul Mal (Kas Negara).

(12) Departemen Penerangan.

(13) Majelis Umat.

Bandingkan dengan struktur Khilafah dalam kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) yang terdiri dari 8 (delapan) struktur:

(1) Khalifah.

(2) Mu'âwin Tafwîdh, yakni pembantu Khalifah dalam bidang pemerintahan.

(3) Mu'âwin Tanfîdz, yakni pembantu Khalifah dalam bidang administrasi.

(4) Amirul Jihad.

(5) Para Wali (Gubernur).

(6) Peradilan.

(7) Departemen-departemen Negara.

(8) Majelis Umat.

Penambahan jumlah struktur ini ada yang sifatnya merinci struktur yang sudah ada, dan ada yang sifatnya memang menambah struktur baru pada struktur lama.

Yang sifatnya merinci struktur lama adalah Amirul Jihad, yang sebelumnya membawahi 4 (empat) departemen terkait jihad, kemudian tiga departemen di antaranya diangkat levelnya langsung di bawah Khalifah, bukan di bawah Amirul Jihad lagi. Jadi, Amirul Jihad kini hanya membawahi Departemen Perang.

Adapun Departemen Keamanan Dalam Negeri, Departemen Industri, dan Departemen Luar Negeri, langsung di bawah Khalifah. Alasannya, selain alasan teknis, juga politis. Sebab, kalau keempat departemen itu semuanya di bawah komando Amirul Jihad, posisi Amirul Jihad akan kuat sekali dan dapat membahayakan Negara-jika ketakwaan Amirul Jihad melemah. Karena itu, tiga departemen lalu direstrukturisasi dan ditempatkan langsung di bawah kendali Khalifah (hlm. 85).

Penambahan struktur yang memang baru adalah Baitul Mal (Kas Negara) dan I'lâm (Departemen Penerangan). Dalam kitab-kitab sebelumnya, posisi Baitul Mal dan I'lâm tidak disebutkan secara jelas (eksplisit). Namun, secara implisit, posisi pengaturan harta benda (mâl) sebenarnya di samping tugas Khalifah, juga termasuk tugas seorang Wali (gubernur) (hlm. 135), jika kekuasaannya bersifat umum (wilâyah 'âmmah). Adapun posisi departemen penerangan, sebelumnya termasuk di bawah Jihaz Idari/Mashalih Ad-Dawlah (Departemen-Departemen Negara).

Akan tetapi, karena desentralisasi urusan harta benda ini kadang dapat menguatkan posisi wali sehingga membahayakan negara-jika ketakwaan Wali melemah-maka dilakukanlah sentralisasi. Urusan harta benda kemudian langsung di bawah kendali Khalifah dan diwujudkan dalam sebuah institusi bernama Baitul Mal.
Demikian pula dalam urusan penerangan atau media massa, Khalifah wajib mengontrolnya karena ada informasi-informasi sensitif dan rahasia menyangkut perang, keamanan, dan politik. Selain itu, media massa juga sangat berpengaruh terhadap cara berpikir dan cara bersikap masyarakat sehingga wajib diawasi agar tidak menjadi liar dan membahayakan identitas keislaman umat. Pengaturan urusan media massa di bawah Khalifah ini lalu terwujud dalam Departemen Penerangan (I'lâm).

Penambahan lainnya dalam kitab ini, misalnya, pada pembahasan Khalifah, ada bahasan tentang pemimpin sementara (al-amîr al-mu'aqqat). Ini tidak ada dalam kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002). Jika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat, Khalifah berhak mengangkat seorang al-amîr al-mu'aqqat. Tugasnya adalah mengatur segala urusan kaum Muslim sampai terpilihnya khalifah yang baru. Akan tetapi, amir ini tidak berhak melegislasikan undang-undang (tabanni al-ahkâm), sebab ini adalah otoritas Khalifah semata (hlm. 29-31).

