|
Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto
Struktur Negara Islam: Apa dan Bagaimana?
Dikutip dari Indonesia Watch
http://www.indonesiawatch.org/islam.php?news_id=425
Membincangkan Struktur Negara Islam
|
”Usaha menjadikan Indonesia suatu negara Islam adalah
pengkhianatan terhadap NKRI. Di daerah-daerah, Maluku dan Papua
misalnya, gerakan jihad yang turut didukung HT, melawan yang
disebut gerakan kemerdekaan dengan alasan mempertahankan
keutuhan NKRI. Namun, dengan nafas berikut, mereka turut
berperang menghancurkan NKRI dan menggantikannya dengan suatu
khilafah atau Negara Islam. Inilah kemunafikan besar dan
pengkhianatan terhadap NKRI dan semua gerakan anti-NKRI harus
diberantas dari bumi Indonesia. Inilah sebabnya kita semua harus
mengerti visi Islam tentang pembentukan Negara Khilafah dan
dampaknya pada NKRI.” IW
|
Jum'at, 28 April 2006,
http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=buku&id=15
Membincangkan Struktur Negara Islam
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi
Pengantar Redaksi:
Hizbut Tahrir (HT) terus menggencarkan perjuangannya di
seluruh dunia untuk mengembalikan Khilafah, meski negara-negara
penjajah kafir di bawah pimpinan AS berusaha menghalanginya.
Salah satu bentuk perjuangan HT adalah menyempurnakan berbagai
persiapan konseptual andaikata Khilafah berdiri kembali di
sebuah negeri Islam dalam waktu dekat ini, insya Allah. Berbagai
kitab baru disusun untuk keperluan itu.
Setelah tahun 2004 menerbitkan kitab Usus at-Ta'lîm al-Manhajî
fî Dawlah al-Khilâfah, yang membahas detil sistem pendidikan
formal dalam negara Khilafah, tahun 2005 HT mengeluarkan dua
kitab baru. Kitab itu adalah Mafâhîm Siyâsiyah li Hizb
at-Tahrîr, yang membahas konsep dan analisis politik
internasional menurut HT, dan Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, yang
membahas struktur Khilafah dalam bidang pemerintahan dan
administrasi.
Buku terakhir ini memuat hal-hal baru yang berbeda sebagai
tambahan atau penyempurnaan dari kitab sistem pemerintahan Islam
yang sudah ada sebelumnya, yakni Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm
(2002). Telaah kitab kali ini akan secara khusus membahas kitab
Ajhizah Dawlah al-Khilâfah tersebut.
Latar Belakang
Dalam bab Pengantar, HT menyebutkan motif penulisan kitab ini.
HT melihat, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) sesungguhnya
sangat berbeda dengan sistem pemerintahan lainnya yang ada di
dunia, baik dari segi substansi (madhműn) maupun dari
segi bentuk formalnya (syakl). Dari segi substansi,
sistem pemerintahan Islam diambil dari wahyu, yakni al-Quran dan
as-Sunnah. Sebaliknya, sistem pemerintahan lainnya, seperti
sistem republik, tidak diambil dari wahyu. Ini jelas mudah
dipahami umat Islam.
Namun, dari segi bentuk formalnya (syakl), umat Islam
sering masih belum jernih membedakan sistem pemerintahan Islam
dengan sistem pemerintahan lainnya. Misalnya sistem kementerian
(wuzara`) dalam sistem demokrasi dianggap sama dengan
pembantu Khalifah dalam urusan pemerintahan (Mu'âwin
at-Tafwîdh). Padahal keduanya sangatlah berbeda. (hlm. 8).
Maka dari itu, melalui kitab baru ini, HT mencoba menghilangkan
kekaburan semacam itu dengan memberikan penjelasan melalui
kalimat-kalimat yang jelas, gampang dipahami, dan berorientasi
pada praktik nyata. HT berpendapat, sistem pemerintahan Islam
perlu diterangkan secara jelas dalam benak (mudrakan fi
al-adzhân) agar nantinya dapat diterapkan dengan benar dalam
realitas empiris (mâtsilan li al-a'yân). Intinya,
kejelasan pemahaman akan melahirkan kejelasan dan ketepatan
dalam pengamalan.
Hal-Hal Baru
Kitab baru ini berjudul lengkap Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fî
al-Hukm wa al-Idârah (Struktur Negara Khilafah dalam
Pemerintahan dan Administrasi). Kitab tersebut merupakan kitab
terbaru yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir. Istilah para aktivis
Hizbut Tahrir, itu adalah "kitâb mutabannat" (adopted book).
Di cover depan kitab tersebut tertulis: wa huwa yulghi mâ
khâlafahu (kitab ini membatalkan kitab sebelumnya yang
menyalahinya). Jadi, kitab ini dimaksudkan untuk menyempurnakan
kitab serupa sebelumnya, yakni terutama kitab Nizhâm al-Hukm
fî al-Islâm (2002), karya Abdul Qadim Zallum, juga kitab
lainnya seperti kitab Ad-Dawlah al-Islâmiyah (2002),
karya Taqiyuddin an-Nabhani, dan lain-lainnya.
Kitab ini secara garis besar terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu:
Bab I, Pengantar: berisi penjelasan motif penulisan buku
dan informasi hal-hal baru yang ditambahkan dalam buku.
Bab II, Pendahuluan: berisi 3 (tiga) hal, yaitu: (1)
wajibnya Khilafah; (2) perbedaan Khilafah dengan 4 (empat)
sistem pemerintahan lainnya: sistem kerajaan, imperium,
federasi, dan republic; (3) struktur pemerintahan negara
Khilafah yang terdiri dari 13 (tiga belas) struktur negara.