Penambahan lainnya lagi, adalah tentang lagu kenegaraan, atau bahasa Arabnya hutâf (nasyid). Apakah Khilafah nantinya akan memiliki lagu kenegaraan tertentu? Nah, dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah ini, masalah lagu kenegaraan dibahas cukup tuntas walau pun hanya secara garis besar, hanya 2 (dua) halaman saja, yakni hlm. 173-174. Intinya, Khilafah boleh mempunyai satu lagu kenegaraan tertentu, tentunya dengan lirik khusus yang tidak keluar dari koridor syariah Islam.

Penutup

Demikianlah beberapa hal baru dalam kitab paling baru HT, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah. Kaum Muslim umumnya, dan para aktivis HT khususnya, sudah barang tentu perlu mengkaji kitab ini dengan seksama. Siapa tahu, Khilafah berdiri besok pagi, insya Allah, sehingga Anda semua sudah mengerti bagaimana Khilafah menyusun dan menyelenggarakan sistem pemerintahannya secara benar menurut Islam. Wallâhu a'lam.
 


http://www.indonesiawatch.org/eng_jihadislam.php?news_id=322

Islamic Empire - The Khilafah – BAGIAN I

Istilah Arab ‘Khilafah’ atau Kalifat merujuk pada konsep ‘Empire’( Kolonisasi, Kerajaan.) INi adalah tujuan dari kaum Muslim fundamentalis utk mendirikan Kalifat sedunia dgn hukum Syari’ah sbg tombaknya.

3 langkah utk mendirikan Kalifat :
i. Dakwah – penyebaran agama Islam
ii. Jizyah – pajak perlindungan Islam yg harus dibayar Kristen dan Yahudi yang sudi tinggal dibawah perintah Islam dan peraturan khusus lainnya bagi non-Muslim
iii. Jihad - opsi militer perjuangan Islam utk SECARA PAKSA membawa semua bangsa kedalam ketaklukan pada Islam.

Islam cinta damai, tetapi versi damai Islam ini hanya tercapai lewat penyerahan diri pada Allah dan Shari’ah, dgn JIHAD sbg opsi terakhir utk mencapai kedamaian itu.

Perbedaan utama antara Muslim radikal dan moderat bukanlah tujuan melainkan
jangka waktu dan metodologi utk mencapai tujuan tsb.
Dgn mengerti konsep Khilafah, kau akan lebih dapat mengerti apa bahaya yg dihadapi dunia sekarang. Dalam 9 minggu ini, kami akan menyampaikan dokumen Islam ini utk memperkaya pengetahuanmu.” IW

www.hizb-ut-tahrir.org/english/books/
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi semua Muslim di dunia ini. Perannya adalah utk mendirikan Shari'ah dan dakwah kpd dunia. Khilafah juga dikenal sbg Imamah, keduanya memiliki arti yg sama.

Pendirian Kalifat adalah WAJIB bagi semua Muslim di dunia. Ini sudah diutarakan Allah (swt) kpd semua Muslim, dan adalah kewajiban mendesak yg tidak dapat ditawar2; Muslim tidak boleh memilih ataupun bermalas2an. Kegagalan melakukan kewajiban ini adalah salah satu dosa terbesar yg akan dihukum Allah (swt) dgn keras. Bukti bagi kewajiban ini ditetapkan oleh Sunnah dan Ijma'a (konsensus) para Sahabat.

Dlm Sunnah, diriwayatkan oleh Nafi'a :
" Umar mengatakan kpd saya telah mendengarkan Nabi sbg mengatakan : ‘Siapa melepaskan tangannya dari persekutuan dgn Allah (swt) akan bertemu dgnNya (swt) pada hari Kiamat tanpa memiliki bukti bagiNya, dan [b]ia yang mati dlm keadaan tanpa bay'ah (sumpah setia atau perjanjian kpd Kalifat) pada lehernya, akan mati sbg jahilliyah.’"

Jadi nabi sendiri yg membuat kewajiban bagi setiap Muslim utk memiliki bay'ah di lehernya, dan menggambarkan kematian tanpa bay'ah pada lehernya sbg kematian jahilliyah. Oleh karena itu, hadis ini adalah bukti bahwa Kalifat adalah kewajiban.

Hisham ibn 'Urwa melaporkan atas otoritas Abu Saleh dan otoritas Abu Hurairah bahwa Nabi mengatakan: "Setelah saya, para pemimpin akan mengambil alih kepemimpinan terhdp kalian, dimana mereka yg taat akan memimpin (kalian) dan dgn ketaatannya dan mereka yg tidak taat dgn ketidaktaatannya, jadi dengarkanlah mereka dan patuhilah appaun yg sejalan dgn kebenaran. Jika mereka bertindak benar ini menguntunkanmu, jika mereka bertindak salah, ini tidak menguntungkan kalian maupun mereka."

Muslim meriwayahkan atas otoritas al-A'araj, atas otoritas Abu Hurairah, bahwa Nabi mengatakan: "Sang Imam hanyalah tameng dari bagian belakang mereka yg bertempur dan dari mana mereka mendapatkan perlindungan."

Muslim melaporkan atas otoritas Abu Hazim, yg mengatakan: "Saya menemani Abu Hurairah selama 5 tahun dan mendengarkannya berbicara ttg pernyataan Nabi: Nabi memerintah atas anak2 Israel, setiap kali seorang Nabi mati maka Nabi lain akan meneruskannya, tapi tidak akan ada Nabi setelah saya. Akan ada Khulafa'a dan mereka akan banyak jumlahnya. Mereka bertanya: Apa yg akan merkea perintahkan kpd kami ?
Katanya: Penuhilah bay'ah kpd mereka dan berikan mereka apa yg mereka tuntut.
Tentu Allah akan bertanya kpd mereka ttg apa yg Ia percayakan kpd mereka."

Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa Nabi mengatakan: "Jika ada seseorang yg melihat dalam amir-nya sesuatu yg tidak disukainya, biarkan ia bersabar, karena siapapun yg memisahkan diri dari sultan (otoritas Islam) dgn bahkan jarak selebar telapak tangannya dan mati dlm keadaan itu, ia telah mengalami kematian jahilliyah".


Dlm hadis2 diatas, Nabi menjelaskan kpd kami bahwa para pemimpin (imam) akan menjalankan urusan Muslim dan Kalifat adalah tameng, yi perlindungan bagi Muslim.



Hadis2 diatas juga mencakup larangan bagi Muslim utk memisahkan mereka dari otoritas, yg mencakup kewajiban Muslim utk mengangkat pemimpin bagi mereka sendiri. Nabi memerintahkan Muslim agar memathui Kalifat dan memerangi mereka yg mempermasalahkan otoritasnya sbg Kalifat.

Muslim melaporkan bahwa Nabi mengatakan: "Ia yg menjanjikan kesetiaan kdp seroang Imam memberikannya genggaman tangannya dan buah dari hatinya akan mematuhinya selama ia mampu, dan jika orang lain datang dan bersengketa dgnnya kau HARUS *MEMUKULI LEHER ORANG ITU."

*MEMUKULI diambil dari bahasa Inggris 'To strike' yg berarti : Memukuli/memenggal/menebas

Dlm hal Ijma'a para Sahabat mereka semua setuju atas perlunya menunjuk penerus atau Kalifat setelah kematian Nabi, dan mereka semua setuju utk menunjuk Abu Bakr, dan lalu 'Umar, dan lalu 'Usman, secara berurutan setelah kematian mereka masing2.
Ijma'a para Sahabat utk mendirikan Khalifat nampak jelas saat mereka menunda penguburan Nabi karena sibuk menunjuk seorang penerus, padahal haram bagi mereka utk menyibukkan diri dgn hal2 sebelum tuntasnya penguburan tsb.

Walaupun mereka tidak mencapai sepakat siapa yg akan mereka tunjuk sbg Kalifat, mereka sebenarnya tidak meragukan penunjukkan sang Kalifat, baik saat Nabi wafat, maupun saat Khulafa'a ar-Rashidun tewas. Oleh karena itu, Ijma'a para Sahabat adalah bukti jelas dan kuat bagi kewajiban menunjuk Kalifat.