Bab III, Struktur Negara Khilafah: terbagi menjadi 13
sub-bab mengikuti jumlah struktur negara.
Bab IV, Bendera dan Panji.
Bab V, Lagu Kenegaraan Khilafah.
Lalu, apa yang baru dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah
itu? Sebenarnya, kerangka dasarnya sama dengan kerangka kitab
Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. Namun, memang ada beberapa hal
yang baru, antara lain berupa:
a. Perincian: yakni perincian terhadap apa-apa yang dalam
kitab sebelumnya masih global.
b. Pemadatan: yakni pemadatan (peringkasan) dari apa-apa
yang terdapat dalam kitab sebelumnya.
c. Penambahan: yakni penambahan dari apa-apa yang memang
belum ada pada kitab sebelumnya.
Perincian
Misalnya, perincian tentang bedanya sistem sistem demokrasi
dengan sistem Khilafah. Ketika HT mendeklarasikan, "Demokrasi
sistem kufur!" mungkin ada orang yang keberatan, sebab bukankah
Khalifah juga dipilih oleh umat, sama dengan sistem demokrasi,
karena presiden dipilih oleh rakyat? HT lalu memberikan
perincian, bahwa kufurnya demokrasi bukan karena konsepnya bahwa
rakyat berhak memilih pemimpinnya, melainkan karena demokrasi
memberikan hak membuat hukum kepada rakyat, bukan kepada Allah
(hlm. 18). Ini kufur. Sebab, menurut Islam yang berhak
menetapkan hukum hanyalah Allah Swt. saja, bukan yang lain.
(Lihat: QS al-An'am [6]: 57).
Contoh lainnya, mengenai penundaan penguburan Nabi saw. Dalam
Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) hanya disebut dua malam,
tanpa rincian. Dalam kitab Ajhizah Dawlah, diberi
rinciannya. Wafatnya Nabi saw. adalah hari Senin pada waktu
dhuha. Abu Bakar dibaiat pada hari Selasa siang. Baru pada malam
Rabu (tengah malam) Nabi saw. dikuburkan. Jadi, penguburan
beliau tertunda dua malam, yaitu malam Selasa dan malam Rabu
(hlm. 12).
Contoh lainnya, mengenai syarat ketujuh pengangkatan Khalifah,
yakni kemampuan (qudrah). Dalam Nizhâm al-Hukm fî
al-Islâm (2002) hanya disebut bahwa tidak sah mengangkat
khalifah yang lemah ('ajiz) atau yang tidak mampu
mengemban tugas kenegaraan, tanpa merinci siapa pihak yang
berhak menentukan jenis-jenis kelemahan pada kandidat khalifah.
Dalam kitab Ajhizah Dawlah diberi rinciannya dengan
tambahan kalimat, "Mahkamah Mahzalim berhak menetapkan
macam-macam kelemahan yang wajib tidak boleh ada pada Khalifah,
agar Khalifah mampu menjalankan tugasnya." (hlm. 25).
Contoh lagi, pada halaman 155 dirinci, bahwa masa jabatan
anggota Majelis Umat adalah 5 (lima) tahun. Dalam kitab-kitab
sebelumnya, hanya disebutkan secara global ada masa jabatan
tertentu, tanpa menyebut sekian tahun. Pada halaman 68-72,
dirinci lebih detil dalil-dalil as-Sunnah dan contoh Sahabat
mengenai bidang tugas Mu'âwin at-Tanfîdz, yakni mengatur
komunikasi Khalifah dengan: luar negeri, angkatan bersenjata,
aparat-aparat negara, dan rakyat. Dalam kitab sebelumnya,
rincian ini tidak ada. Pada halaman 80-85, dirinci dalil-dalil
dari as-Sunnah dan contoh Sahabat mengenai 4 (empat) departemen
terkait jihad: Departemen Perang, Departemen Keamanan Dalam
Negeri; Departemen Industri; dan Departemen Luar Negeri. Dalam
kitab sebelumnya, rincian dalil ini tidak ada.
Pemadatan
Misalnya tentang syarat afdhaliyah (keutamaan) Khalifah
pada halaman 25 yang hanya terdiri 10 baris saja. Kitab
sebelumnya, seperti Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002)
perlu berlembar-lembar untuk menjelaskan tidak wajibnya syarat
Quraisy pada Khalifah.
Pada halaman 27-29, dibahas cara praktis bagaimana mengangkat
dan membaiat Khalifah. Pembahasannya lebih padat dan ringkas,
hanya 2,5 halaman saja, sebab tidak merinci cara (uslűb)
dan sejarah pembaiatan pada masing-masing khalifah setelah Nabi
saw. Dalam kitab sebelumnya, yakni Nizhâm al-Hukm fî
al-Islâm, pembahasan ini sangat panjang dan rinci, mencapai
6 hingga 7 kali lipat lebih panjang daripada kitab Ajhizah
Dawlah.
Penambahan
Penambahan merupakan hal paling menonjol dalam kitab Ajhizah
Dawlah ini. Yang paling jelas adalah bertambahnya jumlah
struktur dalam negara Khilafah menjadi 13 (tiga belas) jihâz
(struktur), yaitu:
(1) Khalifah.
(2) Para Mu'âwin (Wuzârat at-Tafwîdh), yakni para pembantu
Khalifah dalam bidang pemerintahan.
(3) Wuzârat at-Tanfîdz, yakni para pembantu Khalifah dalam
bidang administrasi.