Pendirian Islam dan implementasi Shari'ah dlm segala aspek kehidupan adalah wajib terhdp Muslim. Kewajiban ini tidak dapat tercapai kecuali dgn adanya seorang pemimpin yg memiliki otoritas. Prinsip ilahi menyebutkan 'apa yg diperlukan utk memenuhi kewajiban itu sendiri adalah kewajiban'. Jadi pendirian kafilat adalah WAJIB.

Terlebih lagi, Allah (swt) memerintahkan Nabi utk memerintah Muslim sesuai dgn apa yg Ia (swt) wahyukan kepadanya, dan perintah Allah (swt) kpd Nabinya ini dinyatakannya dgn tegas. Allah (swt) mengatakan kpd Nabi:

"Dan perintahlah mereka dgn apa yg Allah wahyukan kepadamu, dan jangan ikuti kemauan percuma mereka yg menjauhkan dari kebenaran yg didatangkan kpdmu". [TMQ 5:48]

"Dan perintahlah mereka apa yg diwahyukan Allah kepadamu dan jangan ikuti nafsu keinginan sesaat mereka dan berhati2lah jangan mereka menarikmu dari bahkan satu bagian apapun yg diwahyukan Allah kpdmu". [TMQ 5:49]

"Wahali kalian yg beriman, patuhilah Allah dan RasulNya dan mereka yg memiliki otoritas atas kalian". [TMQ 4:59]




Renungkanlah apa yg dikatakan Nabi: "Yang terbaik diantaramu adalah Imam (pemimpin) kalian yang kalian cintai dan mencintai kalian, yang berdoa bagi kalian dan kalian berdoa bagi mereka; dan yang terburuk dari Imamm kalian adalah mereka yg kalian benci dan mereka benci kalian dan kalian mengutuk mereka dan mereka mengutuk kalian."

Rasulullah mengatakan: "Apakah kami tidak perlu menyatakan perang terhdp mereka (menghadapi mereka dgn pedang)?" Katanya: "Tidak, selama mereka melakukan solat
diantara kalian." Hadis ini jelas dlm menentukan mana pemimpin yang baik dan mana pemimpin yg buruk, dan melarang tantangan terhdp otoritas merkea selama mereka menetapkan solat, dlm konteks mempertahankan Islam dan mendirikan kekuasaannya.



Mengelakkan pendirian Kalifat melakukan dosa besar (‘fard). Jika sebagian Muslim mendirikan Kalifat dan sebagian lainnya tidak, dosa ini akan ditanggung oleh mereka yg mendirikan Kalfiat, dan dosa itu akan tetap pada mereka sampai saat terbentukanya Kalifat.



Al-Bukhari meriwayahkan ttg Bisr ibn Obaydellah al-Hadhrami bahwa ia mendengarkan Abu Idris al-Khulani mengatakan bahwa ia mendengarkan Huthaifah ibn al-Yaman sbg mengatakan :

“Rakyat sering bertanya kpd Nabi ttg apa yang baik dan saya sering bertanya kepadanya ttg apa yang buruk karena takut kalau saya terjerat (keburukan itu.)

Jadi saya mengatakan: Wahai Rasulullah ! Ketika itu kami dalam keadaan jahilliyah lalu Allah membawa kebaikan ini, jadi adakah keburukan setelah kebaikan ini ?

Katanya:Ya, dan (keburukan itu) memiliki asap.

Saya tanyakan, apa asapnya ?

Katanya: (Beberapa) orang memimpin tanpa pengarahan, kau akan mengenali mereka dan menolak beberapa dari mereka.

Saya katakan: Apakah akan ada keburukan setelah kebaikan itu ?

Katanya: Ya, (beberapa) orang yg mengundang pintu neraka, siapapun yg menerima undangan itu, ia akan dilemparkan kedalamnya (neraka). Saya mengatakan: Wahai Rasulullah, gambarkan mereka pada kami.

Katanya: Mereka semua dari kulitmu sendiri (bangsamu sendiri) dan berbicara bahasa kami.