(4) Para Wali (Gubernur).
(5) Amirul Jihad.
(6) Departeman Keamanan Dalam Negeri.
(7) Departemen Luar Negeri.
(8) Departemen Industri.
(9) Peradilan.
(10) Departemen-Departemen Negara untuk Pelayanan Masyarakat.
(11) Baitul Mal (Kas Negara).
(12) Departemen Penerangan.
(13) Majelis Umat.
Bandingkan dengan struktur Khilafah dalam kitab Nizhâm
al-Hukm fî al-Islâm (2002) yang terdiri dari 8 (delapan)
struktur:
(1) Khalifah.
(2) Mu'âwin Tafwîdh, yakni pembantu Khalifah dalam bidang
pemerintahan.
(3) Mu'âwin Tanfîdz, yakni pembantu Khalifah dalam bidang
administrasi.
(4) Amirul Jihad.
(5) Para Wali (Gubernur).
(6) Peradilan.
(7) Departemen-departemen Negara.
(8) Majelis Umat.
Penambahan jumlah struktur ini ada yang sifatnya merinci
struktur yang sudah ada, dan ada yang sifatnya memang menambah
struktur baru pada struktur lama.
Yang sifatnya merinci struktur lama adalah Amirul Jihad,
yang sebelumnya membawahi 4 (empat) departemen terkait jihad,
kemudian tiga departemen di antaranya diangkat levelnya langsung
di bawah Khalifah, bukan di bawah Amirul Jihad lagi.
Jadi, Amirul Jihad kini hanya membawahi Departemen
Perang.
Adapun Departemen Keamanan Dalam Negeri, Departemen Industri,
dan Departemen Luar Negeri, langsung di bawah Khalifah.
Alasannya, selain alasan teknis, juga politis. Sebab, kalau
keempat departemen itu semuanya di bawah komando Amirul
Jihad, posisi Amirul Jihad akan kuat sekali dan dapat
membahayakan Negara-jika ketakwaan Amirul Jihad melemah.
Karena itu, tiga departemen lalu direstrukturisasi dan
ditempatkan langsung di bawah kendali Khalifah (hlm. 85).
Penambahan struktur yang memang baru adalah Baitul Mal
(Kas Negara) dan I'lâm (Departemen Penerangan). Dalam
kitab-kitab sebelumnya, posisi Baitul Mal dan I'lâm
tidak disebutkan secara jelas (eksplisit). Namun, secara
implisit, posisi pengaturan harta benda (mâl) sebenarnya
di samping tugas Khalifah, juga termasuk tugas seorang Wali
(gubernur) (hlm. 135), jika kekuasaannya bersifat umum
(wilâyah 'âmmah). Adapun posisi departemen penerangan,
sebelumnya termasuk di bawah Jihaz Idari/Mashalih Ad-Dawlah
(Departemen-Departemen Negara).
Akan tetapi, karena desentralisasi urusan harta benda ini kadang
dapat menguatkan posisi wali sehingga membahayakan negara-jika
ketakwaan Wali melemah-maka dilakukanlah sentralisasi.
Urusan harta benda kemudian langsung di bawah kendali Khalifah
dan diwujudkan dalam sebuah institusi bernama Baitul Mal.
Demikian pula dalam urusan penerangan atau media massa, Khalifah
wajib mengontrolnya karena ada informasi-informasi sensitif dan
rahasia menyangkut perang, keamanan, dan politik. Selain itu,
media massa juga sangat berpengaruh terhadap cara berpikir dan
cara bersikap masyarakat sehingga wajib diawasi agar tidak
menjadi liar dan membahayakan identitas keislaman umat.
Pengaturan urusan media massa di bawah Khalifah ini lalu
terwujud dalam Departemen Penerangan (I'lâm).
Penambahan lainnya dalam kitab ini, misalnya, pada pembahasan
Khalifah, ada bahasan tentang pemimpin sementara (al-amîr
al-mu'aqqat). Ini tidak ada dalam kitab Nizhâm al-Hukm fî
al-Islâm (2002). Jika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat,
Khalifah berhak mengangkat seorang al-amîr al-mu'aqqat.
Tugasnya adalah mengatur segala urusan kaum Muslim sampai
terpilihnya khalifah yang baru. Akan tetapi, amir ini tidak
berhak melegislasikan undang-undang (tabanni al-ahkâm),
sebab ini adalah otoritas Khalifah semata (hlm. 29-31).
Penambahan lainnya lagi, adalah tentang lagu kenegaraan, atau
bahasa Arabnya hutâf (nasyid). Apakah Khilafah nantinya
akan memiliki lagu kenegaraan tertentu? Nah, dalam kitab
Ajhizah Dawlah al-Khilafah ini, masalah lagu kenegaraan
dibahas cukup tuntas walau pun hanya secara garis besar, hanya 2
(dua) halaman saja, yakni hlm. 173-174. Intinya, Khilafah boleh
mempunyai satu lagu kenegaraan tertentu, tentunya dengan lirik
khusus yang tidak keluar dari koridor syariah Islam.
Penutup
Demikianlah beberapa hal baru dalam kitab paling baru HT,
Ajhizah Dawlah al-Khilâfah. Kaum Muslim umumnya, dan para
aktivis HT khususnya, sudah barang tentu perlu mengkaji kitab
ini dengan seksama. Siapa tahu, Khilafah berdiri besok pagi,
insya Allah, sehingga Anda semua sudah mengerti bagaimana
Khilafah menyusun dan menyelenggarakan sistem pemerintahannya
secara benar menurut Islam. Wallâhu a'lam.
|
http://www.indonesiawatch.org/eng_jihadislam.php?news_id=322
Islamic Empire - The Khilafah – BAGIAN I
Istilah Arab ‘Khilafah’ atau Kalifat merujuk pada konsep ‘Empire’(
Kolonisasi, Kerajaan.) INi adalah tujuan dari kaum Muslim fundamentalis
utk mendirikan Kalifat sedunia dgn hukum Syari’ah sbg tombaknya.