Saya katakan: Apa yg kau perintahkan saya jika saya terjerat hal ini ?

Katanya: Patuhilah jemaat Muslim dan Imam mereka.

Saya katakan: Bagaimana kalau Muslim tidak memiliki jemaat ataupun Imam?

Katanya: Maka tinggalkan semua kelompok2 ini, bahkan jika kau harus mencengkram dgn gigimu sebuah batang pohon sampai kematian menjemputmu."


Jadi jelas, patuhilah ‘Din’mu dgn menjauhi orang2 yg sesat yg berada pada ambang neraka. Hadis ini tidak memberikan alsan atau ijin bagi siapapun utk mengelak dari tanggung jawab mendirikan Kalifat. Risikonya adalah dosa itu akan tetap bersamanya sampai ia mendirikan Kalifat.

Al-Bukhari meriwayahkan ttg Abu Said al-Khudri, yg mengatakan: "Rasulullah mengatakan: Kekayaan terutama bagi Muslim adalah agar tetap sbg domba yg mengikuti sampai ke puncak gunung dan hujan turun utk menyelamatkan ‘Din’nya dari nasib (buruk)nya itu."

Ini tidak berarti bahwa kau karus mengucilkan diri dari masy Muslim dan menghentikan praktek hukum2 Ilahi kalau tidak ada Kalifat. Hadis ini hanya menunjukkan kekayaan terbaik bagi Muslim pada saat mengalami godaan, bukan utk mendorontg orang utk menjauhi diri dari Muslim lain.

Oleh karena itu, tidak ada satupun Muslim dimuka bumi ini yg memliki alasan utk TIDAK mendirikan ‘din’ yg diperintahkan Allah (swt), yi pendirian Kalifat bagi semua
Muslim.
 

http://www.indonesiawatch.org/eng_jihadislam.php?news_id=323

Islamic Empire: KALIFAT - Bagian 2


Apa yg terjadi jika sang Kalif wafat/didepak ? Ia harus diganti dalam dua hari dan jika tidak ada persetujuan maka mereka yang menentang harus DIBUNUH.

Siapa yang menentang ? Contoh, dapatkah kalian membayangkan pemilihan seorang Paus baru di Vatikan setelah asap putih keluar dari atap Vatikan, tanda Paus telah dipilih. Rakyat yang berkumpul di lapangan St Peter bersorak dgn bahagia karena terpilihnya paus baru. Tapi tunggu dulu, hitung jumlah para kardinal ! 10 tidak kelihatan ! Dimana mereka ? Ah, mereka telah dibunuh, karena mereka menentang pengangkatan sang Paus.

Beginilah skenario pemilihan seorang Kalif baru. Oleh karena itu, pemilihan ala Islam ini selalu berakhir dgn persetujuan. Inilah cara Islam menangani pemilihan pejabat2 tertingginya.” IW
---------------------------------------------------------------------- --

Batas Waktu bagi Muslim utk mendirikan Kalifat
Batas waktunya adalah 2 malam. Jadi, tidak ada Muslim yg diijinkan utk tinggal lebih dari 2 malam tanpa memiliki bay'ah dilehernya. Kalau setelah 2 malam belum juga terpilih, maka masalah akan diselidiki. Kalau ini karena hal yg tidak dapat dihindarkan, dosa mereka akan dihapus karena ereka tetap menjalankan kewajiban mereka.

Kata Nabi: "Dosa karena kesalahan, lupa dan compulsion (?) dihapus dari umat saya. Tetapi kalau mereka tidak terlibat pelaksanaan kewajiban, mereka semua berdosa sampai Kalifat terbentuk dan dosa itu (‘fard’) akan dibatalkan. Tetapi dosa karena melalaikan pendirikan Kalifat tidak akan batal tetapi akan tetap pada diri mereka dan Allah (swt) akan menuntut tanggung jawab mereka dgn cara sama IA (swt) menuntut pertanggungjawaban dari setiap Muslim karena lalai melaksanakan kewajiban.