3 langkah utk mendirikan Kalifat :
i. Dakwah – penyebaran agama Islam
ii. Jizyah – pajak perlindungan Islam yg harus dibayar Kristen dan
Yahudi yang sudi tinggal dibawah perintah Islam dan peraturan khusus
lainnya bagi non-Muslim
iii. Jihad - opsi militer perjuangan Islam utk SECARA PAKSA membawa
semua bangsa kedalam ketaklukan pada Islam.
Islam cinta damai, tetapi versi damai Islam ini hanya tercapai lewat
penyerahan diri pada Allah dan Shari’ah, dgn JIHAD sbg opsi terakhir utk
mencapai kedamaian itu.
Perbedaan utama antara Muslim radikal
dan moderat bukanlah tujuan melainkan
jangka waktu dan metodologi utk mencapai tujuan tsb. Dgn mengerti
konsep Khilafah, kau akan lebih dapat mengerti apa bahaya yg dihadapi
dunia sekarang. Dalam 9 minggu ini, kami akan menyampaikan dokumen Islam
ini utk memperkaya pengetahuanmu.” IW
www.hizb-ut-tahrir.org/english/books/
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi semua Muslim di dunia ini.
Perannya adalah utk mendirikan Shari'ah dan dakwah kpd dunia. Khilafah
juga dikenal sbg Imamah, keduanya memiliki arti yg sama.
Pendirian Kalifat adalah WAJIB bagi semua Muslim di dunia. Ini sudah
diutarakan Allah (swt) kpd semua Muslim, dan adalah kewajiban mendesak
yg tidak dapat ditawar2; Muslim tidak boleh memilih ataupun bermalas2an.
Kegagalan melakukan kewajiban ini adalah salah satu dosa terbesar yg
akan dihukum Allah (swt) dgn keras. Bukti bagi kewajiban ini ditetapkan
oleh Sunnah dan Ijma'a (konsensus) para Sahabat.
Dlm Sunnah, diriwayatkan oleh Nafi'a :
" Umar mengatakan kpd saya
telah mendengarkan Nabi sbg mengatakan : ‘Siapa melepaskan tangannya
dari persekutuan dgn Allah (swt) akan bertemu dgnNya (swt) pada hari
Kiamat tanpa memiliki bukti bagiNya, dan [b]ia yang mati dlm keadaan
tanpa bay'ah (sumpah setia atau perjanjian kpd Kalifat) pada lehernya,
akan mati sbg jahilliyah.’"
Jadi nabi sendiri yg membuat kewajiban bagi setiap Muslim utk memiliki
bay'ah di lehernya, dan menggambarkan kematian tanpa bay'ah pada
lehernya sbg kematian jahilliyah. Oleh karena itu, hadis ini adalah
bukti bahwa Kalifat adalah kewajiban.
Hisham ibn 'Urwa melaporkan atas otoritas Abu
Saleh dan otoritas Abu Hurairah bahwa Nabi mengatakan: "Setelah saya,
para pemimpin akan mengambil alih kepemimpinan terhdp kalian, dimana
mereka yg taat akan memimpin (kalian) dan dgn ketaatannya dan mereka yg
tidak taat dgn ketidaktaatannya, jadi dengarkanlah mereka dan patuhilah
appaun yg sejalan dgn kebenaran. Jika mereka bertindak benar ini
menguntunkanmu, jika mereka bertindak salah, ini tidak menguntungkan
kalian maupun mereka."
Muslim meriwayahkan atas otoritas al-A'araj, atas otoritas Abu Hurairah,
bahwa Nabi mengatakan: "Sang Imam hanyalah tameng dari bagian belakang
mereka yg bertempur dan dari mana mereka mendapatkan perlindungan."
Muslim melaporkan atas otoritas Abu Hazim, yg mengatakan: "Saya menemani
Abu Hurairah selama 5 tahun dan mendengarkannya berbicara ttg pernyataan
Nabi: Nabi memerintah atas anak2 Israel, setiap kali seorang Nabi mati
maka Nabi lain akan meneruskannya, tapi tidak akan ada Nabi setelah
saya. Akan ada Khulafa'a dan mereka akan banyak jumlahnya. Mereka
bertanya: Apa yg akan merkea perintahkan kpd kami ?
Katanya: Penuhilah bay'ah kpd mereka dan
berikan mereka apa yg mereka tuntut.
Tentu Allah akan bertanya kpd mereka ttg apa yg Ia percayakan kpd
mereka."
Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa Nabi mengatakan: "Jika ada seseorang yg
melihat dalam amir-nya sesuatu yg tidak disukainya, biarkan ia bersabar,
karena siapapun yg memisahkan diri dari sultan (otoritas Islam) dgn
bahkan jarak selebar telapak tangannya dan mati dlm keadaan itu, ia
telah mengalami kematian jahilliyah".
Dlm hadis2 diatas, Nabi menjelaskan kpd kami bahwa para pemimpin (imam)
akan menjalankan urusan Muslim dan Kalifat adalah tameng, yi
perlindungan bagi Muslim.
…
Hadis2 diatas juga mencakup larangan bagi Muslim utk memisahkan mereka
dari otoritas, yg mencakup kewajiban Muslim utk mengangkat pemimpin bagi
mereka sendiri. Nabi memerintahkan Muslim agar memathui Kalifat dan
memerangi mereka yg mempermasalahkan otoritasnya sbg Kalifat.
Muslim melaporkan bahwa Nabi mengatakan: "Ia yg
menjanjikan kesetiaan kdp seroang Imam memberikannya genggaman tangannya
dan buah dari hatinya akan mematuhinya selama ia mampu,
dan jika orang lain datang dan
bersengketa dgnnya kau HARUS *MEMUKULI LEHER ORANG ITU."
*MEMUKULI diambil dari bahasa Inggris 'To strike' yg berarti :
Memukuli/memenggal/menebas
Dlm hal Ijma'a para Sahabat mereka semua setuju atas perlunya menunjuk
penerus atau Kalifat setelah kematian Nabi, dan mereka semua setuju utk
menunjuk Abu Bakr, dan lalu 'Umar, dan lalu 'Usman, secara berurutan
setelah kematian mereka masing2.
Ijma'a para Sahabat utk mendirikan Khalifat nampak jelas saat mereka
menunda penguburan Nabi karena sibuk menunjuk seorang penerus, padahal
haram bagi mereka utk menyibukkan diri dgn hal2 sebelum tuntasnya
penguburan tsb.
Walaupun mereka tidak mencapai sepakat siapa yg akan mereka tunjuk sbg
Kalifat, mereka sebenarnya tidak meragukan penunjukkan sang Kalifat,
baik saat Nabi wafat, maupun saat Khulafa'a ar-Rashidun tewas. Oleh
karena itu, Ijma'a para Sahabat adalah bukti jelas dan kuat bagi
kewajiban menunjuk Kalifat.
Pendirian Islam dan implementasi Shari'ah dlm segala aspek kehidupan
adalah wajib terhdp Muslim. Kewajiban ini tidak dapat tercapai kecuali
dgn adanya seorang pemimpin yg memiliki otoritas. Prinsip ilahi
menyebutkan 'apa yg diperlukan utk
memenuhi kewajiban itu sendiri adalah kewajiban'. Jadi pendirian
kafilat adalah WAJIB.
Terlebih lagi, Allah (swt) memerintahkan Nabi utk memerintah Muslim
sesuai dgn apa yg Ia (swt) wahyukan kepadanya, dan perintah Allah (swt)
kpd Nabinya ini dinyatakannya dgn tegas. Allah (swt) mengatakan kpd
Nabi:
"Dan perintahlah mereka dgn
apa yg Allah wahyukan kepadamu, dan jangan ikuti kemauan percuma mereka
yg menjauhkan dari kebenaran yg didatangkan kpdmu". [TMQ 5:48]
"Dan perintahlah mereka apa yg diwahyukan Allah kepadamu dan jangan
ikuti nafsu keinginan sesaat mereka dan berhati2lah jangan mereka
menarikmu dari bahkan satu bagian apapun yg diwahyukan Allah kpdmu".
[TMQ 5:49]
"Wahali kalian yg beriman, patuhilah Allah dan RasulNya dan mereka yg
memiliki otoritas atas kalian". [TMQ 4:59]
…
Renungkanlah apa yg dikatakan Nabi: "Yang terbaik diantaramu adalah Imam
(pemimpin) kalian yang kalian cintai dan mencintai kalian, yang berdoa
bagi kalian dan kalian berdoa bagi mereka; dan yang terburuk dari Imamm
kalian adalah mereka yg kalian benci dan mereka benci kalian dan kalian
mengutuk mereka dan mereka mengutuk kalian."
Rasulullah mengatakan: "Apakah kami tidak perlu menyatakan perang terhdp
mereka (menghadapi mereka dgn pedang)?" Katanya: "Tidak, selama mereka
melakukan solat
diantara kalian." Hadis ini jelas dlm menentukan mana pemimpin yang baik
dan mana pemimpin yg buruk, dan melarang tantangan terhdp otoritas
merkea selama mereka menetapkan solat, dlm konteks mempertahankan Islam
dan mendirikan kekuasaannya.
…
Mengelakkan pendirian Kalifat melakukan dosa besar (‘fard). Jika
sebagian Muslim mendirikan Kalifat dan sebagian lainnya tidak, dosa ini
akan ditanggung oleh mereka yg mendirikan Kalfiat, dan dosa itu akan
tetap pada mereka sampai saat terbentukanya Kalifat.
…
Al-Bukhari meriwayahkan ttg Bisr ibn Obaydellah al-Hadhrami bahwa ia
mendengarkan Abu Idris al-Khulani mengatakan bahwa ia mendengarkan
Huthaifah ibn al-Yaman sbg mengatakan :
“Rakyat sering bertanya kpd Nabi ttg apa yang
baik dan saya sering bertanya kepadanya ttg apa yang buruk karena takut
kalau saya terjerat (keburukan itu.)
Jadi saya mengatakan: Wahai Rasulullah ! Ketika itu kami dalam keadaan
jahilliyah lalu Allah membawa kebaikan ini, jadi adakah keburukan
setelah kebaikan ini ?
Katanya:Ya, dan (keburukan itu) memiliki asap.
Saya tanyakan, apa asapnya ?
Katanya: (Beberapa) orang memimpin tanpa pengarahan, kau akan mengenali
mereka dan menolak beberapa dari mereka.
Saya katakan: Apakah akan ada keburukan setelah kebaikan itu ?