Bukti bagi batas 2 malam ini adalah Ijma'a para Sahabat. Para Sahabat bertemu di halaman depan Bani Sa'ida utk membahas penunjukkan penerus Rasulullah begitu berita kematiannya sampai pada mereka. Mereka terus berdiskusi dan pada hari kedua mereka memanggil orang ke mesjid agar mereka bisa memberikan bay'ah. Ini berlangsung selama 2 malam dan 3 hari. Juga, saat 'Umar pasti bahwa kematiannya dekat sbg akibat luka2 tusukan, ia mempercayakannya kpd orang2 shura (konsultasi) dan memberikan mereka 3 hari utk memilih Kalifah baru. Ia mengusulkan bahwa jika setelah 3 hari tidak juga dicapai kesepakatan, maka sang pembangkang harus dibunuh.

'Umar juga memberi kekuasaan pada 50 Muslim utk melaksanakan tindakan ini, yi tindakan utk membunuh para pembangkang, tidak peduli bahwa mereka anggota shura.

Perintah ini diberikan didepan para Sahabat, dan tidak ada yg dilaporkan menolak atau tidak setuju, shg keputusan ini menjadi Ijma'a para Sahabat dan Ijma'a ini adalah dalil shari'i (bukti sah) spt Qur'an dan Sunnah Rasulullah.


http://www.indonesiawatch.org/eng_jihadislam.php?news_id=325

The Khilafah/Kalifat – BAGIAN 3

Dlm bagian ini kita melihat cara2 memilih seorang Kalif Islam baru. Semakin nampak bahwa konsep demokrasi dan pemilihan ala Islam sangat berbeda dgn konsep Barat. Diperlukan sebuah otoritas, atau ; bay’ah, yi otoritas yg berasal dari kewajiban kontraktual. Secara teorits hanya bisa ada satu Kalif yg dipilih secara benar. Jika sebuah negara lain memutuskan utk memilih seorang Kalif setelah ditentukannya sebuah kalif di
negara lain, maka Kalif kedua harus ditentang dan dibunuh. Hanya ada tempat bagi SATU Kalif dan otoritasnya mencakup seluruh dunia. Satu penguasa bagi seluruh dunia, menjanjikan ‘perdamaian’. Interesan sekali ! IW


Kontrak Khilafah/Kalifat

Khilafah adalah sebuah kontrak konsensi/persetujuan dan seleksi, sebuah janji utk menghormati otoritas. Jadi konsensi pihak yg diberikan bay’ah utk memegang Khilafah dan konsensi pihak yang memberikan bay’ah adalah esensial. Oleh karena itu, jika seseorang menolak utk menjadi Kalif, ia tidak boleh dipaksa utk menerimanya, tetapi orang lain dipilih sbg gantinya. Juga, tidak diijinkan utk merebut bay’ah secara paksa. Kontrak perjanjian macam ini dianggap tidak sah karena adanya unsur kekerasan, karena Khilafah adalah sebuah kontrak persetujuan dan seleksi dan bebas dari paksaan, spt bentuk kontrak lazimnya.

Namun, jika sang perebut kekuasaan itu berhasil meyakinkan rakyat bahwa ini demi kepentingan mereka, dan implementasi Shari'ah menuntut dari rakyat utk memberikannya bay’ah tsb dan rakyat yakin, menerimanya dan memberikannya bay’ah lewat konsensi, maka iapun akan menjadi Kalif pada detik diturunkannya bay’ah, walaupun ia sebelumnya merebut kekuasaan secara paksa. Jadi, persyaratan bagi bay’ah adalah konsensi, pilihan, terlepas apakah orang yg menerima bay’ah adalah sang penguasa atau tidak.