Katanya: Ya, (beberapa) orang yg mengundang pintu neraka, siapapun yg
menerima undangan itu, ia akan dilemparkan kedalamnya (neraka). Saya
mengatakan: Wahai Rasulullah, gambarkan mereka pada kami.
Katanya: Mereka semua dari kulitmu sendiri (bangsamu sendiri) dan
berbicara bahasa kami.
Saya katakan: Apa yg kau perintahkan saya jika saya terjerat hal ini ?
Katanya: Patuhilah jemaat Muslim dan Imam mereka.
Saya katakan: Bagaimana kalau Muslim tidak memiliki jemaat ataupun Imam?
Katanya: Maka tinggalkan semua kelompok2 ini, bahkan jika kau harus
mencengkram dgn gigimu sebuah batang pohon sampai kematian menjemputmu."
Jadi jelas, patuhilah ‘Din’mu dgn menjauhi orang2 yg sesat yg berada
pada ambang neraka. Hadis ini tidak memberikan alsan atau ijin bagi
siapapun utk mengelak dari tanggung jawab mendirikan Kalifat. Risikonya
adalah dosa itu akan tetap bersamanya sampai ia mendirikan Kalifat.
Al-Bukhari meriwayahkan ttg Abu Said al-Khudri,
yg mengatakan: "Rasulullah mengatakan: Kekayaan terutama bagi Muslim
adalah agar tetap sbg domba yg mengikuti sampai ke puncak gunung dan
hujan turun utk menyelamatkan ‘Din’nya dari nasib (buruk)nya itu."
Ini tidak berarti bahwa kau karus mengucilkan diri dari masy Muslim dan
menghentikan praktek hukum2 Ilahi kalau tidak ada Kalifat. Hadis ini
hanya menunjukkan kekayaan terbaik bagi Muslim pada saat mengalami
godaan, bukan utk mendorontg orang utk menjauhi diri dari Muslim lain.
Oleh karena itu, tidak ada satupun Muslim dimuka bumi ini yg memliki
alasan utk TIDAK mendirikan ‘din’ yg diperintahkan Allah (swt), yi
pendirian Kalifat bagi semua
Muslim.
http://www.indonesiawatch.org/eng_jihadislam.php?news_id=323
Islamic Empire:
KALIFAT - Bagian 2
Apa yg terjadi jika sang Kalif wafat/didepak ? Ia harus diganti dalam
dua hari dan jika tidak ada persetujuan maka mereka yang menentang harus
DIBUNUH.
Siapa yang menentang ? Contoh, dapatkah kalian membayangkan pemilihan
seorang Paus baru di Vatikan setelah asap putih keluar dari atap
Vatikan, tanda Paus telah dipilih. Rakyat yang berkumpul di lapangan St
Peter bersorak dgn bahagia karena terpilihnya paus baru. Tapi tunggu
dulu, hitung jumlah para kardinal ! 10 tidak kelihatan ! Dimana mereka ?
Ah, mereka telah dibunuh, karena mereka menentang pengangkatan sang
Paus.
Beginilah skenario pemilihan seorang Kalif baru. Oleh karena itu,
pemilihan ala Islam ini selalu berakhir dgn persetujuan. Inilah cara
Islam menangani pemilihan pejabat2 tertingginya.” IW
----------------------------------------------------------------------
--
Batas Waktu bagi Muslim utk mendirikan
Kalifat
Batas waktunya adalah 2 malam. Jadi, tidak ada Muslim yg diijinkan utk
tinggal lebih dari 2 malam tanpa memiliki bay'ah dilehernya. Kalau
setelah 2 malam belum juga terpilih, maka masalah akan diselidiki. Kalau
ini karena hal yg tidak dapat dihindarkan, dosa mereka akan dihapus
karena ereka tetap menjalankan kewajiban mereka.
Kata Nabi: "Dosa karena kesalahan, lupa dan compulsion (?) dihapus dari
umat saya. Tetapi kalau mereka tidak terlibat pelaksanaan kewajiban,
mereka semua berdosa sampai Kalifat terbentuk dan dosa itu (‘fard’) akan
dibatalkan. Tetapi dosa karena melalaikan pendirikan Kalifat tidak akan
batal tetapi akan tetap pada diri mereka dan Allah (swt) akan menuntut
tanggung jawab mereka dgn cara sama IA (swt) menuntut pertanggungjawaban
dari setiap Muslim karena lalai melaksanakan kewajiban.
Bukti bagi batas 2 malam ini adalah Ijma'a para Sahabat. Para Sahabat
bertemu di halaman depan Bani Sa'ida utk membahas penunjukkan penerus
Rasulullah begitu berita kematiannya sampai pada mereka. Mereka terus
berdiskusi dan pada hari kedua mereka memanggil orang ke mesjid agar
mereka bisa memberikan bay'ah. Ini berlangsung selama 2 malam dan 3
hari. Juga, saat 'Umar pasti bahwa kematiannya dekat sbg akibat luka2
tusukan, ia mempercayakannya kpd orang2 shura (konsultasi) dan
memberikan mereka 3 hari utk memilih Kalifah baru. Ia mengusulkan bahwa
jika setelah 3 hari tidak juga dicapai kesepakatan, maka sang
pembangkang harus dibunuh.
'Umar juga memberi kekuasaan pada 50 Muslim utk melaksanakan tindakan
ini, yi tindakan utk membunuh para pembangkang, tidak peduli bahwa
mereka anggota shura.