Jadi jika kontrak perjanjian ini dicapai oleh mereka yg bay’ah-nya bisa dipercaya (reliable), maka bay’ah itu sah dan orang yg terpilih akan menjadi otoritas yg harus dipatuhi. Bay’ah yg diberikan kpdnya di hari kemudian menjadi bay’ah kepatuhan (‘bay’ah of obedience) ketimbang sebuah bay’ah kontrak Khilafah. Dlm hal ini, ia boleh memaksakan orang2 lain utk memberikannya bay’ah karena ini adalah bay’ah kepatuhan yg hukumnya wajib. Tidak benar utk mengatakan bahwa tidak sah utk menggunakan paksaan, karena bay’ah dlm hal ini bukan kontrak bay’ah bagi Khilafah. Oleh karena itu, pada permulaannya bay’ah memang sebuah kontrak yg sah lewat persetujuan dan pilihan. Tetapi begitu kontrak bay’ah diberikan kpd Kalifat, maka bay’ah itu menjadi kewajiban dan paksaan harus diterapkan karena ini semua demi memberlakukan perintah Allah (swt).

Karena Khilafah sebuah kontrak, maka harus ada pihak hakim yg menyatakan kontrak itu sah. Tapi orang itu tidak bisa seorang hakim, kecuali ia ditunjuk pada jabatannya oleh orang lain, dan dlm ‘imarah’ tidak ada yg bisa menjadi ‘amir’ (ketua) kecuali ada seseorang yg menunjuknya pada jabatannya itu. Dlm Khilafah, tidak ada orang yg dapat menjadi Kalif kecuali ia ditunjuk sbg Khilafah.

Jadi, jelas bahwa tidak ada orang yg dapat menjadi Kalif kecuali Muslim menunjuknya pada jabatannya ini, dan ia tidak dapat memiliki otoritas Khilafah kecuali ia menyetujui kontrak tsb. Dan kontrak ini hanya bisa diimplementasi oleh dua pihak – Yang satu adalah yang meminta bagi adanya Khilafah dan yg kedua adalah Muslim yg menerimanya sbg Kalif mereka. Oleh karena itu, bay’ah Muslim merupakan hal esensial utk memenuhi kontrak Khilafah.

Contoh : apa yg terjadi dlm bay’ah Khulafa'a ar-Rashidun dan apa yg disetujui para Sahabat. Dlm bay’ah Abu Bakr, nampaknya persetujuan dari ‘ahle al-hal wal 'aqd’ (orang2 yg berpengaruh) diantara Muslim di Medinah sudah cukup; pendapat Muslim di Mekah atau di jazirah Arab lainnya tidak dipedulikan apalagi ditanya.

Sama halnya dlm kasus bay’ah 'Umar.

Tapi dlm hal bay’ah 'Usman, 'Abdul Rahman ibn 'Auf berpendapat bahwa Muslim di Medinah juga berhak turut serta memilih dan tidak membatasinya pada orang2 berpengaruh spt yg dilakukan Abu Bakr saat ia menominasi 'Umar.

Pada jaman 'Ali, cukup dgn bay’ah dari mayoritas rakyat Medinah dan Kufa. Bay’ah-nya dianggap sah bahkan oleh mereka yg tidak menyetujuinya maupun yg memeranginya, tapi tidak keberatan terhdp bay’ah baginya. Mereka hanya menginginkan balas dendam atas darah 'Usman. Jadi kasus mereka dianggap sbg pemberontak yg hanya menginginkan balasan dari sang Kalif. Tapi mereka tidak membentuk Khilafah saingan.

Diberikannya bay’ah kpd Kalif dari rakyat ibukota tanpa sisa wilayah lainnya, didepan para Sahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yg tidak setuju ataupun menantang dibatasinya bay’ah bagi mayoritas rakyat edinah. Mereka hanya berselisih ttg tokoh yg akan dipilih sbg Kalif dan membangkang beberapa tindakannya, tetapi mereka tidak membangkang bay’ah yg diberikan kpdnya hanya oleh rakyat Medinah. Jadi, ini adalah Ijma'a para Sahabat bahwa Khilafah dibentuk oleh mereka yg mewakili opini Muslim.
Ini karena pengaruh dan mayoritas penduduk Medinah mewakili opini mayoritas Umat Muslim di semua wilayah kekuasaan Islam pada saat itu.