Perintah ini diberikan didepan para Sahabat, dan tidak ada yg dilaporkan
menolak atau tidak setuju, shg keputusan ini menjadi Ijma'a para Sahabat
dan Ijma'a ini adalah dalil shari'i (bukti sah) spt Qur'an dan Sunnah
Rasulullah.
http://www.indonesiawatch.org/eng_jihadislam.php?news_id=325
The Khilafah/Kalifat – BAGIAN 3
Dlm bagian ini kita melihat cara2 memilih seorang Kalif Islam baru.
Semakin nampak bahwa konsep demokrasi dan pemilihan ala Islam sangat
berbeda dgn konsep Barat. Diperlukan sebuah otoritas, atau ;
bay’ah, yi otoritas yg berasal
dari kewajiban kontraktual. Secara teorits hanya bisa ada satu Kalif yg
dipilih secara benar. Jika sebuah negara lain memutuskan utk memilih
seorang Kalif setelah ditentukannya sebuah kalif di
negara lain, maka Kalif kedua harus ditentang dan dibunuh. Hanya ada
tempat bagi SATU Kalif dan otoritasnya mencakup seluruh dunia. Satu
penguasa bagi seluruh dunia, menjanjikan ‘perdamaian’. Interesan sekali
! IW
Kontrak Khilafah/Kalifat
Khilafah adalah sebuah kontrak konsensi/persetujuan dan seleksi, sebuah
janji utk menghormati otoritas. Jadi konsensi pihak yg diberikan bay’ah
utk memegang Khilafah dan konsensi pihak yang memberikan bay’ah adalah
esensial. Oleh karena itu, jika seseorang menolak utk menjadi Kalif, ia
tidak boleh dipaksa utk menerimanya, tetapi orang lain dipilih sbg
gantinya. Juga, tidak diijinkan utk merebut bay’ah secara paksa. Kontrak
perjanjian macam ini dianggap tidak sah karena adanya unsur kekerasan,
karena Khilafah adalah sebuah kontrak persetujuan dan seleksi dan bebas
dari paksaan, spt bentuk kontrak lazimnya.
Namun, jika sang perebut kekuasaan itu berhasil meyakinkan rakyat bahwa
ini demi kepentingan mereka, dan implementasi Shari'ah menuntut dari
rakyat utk memberikannya bay’ah tsb dan rakyat yakin, menerimanya dan
memberikannya bay’ah lewat konsensi, maka iapun akan menjadi Kalif pada
detik diturunkannya bay’ah, walaupun ia sebelumnya merebut kekuasaan
secara paksa. Jadi, persyaratan bagi bay’ah adalah konsensi, pilihan,
terlepas apakah orang yg menerima bay’ah adalah sang penguasa atau
tidak.
Jadi jika kontrak perjanjian ini dicapai oleh mereka yg bay’ah-nya bisa
dipercaya (reliable), maka bay’ah itu sah dan orang yg terpilih akan
menjadi otoritas yg harus dipatuhi. Bay’ah yg diberikan kpdnya di hari
kemudian menjadi bay’ah kepatuhan (‘bay’ah of obedience) ketimbang
sebuah bay’ah kontrak Khilafah. Dlm hal ini, ia
boleh memaksakan orang2 lain utk
memberikannya bay’ah karena ini adalah bay’ah kepatuhan yg hukumnya
wajib. Tidak benar utk mengatakan bahwa tidak sah utk menggunakan
paksaan, karena bay’ah dlm hal ini bukan kontrak bay’ah bagi Khilafah.
Oleh karena itu, pada permulaannya bay’ah memang sebuah kontrak yg sah
lewat persetujuan dan pilihan. Tetapi begitu kontrak bay’ah diberikan
kpd Kalifat, maka bay’ah itu menjadi
kewajiban dan paksaan harus diterapkan karena ini semua demi
memberlakukan perintah Allah (swt).
Karena Khilafah sebuah kontrak, maka harus ada pihak hakim yg menyatakan
kontrak itu sah. Tapi orang itu tidak bisa seorang hakim, kecuali ia
ditunjuk pada jabatannya oleh orang lain, dan dlm ‘imarah’ tidak ada yg
bisa menjadi ‘amir’ (ketua) kecuali ada seseorang yg menunjuknya pada
jabatannya itu. Dlm Khilafah, tidak ada orang yg dapat menjadi Kalif
kecuali ia ditunjuk sbg Khilafah.
Jadi, jelas bahwa tidak ada orang yg dapat menjadi Kalif kecuali Muslim
menunjuknya pada jabatannya ini, dan ia tidak dapat memiliki otoritas
Khilafah kecuali ia menyetujui kontrak tsb. Dan kontrak ini hanya bisa
diimplementasi oleh dua pihak – Yang satu adalah yang meminta bagi
adanya Khilafah dan yg kedua adalah Muslim yg menerimanya sbg Kalif
mereka. Oleh karena itu, bay’ah Muslim merupakan hal esensial utk
memenuhi kontrak Khilafah.
Contoh : apa yg terjadi dlm bay’ah Khulafa'a ar-Rashidun dan apa yg
disetujui para Sahabat. Dlm bay’ah Abu Bakr, nampaknya persetujuan dari
‘ahle al-hal wal 'aqd’ (orang2 yg berpengaruh) diantara Muslim di
Medinah sudah cukup; pendapat Muslim di Mekah atau di jazirah Arab
lainnya tidak dipedulikan apalagi ditanya.
Sama halnya dlm kasus bay’ah 'Umar.
Tapi dlm hal bay’ah 'Usman,
'Abdul Rahman ibn 'Auf berpendapat bahwa Muslim di Medinah juga berhak
turut serta memilih dan tidak membatasinya pada orang2 berpengaruh spt
yg dilakukan Abu Bakr saat ia menominasi 'Umar.