Jika sang Kalif mati atau didepak, wajib utk menunjuk Kalif sbg gantinya. Tetapi jika tidak ada Kalif sama sekali, maka wajib bagi Muslim utk menunjuk sebuah Kalif utk memberlakukan Shari'ah, spt dalam kasus didepaknya Khilafah di Istanbul th 1343 H. (atau tahun 1924) sampai sekarang. Setiap negara di dunia Islam berhak memilih Kalif dan membentuk Khilafah. Terlepas dari apakah Negara itu besar spt Mesir, Turkey dan
Indonesia atau kecil spt Albania, Kamerun dan Lebanon, asal 4 persyaratan dibawah ini dipenuhi :

1. Otoritas di Negara itu harus ditentukan oleh Muslim saja, tidak oleh kafir atau pengaruh kafir.

2. keamanan Muslim di Negara itu harus lewat keamanan bagi Islam dan bukan keamanan kafir, yi perlindungan Negara itu secara internal maupun eksternal harus dlam nama islam dari kekuatan Muslim dlm kapasitasnya sbg kekuasaan Islam murni.


3. Negara itu harus memulai implementasi Islam secara total, secara komprehensif dan radikal dan juga terlibat dlm seruan masuk Islam bagi seluruh dunia.

4. Kalif yg terplih harus memenuhi kewajiban kontrak Khilafah, bahkan jika kondisinya tidak memenuhi persyaratan, karena yg lebih penting adalah kondisi kontraknya.

Jadi, sebuah negara yg memenuhi segala persyaratan diatas dapat membentuk
Khilafah oleh bay’ah dari Negara itu, bahkan jika negara itu tidak mewakili mayoritas
umat Islam. Ini karena pembentukan Khilafah adalah kewajiban kolektif dan siapapun yg melakukan kewajiban ini dgn cara yg benar akan mencapai tugas yg sudah ditentukan (oleh Islam).



Jika negara lain juga memilih Kalif mereka sendiri yg juga memeuhi keempat persyaratan diatas, maka Muslim harus memerangi Kalif kedua ini sampai ia memberi bay’ah kpd Kalif pertama.

Buktinya adalah dlm riwayah 'Abdullah ibn 'Amr ibn al-'As, yg mendengar nabi berkata:
"ia yg menjanjikan persekutuan kpd seorang Imam dan menjabat tangannya …, jika orang lain mempertanyakan (otoritasnya), maka tebaslah lehernya."

Jadi karena Kalif adalah penyatu Muslim dibawah bendera Islam, maka adalah wajib bagi semua Muslim utk bergabung dan adalah HARAM bagi mereka utk memisahkan diri dari kalifat ini. Ibn 'Abbas melaporkan bahwa nabi mengatakan : [/b]"Jika seseorang melihat dlm amirnya sesuatu yg tidak disukainya, biarlah ia tetap sabar karena ia yg memisahkan diri dari jemaatnya, bahkan selebar satu telapak tanganpun dan lalu mati, ia akan mati sbg jahilliyah." [/b]

Muslim melaporkan bahwa Ibn 'Abbas mengatakan bahwa nabi mengatakan: "Siapapun yg membenci sesuati dlm amirnya, biarlah ia tetap bersabar karena ia yg memisahkan diri dari sultan-nya (otoritas) bahkan selebar satu telapak tanganpun dan mati, akan mati sbg jahilliyah."

Jadi kedua hadis diatas mewajibkan Muslim kpd otoritas Islam.

NON-MUSLIM

Non-Muslim tidak memiliki hak dalam bay’ah, dan bay’ah juga tidak diwajibkan kpd mereka karena bay’ah ini adalah bagi Islam, Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah dan mewajibkan kepercayaan dalam Islam, Kitab dan Sunnah. Non-Muslim tidak diijinkan terlibat dalam pemilihan ataupun keputusan pemilihan penguasa karena mereka tidak memiliki otoritas atas Muslim dan tidak memiliki tempat dalam bay’ah.

 

Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto

stats

Hosted by T35 Free Web Hosting. Womens Sunglasses - Online Casino - Orange County BMW - Drug Rehab - Online Colleges - Cheap Domain - Prada Sneakers - SEO Services