Pada jaman 'Ali, cukup dgn bay’ah
dari mayoritas rakyat Medinah dan Kufa. Bay’ah-nya dianggap sah bahkan
oleh mereka yg tidak menyetujuinya maupun yg memeranginya, tapi tidak
keberatan terhdp bay’ah baginya. Mereka hanya menginginkan balas dendam
atas darah 'Usman. Jadi kasus mereka dianggap sbg pemberontak yg hanya
menginginkan balasan dari sang Kalif. Tapi mereka tidak membentuk
Khilafah saingan.
Diberikannya bay’ah kpd Kalif dari rakyat ibukota tanpa sisa wilayah
lainnya, didepan para Sahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yg
tidak setuju ataupun menantang dibatasinya bay’ah bagi mayoritas rakyat
edinah. Mereka hanya berselisih ttg tokoh yg akan dipilih sbg Kalif dan
membangkang beberapa tindakannya, tetapi mereka tidak membangkang bay’ah
yg diberikan kpdnya hanya oleh rakyat Medinah. Jadi, ini adalah Ijma'a
para Sahabat bahwa Khilafah dibentuk oleh mereka yg mewakili opini
Muslim.
Ini karena pengaruh dan mayoritas penduduk Medinah mewakili opini
mayoritas Umat Muslim di semua wilayah kekuasaan Islam pada saat itu.
…
Jika sang Kalif mati atau didepak, wajib utk menunjuk Kalif sbg
gantinya. Tetapi jika tidak ada Kalif sama sekali, maka wajib bagi
Muslim utk menunjuk sebuah Kalif utk memberlakukan Shari'ah, spt dalam
kasus didepaknya Khilafah di Istanbul th 1343 H. (atau tahun 1924)
sampai sekarang. Setiap negara di dunia Islam berhak memilih Kalif dan
membentuk Khilafah. Terlepas dari apakah Negara itu besar spt Mesir,
Turkey dan
Indonesia atau kecil spt Albania,
Kamerun dan Lebanon, asal 4 persyaratan dibawah ini dipenuhi :
1. Otoritas di Negara itu
harus ditentukan oleh Muslim saja, tidak oleh kafir atau pengaruh kafir.
2. keamanan Muslim di Negara itu harus lewat keamanan bagi Islam dan
bukan keamanan kafir, yi perlindungan Negara itu secara internal maupun
eksternal harus dlam nama islam dari kekuatan Muslim dlm kapasitasnya
sbg kekuasaan Islam murni.
3. Negara itu harus memulai implementasi Islam secara total, secara
komprehensif dan radikal dan juga terlibat dlm seruan masuk Islam bagi
seluruh dunia.
4. Kalif yg terplih harus memenuhi kewajiban kontrak Khilafah, bahkan
jika kondisinya tidak memenuhi persyaratan, karena yg lebih penting
adalah kondisi kontraknya.
Jadi, sebuah negara yg memenuhi segala persyaratan diatas dapat
membentuk
Khilafah oleh bay’ah dari Negara itu, bahkan jika negara itu tidak
mewakili mayoritas
umat Islam. Ini karena pembentukan Khilafah adalah kewajiban kolektif
dan siapapun yg melakukan kewajiban ini dgn cara yg benar akan mencapai
tugas yg sudah ditentukan (oleh Islam).
…
Jika negara lain juga memilih Kalif mereka sendiri yg juga memeuhi
keempat persyaratan diatas, maka Muslim harus memerangi Kalif kedua ini
sampai ia memberi bay’ah kpd Kalif pertama.
Buktinya adalah dlm riwayah 'Abdullah ibn 'Amr ibn al-'As, yg mendengar
nabi berkata:
"ia yg menjanjikan persekutuan kpd
seorang Imam dan menjabat tangannya …, jika orang lain mempertanyakan
(otoritasnya), maka tebaslah lehernya."
Jadi karena Kalif adalah penyatu Muslim dibawah bendera Islam, maka
adalah wajib bagi semua Muslim utk bergabung dan adalah HARAM bagi
mereka utk memisahkan diri dari kalifat ini. Ibn 'Abbas melaporkan bahwa
nabi mengatakan : [/b]"Jika seseorang melihat dlm amirnya sesuatu yg
tidak disukainya, biarlah ia tetap sabar karena ia yg memisahkan diri
dari jemaatnya, bahkan selebar satu telapak tanganpun dan lalu mati, ia
akan mati sbg jahilliyah." [/b]
Muslim melaporkan bahwa Ibn 'Abbas mengatakan bahwa nabi mengatakan:
"Siapapun yg membenci sesuati dlm amirnya, biarlah ia tetap bersabar
karena ia yg memisahkan diri dari sultan-nya (otoritas) bahkan selebar
satu telapak tanganpun dan mati, akan mati sbg jahilliyah."
Jadi kedua hadis diatas mewajibkan Muslim kpd otoritas Islam.
NON-MUSLIM
Non-Muslim tidak memiliki hak dalam
bay’ah, dan bay’ah juga tidak diwajibkan kpd mereka karena bay’ah
ini adalah bagi Islam, Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah dan mewajibkan
kepercayaan dalam Islam, Kitab dan Sunnah. Non-Muslim tidak diijinkan
terlibat dalam pemilihan ataupun keputusan pemilihan penguasa karena
mereka tidak memiliki otoritas atas Muslim dan
tidak memiliki tempat dalam bay’ah.
Home | Halaman Dalam | Forum Diskusi | Album Foto |